Perumpamaan
Mari kita simak dua perumpamaan berikut yang bisa ditemui dalam kehidupan sehari-hari:
Perumpamaan pertama, kalau suatu saat Anda naik motor dan menjumpai tikungan tajam apa yang Anda lakukan? Apakah Anda akan segera membelokkan kemudi tanpa mengurangi kecepatan karena ingin cepat sampai. Atau Anda mengurangi kecepatan, sedikit menelikung dengan miring dan sesudah berbelok baru menambah kecepatan sedikit demi sedikit?
Jika Anda memilih yang pertama, sangat mungkin Anda terpental sendiri. Anda terjatuh, sehingga harus berhenti sejenak atau agak lama. Baru kemudian dapat meneruskan perjalanan. Keinginan Anda untuk cepat sampai di tempat tujuan dengan tidak mengurangi kecepatan, apalagi justru dengan menambah kecepatan, tidak membuat Anda lebih cepat sampai dengan tenang, tenteram, dan aman. Bisa-bisa kalau kecepatan Anda tetap antara sebelum berbelok dengan saat-saat berbelok Anda justru terpental. Antara gaya sentrifugal dan gaya sentripetal tidak seimbang.
Jika Anda memilih yang kedua, insya-Allah Anda akan dapat sampai lebih cepat. Awalnya memang mengurangi kecepatan, tapi sesudah betul-betul memasuki tikungan dengan baik, Anda bisa menambah kecepatan. Jika Anda mengurangi kecepatan lebih banyak lagi, Anda bahkan dapat membelok tanpa harus memiringkan badan banyak-banyak.
Jalan yang lempang, adalah tamsil dari masa melajang, masa ketika masih sendiri. Belokan adalah peralihan menuju status baru, menikah dan berumah tangga. Sedang jalan berikutnya yang dilalui setelah berbelok adalah kehidupan keluarga setelah menikah.
Pilihan pertama, adalah sikap tergesa-gesa untuk menikah, sedangkan pilihan kedua adalah menyegerakan.
Perumpamaan kedua, kalau suatu saat Anda bikin kolak kacang hijau, ada beberapa bahan yang perlu Anda masukkan. Bahan yang paling pokok adalah kacang hijau dan gula. Kalau Anda memasukkan gula bersamaan dengan kacang hijau, sesudah itu segera direbus, Anda akan mendapati kacang hijau itu tidak mau mekar. Anda tergesa-gesa. Kalau Anda memasukkan gula setelah kacang hijaunya mekar, Anda menyegerakan. Tetapi, kalau Anda lupa tidak segera memasukkan gula setelah kacang hijaunya mekar cukup lama, Anda akan kehilangan banyak zat gizi yang penting.
Tanda-tanda Hati
“Orang yang mempunyai niat yang tulus”, kata Imam Ja’far Ash-shadiq, guru dari Imam Abu Hanifah, “adalah dia yang hatinya tenang, terbebas dari pemikiran mengenai dari hal-hal yang dilarang berasal dari upaya membuat niatmu murni untuk Allah dalam segala perkara.”
Pada hari ketika harta benda dan anak-anak tidak berguna, kecuali orang-orang yang datang kepada Allah dengan hati yang suci. (QS. 26:88-90)
Kalau kita menyegarakan nikah karena niat yang jernih insya-Allah hati kita akan merasakan sakinah, yaitu ketenangan jiwa saat menghadapi masalah-masalah yang harus diselesaikan. Kita merasa yakin, meskipun harapan dan kekhawatiran meliputi dada. Kita merasa tenang, meskipun ada sejumlah masalah yang membebani dan menyita perhatian.
Ketenangan dan beban masalah bukanlah dua hal yang bertentangan. Seperti seorang Ibu yang telah memiliki kematangan, kedewasaan dan kasih sayang yang besar kepada anak serta pengharapan besar terhadap ridha Allah. Saat menghadapi persalinan, ia merasakan ketenangan hati dan keyakinan. Meskipun harus melewati perjuangan mendebarkan yang melelahkan secara fisik dan ketegangan psikis, namun ketegangan ini bukan sejenis perasaan yang tidak aman.
Lain halnya dengan tergesa-gesa. Ketergesa-gesaan ditandai oleh perasaan tidak aman dan hati yang diliputi kecemasan yang memburu. Seperti berdiri di depan anjing yang galak yang tidak pernah kita kenal, ada perasaan ingin untuk cepat-cepat berlari pergi menjauhi tempat itu. Kalau berlari, takut dikejar dan terjatuh. Kalau tetap berdiri didekatnya tidak ada kepastian dan ada kekhawatiran jangan-jangan anjing itu menggigit.
Inilah gambaran sekilas. Kalau belum jelas, bertanyalah pada hati nuranimu. Mintalah fatwa kepadanya.
Rasululllah SAW. bersabda,
“Mintalah fatwa dari hatimu. Kebaikan adalah apa-apa yang tenteram jiwa padanya dan tenteram pula dalam hati. Dan dosa itu adalah apa-apa yang syak dalam jiwa dan ragu-ragu dalam hati, walaupun orang-orang memberikan fatwa kepadamu dan mereka membenarkannya.” (HR. Ahmad)
Penutup
“Barangsiapa yang dimudahkan baginya untuk menikah, lalu ia tidak menikah, maka tidaklah ia termasuk golonganku.” (HR. Ath-Thabrani dan Al Baihaqi)
“Bukan termasuk golonganku orang yang merasa khawatir akan terkungkung hidupnya karena menikah, kemudian ia tidak menikah.” (HR. Ath-Thabrani)
Sedangkan menyegerakan menikah bagi keluarga wanita adalah dengan mempercepat pelaksanaan jika tidak ada kesulitan yang menghalangi. Juga, menyederhanakan proses agar tidak membebani kedua mempelai. Menyegerakan nikah insya-Allah lebih dekat kepada pertolongan Allah dan syafaat Rasulullah. Allah akan sempurnakan setengah agama kita, kalau kita menyegerakan menikah.
Sumber: Dikutip dari buku: Kado Pernikahan Untuk Istriku karangan Mohammad Fauzil Adhim, terbitan Mitra Pustaka.
(Manhajuna/IAN)