Assalamu’alaikum Wr. Wb. Ba’da tahmid wa shalawat,
Saya ingin menanyakan bagaimana hukum memakai kosmetik pemutih/krim anti kerut bagi wanita? Dan juga hukum kosmetik pemutih bagi orang yang memang telah dilahirkan putih tapi terkena sinar matahari menjadi hitam sehingga ia mengenakannya agar putih kembali sama dengan orang yang telah dilahirkan hitam memakai pemutih agar menjadi putih? Apakah ini semua bagian dari tidak bersyukur atas nikmat yang Allah berikan?
Jazakallah khairan katsiran. Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Jawaban:
Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.
Bila yang dimaksud dengan krim pemutih adalah sejenis krim untuk melepaskan kotoran atau flek yang menempel pada kulit, sehingga menampakkan warna asli dari kulit yang memang asalnya putih, maka tidak ada masalah yang perlu diperselisihkan. Sebab membersihkan kulit justru bagian dari kebersihan dan perawatan tubuh yang dianjurkan dalam agama.
Mungkin yang hukumnya haram adalah bila seseorang melakukan operasi ganti kulit agar warna kulitnya yang hitam menjadi berwarna putih. Demikian juga penggunaan krim anti kerut, pada hakikatnya krim itu menjaga efek-efek kerutan baik di wajah atau di bagian tubuh lainnya.
Menurut hemat kami, semua ini justru bagian dari perawatan, bukan termasuk merubah ciptaan Allah. Sehingga sepanjang yang kami pahami, penggunaan krim jenis ini hukumnya tidak ada larangan. Terutama bila dokter memberikan saran. Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab.
Pusat Konsultasi Syari’ah