Hijri Calendar by Alhabib
Beranda / Konsultasi / Aliran Sesat
>> Sponsorship/Donasi Website Manhajuna <<

Aliran Sesat

Assalamu alaikum. Ustadz mau bertanya.. dengan adanya aliran sesat.. kira kira ada ga kriterianya dikatakan aliran sesat itu seperti apa?

Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh

Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.

Dewasa ini di Indonesia semakin marak bermunculan berbagai aliran dan paham yang mengatas namakan Islam, namun ajarannya jauh menyimpang dari ajaran Rasulullah dan Al Qur’an. Orang yang awam dan kurang dalam pemahamannya tentang Islam mudah terkecoh dan tertipu oleh aliran ini, sehingga mereka jadi pengikut setia ajaran yang menyimpang itu.

Paham dan aliran yang tidak sesuai dengan ajaran Rasulullah tersebut terus berkembang, dan mulai merasuk kedalam sistem kekuasaan dan pemerintahan di Indonesia ini tanpa disadari oleh sebagian besar umat Islam. Sebagai pedoman bagi umat Islam Indonesia pada tgl 6 November 2007 MUI telah mengeluarkan 10 kriteria aliran atau paham yang menyimpang dari ajaran Islam yang benar.

10 Kriteria dimaksud antara lain *

  1. Mengingkari salah satu dari rukun iman yang 6.
  2. Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Al Qur’an dan sunnah.
  3. Meyakini turunnya wahyu setelah Al Qur’an.
  4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Al Qur’an.
  5. Melakukan penafsiran Al Qur’an yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.
  6. Mengingkari kedudukan hadis nabi sebagai sumber ajaran Islam.
  7. Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul.
  8. Mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir.
  9. Mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak ke baitullah, shalat wajib tidak 5 waktu.
  10. Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya. **

Keterangan:

(*) Artikel ini dikutip dari buku saku “Kesesatan Aqidah dan Ajaran Syi’ah di Indonesia” terbitan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia.
(**) Dari poin ke-10 ini, sebenarnya kita boleh mengkafirkan seseorang atau golongan tertentu, asalkan ada dalil syar’i-nya yang jelas dan kuat.

Wassalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh.

(Tim Konsultasi Syari’ah Manhajuna)

(Visited 630 times, 1 visits today)

Beri Komentar (via FB)

http://bursanurulfikri.com/

Lihat Juga:

Rajab, Sya’ban dan Ramadhan

Manhajuna – Bulan rajab baru saja datang, dan berlalu tanpa terasa. Setelahnya adalah sya’ban, kemudian bulan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *