Asalamu’alaikum Wr.Wb
Saya mau bertanya, apakah hukum najis yang sudah kering? Dan apakah najis yang sudah kering itu sudah menjadi suci kembali? Terimakasih atas jawaban nya.
Jawaban:
Assalamu alaikum wr.wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi ajmain. Amma ba’du:
Pada dasarnya najis baru hilang dengan air, entah najis tersebut jatuh dan menempel ke tanah ataupun ke kain, pakaian dan sejenisnya. Cara menghilangkannya adalah dengan menghilangkan unsur atau benda najis tersebut jika masih ada atau membersihkan bagian yang diketahui terkena najis.
Dalam riwayat disebutkan bahwa seorang Arab badui pernah kencing di mesjid yang ketika itu masih berupa tanah. Maka, Nabi saw menyuruh untuk membersihkan dengan menyiramkan se ember air padanya (HR. Bukhari-Muslim). Ini menunjukkan bahwa bersihnya najis adalah dengan air.
Kalaupun sesudah dibersihkan dan dicuci dengan air, bau dan warna dari benda najis tersebut tidak hilang, ia dianggap sudah suci selama benda najisnya sudah hilang. Rasul saw bersabda, “Cukuplah kau siram dengan air. Kalau masih ada bekasnya tidak apa-apa.” (HR. Ahmad).
Jadi sekedar kering tidak menjadikan najis secara otomatis hilang. Memang ada pendapat dari sebagian ulama (di antaranya kalangan Hanafi dan Ibn Taymiyyah) yang mengatakan bahwa tanah, dinding atau pohon yang terkena najis menjadi suci ketika terkena sinar mentari, angin dan mengering. Menurut Syeikh Ibn Utsaymin hal itu berlaku pada tanah dan sejenisnya ketika najisnya benar-benar hilang. Namun jika najis terdapat pada kain, baju, dan sajadah misalnya, najis tersebut harus dibersihkan dengan air.
Selanjutnya najis yang kering ketika tersentuh kaki dan tangan yang kering, maka ia tidak membuat kaki dan tangan tadi menjadi najis.
Ibn Jibrin berkata, “Jika najis yang sudah kering menyentuh badan atau pakaian yang juga kering, maka ia tidak membuat badan dan pakaian tadi bernajis. Sebab najis hanya berpindah jika dalam kondisi masih basah.”
Lalu bagaimana jika najis yang kering bersentuhan dengan benda suci yang basah? apakah benda suci tadi menjadi najis? Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat.
Menurut kalangan Maliki dan Hanafi benda suci yang basah tadi tidak menjadi najis. Sebab, ketika kering wujud najisnya telah hilang. Sementara menurut kalangan Syafii dan Hambali, benda suci tadi menjadi najis.
Karena itu untuk kehati-hatian, semua benda atau tempat yang terkena najis hendaknya segera dibersihkan dan disiram air hingga najisnya hilang.
Wallahu a’lam
Wassalamu alaikum wr.wb.
Sumber: Pusat konsultasi Syariah