Hijri Calendar by Alhabib
Beranda / Konsultasi / Bank Sperma Dan Bank Asi Menurut Islam
>> Sponsorship/Donasi Website Manhajuna <<

Bank Sperma Dan Bank Asi Menurut Islam

Ass wr wb. saya ada kesulitan tentang cara pandang islam menentukan hukum, kebijakan, pendapat, pemikiran tentang bagaimana bank asi dan bank sperma ??? apalagi jika di hubungkan dengan kegiatan medis atau kedokteran? semoga pertanyaan ini lekas mendapat respon , saya tunggu blznnya di email saya. terima kasih was wr wb

Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.

Bank sperma dan air susu ibu tentu punya dampak dan resiko yang bisa saja bertentangan dengan syariat Islam. Namun di sisi lain, bisa saja memang ada manfaat yang bisa didapat.

Khusus dalam kasus bank sperma, tentu menjadi haram hukumnya manakala sperma seseorang bisa dibeli atau diberikan kepada wanita yang bukan istrinya. Sebab nanti wanita itu akan mengandung anak bukan dari benih suaminya yang syah, melainkan dari laki-laki lain yang tidak pernah mengawininya. Kecuali bila bisa dipastikan bahwa penyimpanan sperma itu terjamin tidak akan kepada siapapun kecuali istri yang syah.

Tapi kalau dilihat dari kepentingannya, sperma yang dikeluarkan untuk suatu kepentingan medis dan akan digunakan untuk membuahi ovum istri sendiri seperti dalam kasus bayi tabung, nampaknya tidak membutuhkan jasa sebuah bank. Sebab sperma itu memang tidak perlu disimpan terlalu lama, bukan ? Padahal sifat bank itu biasa menyimpan untuk waktu yang lama. Bahkan di beberapa kondisi, bank sperma itu bisa memberikan donor sperma kepada orang yang tidak berhak. Dalam kasus yang demikian, tentu saja fungsi bank sperma tidak bisa diterima dalam Islam, sebab akan melahirkan kerancuan nasab manusia.

Sedangkan dalam kasus bank air susu ibu, kalau memang diperlukan dan jelas manfaatnya, tentu tidak ada halangan. Namun, sekali lagi harus dipastikan kejelasan ibu pendonor dan bayi pemerima. Sebab hubungan persusuan dalam Islam punya dampak dalam masalah kemahraman. Maka seorang bayi yang meminum air susu dari seorang wanita, akan menjadi mahramnya. Dan bila ada bayi lain –baik anak ibu tersebut atau naka wanita lain- yang juga meminum air susu dari ibu yang sama, maka hubungan kedua bayi itu menjadi saudara susuan. Dan bila keduanya berbeda jenis kelamin, maka antara keduanya ada hubungan kemahraman.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

Sumber: pusat konsultasi Syariah

(Visited 1.839 times, 1 visits today)

Beri Komentar (via FB)

http://bursanurulfikri.com/

Lihat Juga:

Rajab, Sya’ban dan Ramadhan

Manhajuna – Bulan rajab baru saja datang, dan berlalu tanpa terasa. Setelahnya adalah sya’ban, kemudian bulan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *