Hijri Calendar by Alhabib
Beranda / Konsultasi / Amalan Bulan Sya’ban
>> Sponsorship/Donasi Website Manhajuna <<

Amalan Bulan Sya’ban

syaban1
humawwab

Assalamu ‘alaikum wr wb

Ust mau bertanya. Amalan apa saja yang di syariatkan pada bulan Sya’ban?

Terima Kasih

Jawaban

Assalamu ‘alaikum wr wb

 Perkara perkara yang di Syariatkan pada bulan Sya’ban adalah sebagai berikut :

  1. Barang siapa yang memasuki bulan Sya’ban sementara dia punya Qadha Puasa maka baginya wajib dengan segera untuk meng-qadha puasanya jika mampu, tidak boleh baginya untuk menundanya hingga setelah Ramadhan berikutnya jika tidak ada halangan.

Barang siapa yang tidak meng-qadha puasanya hingga akhir bulan Sya’ban maka wajib baginya bertaubat atas kelalaiannya dan dia tetap wajib mengganti puasanya tersebut di tambah membayar kafarat setiap hari yang ditinggalkan dengan memberikan kepada orang miskin satu mud beras (atau makanan pokok lainnya).

  1. Di sunnahkan untuk memperbanyak shaum (puasa) pada bulan Sya’ban, karena Rasulullah saw dahulu selalu melakukannya. Dalam kitab Shohih Bukhori dan Muslim terdapat Hadits dari Aisyah ra, dia berkata: “aku belum pernah melihat Rasulullah saw menyempurnakan shaum selama sebulan penuh kecuali pada bulan Ramadhan, dan aku belum pernah melihat beliau memperbanyak shaum dalam satu bulan kecuali pada bulan Sya’ban.”

Hikmah diperintahkannya untuk memperbanyak shaum pada bulan Sya’ban -wallahu ‘alam- adalah  sebagai pembukaan bagi bulan Ramadhan yang diwajibkan shaum padanya, agar terlatih untuk melakukan shaum pada bulan tersebut.

  1. Tidak boleh menyambung shaum pada bulan Sya’ban hingga Ramadhan. Sehari atau dua hari terakhir pada bulan Sya’ban harus dihentikan, kecuali jika hari itu berbarengan dengan hari yang biasa dia lakukan shaum padanya, seperti hari senin dan kamis maka dia boleh melakukannya. Terdapat dalam kitab shohih Bukhori dan Muslim dari Abu Hurairah ra dari Nabi saw, beliau bersabda : “jangan kalian dahulukan Ramadhan dengan Shaum sehari atau dua hari, kecuali (pada hari) yang dia (biasa) shaum, maka shaumlah”.

Para ulama menyebutkan Hikmahnya dalam masalah ini, yaitu agar puasa bulan Ramadhan tidak ditambah dengan puasa selainnya sebagaimana untuk tujuan yang sama juga di larang Shaum pada hari raya Id. Begitu juga hikmah lainnya sebagaimana diketahui bahwa antara perbuatan sunnah dan perbuatan wajib hendaknya ada pemisah (jeda) waktu pelaksanaannya, sebagaimana antara shalat sunnah dan Shalat Fardlu.

Wallahu ‘Alam

Sumber : Bulan Sya’ban antara yang di syariatkan dan yang tidak di syariatkan. (divisi terjemah kantor dakwah dan bimbingan bagi pendatang Al-Sulay Riyadh)

(Visited 1.143 times, 1 visits today)

Beri Komentar (via FB)

http://bursanurulfikri.com/

Lihat Juga:

Rajab, Sya’ban dan Ramadhan

Manhajuna – Bulan rajab baru saja datang, dan berlalu tanpa terasa. Setelahnya adalah sya’ban, kemudian bulan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *