Hijri Calendar by Alhabib
Beranda / Kolom / Apa dan Bagaimana Sholat Rawatib (Bagian-3)
>> Sponsorship/Donasi Website Manhajuna <<

Apa dan Bagaimana Sholat Rawatib (Bagian-3)

Baik, sesuai janji, walau sedikit terlambat, kita lanjuntukan pembahasan tentang shalat rawatib.

Sebelumnya sudah ada dua pembahasan dalam masalah ini, silakan disimak dahulu:
Apa dan Bagaimana Sholat Rawatib (Bagian-1)
Apa dan Bagaimana Sholat Rawatib (Bagian-2)

Ada beberapa permasalahan dalam shalat rawatib yang perlu dibahas sebagai bahan pemahaman dan pengamalan kita.

Pertama, terkait dengan dimana sebaiknya shalat rawatib dilakukan jika berjamaah di masjid? Apakah di rumah atau di masjid?

Tidak ada dalil khusus tentang masalah ini dalam shalat rawatib. Hanya saja ada hadits tentang keutamaan shalat di dalam rumah kecuali shalat fardhu.

(صَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوتِكُمْ، فَإِنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ صَلاَةُ المَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا المَكْتُوبَةَ. (رواه البخاري

Wahai manusia, shalat di rumah kalian, shalat yang paling utama adalah shalat seseorang di rumahnya kecuali shalat fardhu.” (HR. Bukhari)

Namun, dalam hal ini hendaknya diperhatikan, jika di rumah justeru membuatnya berat untuk shalat rawatib, maka sebaiknya shalat di masjid.

Di sisi lain, bagi yang shalat wajib di rumah, terutama wanita atau laki-laki kalau ada, maka shalat rawatib tetap disunahkan, sesuai ketentuannya.

Berikutnya, jika seseorang ke masjid, apakah shalat rawatib dahulu atau shalat tahiyyatul masjid? Apakah dapat digabungkan atau harus terpisah?

Sebenarnya tahiyatul masjid intinya adalah bagaimana ketika seseorang masuk masjid, yang pertama dia lakukan adalah shalat.

Tahiyyatul masjid artinya penghormatan terhadap masjid. Dalam Islam hal tersebut dilakukan dengan shalat sebelum melakukan yang lain, apapun shalatnya.

Maka jika seseorang masuk masjid, lalu dia shalat rawatib, dengan sendirinya itu dianggap sebagai tahiyatul masjid. Jadi, tidak perlu shalat dua kali.

Jika sudah iqomah shalat wajib, maka dilarang shalat rawatib dan shalat-shalat lainnya. Berdasarkan hadits yang menyatakan demikian.

إذا أقيمت الصلاة فلا صلاة إلا المكتوبة

Jika iqamah shalat sudah dilakukan, maka tidak ada shalat kecuali shalat wajib“. (HR. Muslim)

Namun masalahnya, jika sedang shalat rawatib lalu ada iqamah, apa yang harus dilakukan? Para ulama berikan jalan tengah.

Jika baru saja mulai shalat, maka sebaiknya dibatalkan shalatnya untuk ikut bergabung dalam shalat berjamaah, berdasarkan hadits sebelumnya.

Namun, jika sudah jelang selesai, atau minimal sudah di rakaat kedua, maka segera percepat shalatnya hingga salam, lalu segera gabung dengan jamaah.

Permasalahan lain lagi, apakah shalat Jumat ada rawatibnya? Ada yang menyamakannya dengan shalat zuhur, ada rawatib qabliah dan ba’diah.

Yang lebih kuat adalah bahwa dalam shalat Jumat, yang ada hanya rawatib ba’diah, yaitu sesudahnya saja, berdasarkan hadits yang tegas dalam masalah ini.

إذَا صَلَّى أحدُكم الجُمُعةَ فَلْيُصَلِّ بَعْدَهَا أَرْبَعًا

Jika kalian shalat Jumat, maka shalatlah sesudahnya 4 rakaat“. (HR. Muslim)

Ada juga riwayat shahih bahwa Rasulullah saw shalat dua rakaat di rumahnya setelah shalat Jumat. (HR. Bukhari Muslim)

Dari sini para ulama menyatakan bahwa shalat rawatib Jumat, dapat dilakukan dua atau empat rakaat, sesuai kondisi dan keluangan waktu.

Adapun qabliah Jumat, tidak ada hadits yang menyatakan secara spesifik. Akan tetapi, hal ini bukan berarti tidak ada shalat sunah seblum Jumat.

Justeru amalan yang sangat dianjurkan saat menanti khatib naik mimbar adalah shalat, selain ibadah-ibadah lainnya, dapat dilakukan berulang-ulang.

Bagaimana dengan shalat dua rakaat setelah azan pertama sebelum azan kedua yang biasa dilakukan di sebagian masjid?

Perlu bijak menyikapi masalah ini, jangan terburu bilang bid’ah atau menyimpang dari sunah, ini masuk wilayah khilaf furu’.

Di sebagian mazhab (syafii dan hanafi) memang menyatakan bahwa shalat Jumat ada qabliyah-nya seperti shalat Zuhur. Maka shalat itu termasuk qabliah.

Namun, mazhab Maliki dan Hambali tidak mengakui adanya qabliah Jumat. Namun, itu pun masih ada alasan untuk shalat dua rakaat tersebut.

Pertama, shalat tersebut dapat dimasukkan dalam keumuman sunahnya shalat sebelum khutbah dimulai. Kedua, termasuk shalat yang disunahkan antara 2 adzan

Jadi, bagi yang tidak mengakui adanya qabliah Jumat, dia dapat tetap shalat sunah antara kedua azan tersebut. Ini lebih baik untuk kesankan kebersamaan.

Wallahu a’lam, semoga bermanfaat dan mohon maaf kalau ada salah.

(Manhajuna/IAN)

Ust. Abdullah Haidir, Lc.

Pembina at Manhajuna.com
Alumni Syariah LIPIA ini adalah pengasuh utama manhajuna.com. Setelah 15 tahun menjadi Penerjemah dan Penyuluh Agama (Da'i) di Kantor Jaliyat Sulay, Riyadh, beliau memutuskan pulang mengabdikan diri di tanah air. Kini selain tetap aktif menulis dan ceramah di berbagai kesempatan, ustadz humoris asal Depok ini juga tergabung dalam mengelola Sharia Cunsulting Center.
(Visited 245 times, 1 visits today)

Beri Komentar (via FB)

http://bursanurulfikri.com/

Lihat Juga:

Tentang Qadha, Fidyah dan Kafarat Dalam Puasa

Oleh Ustadz Abdullah Haidir, Lc. Dalam masalah puasa, ada masalah qadha, fidyah dan kafarat. Bagaimana …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *