Hijri Calendar by Alhabib
Beranda / Konsultasi / Bolehkah Kita Tidak Membaca Surat Al-Fatihah Pada Sholat Berjama‘ah
>> Sponsorship/Donasi Website Manhajuna <<

Bolehkah Kita Tidak Membaca Surat Al-Fatihah Pada Sholat Berjama‘ah

images (2)Assalamualaikum.wr.wb Pak ustadz yang saya hormati saya mau bertanya tentang kewajiban kita memabca surat Al-fatiha dalam sholat berjama‘a, karena saya pernah membaca bahwasanya kalo di bacakan ayat-ayat Al Qur‘an kita harus diam dan menyimak.ini saya kaitkan dng sholat berjama‘a dimana ketika imam selesai membaca surat Al-fatiha langsung di lanjutkan dng ayat-ayat Al Qur‘an yang lain, biasanya saya di sela-sela saat kalo imam berhenti sebentar saya baca surat Al-fatiha tetapi biasanya kalo imam langsung membaca ayat-ayat ALQur‘an yang lain biasanya konsentrasi saya jadi buyar dan malah sering salah-salah dalam membacanya yang akan saya tanyakan apakah kewajiban membaca surat Al-fatiha dalam sholat berjama‘a bagi ma‘mum tetep di wajibkan kalo enggak gimana dengan syarat syah nya sholat, kan harus membaca surat Al-fatiha? Demikianlah pertanyaan dari saya atas perhatiannya saya ucapkan banyak terima kasih .

Jawaban:

Para ulama sejak awal memang berikhtilaf dalam menentukan apakah makmum di belakang imam harus membac al-fatihah sendiri atau tidak?

Secara umum, ada 3 pandapat yang mengemuka:

  1. Pendapat Pertama. Menurut mazhab ini, makmum membaca bersama imam pada bagian dimana imam membaca secara sirr (tidak bersuara) dan tidak tidak membaca bersama imam pada bacaan yang jarh (bersuara). Ini adalah pendapat imam Malik.
  2. Pendapat kedua. Menurut pendapat ini makmum sama sekali tidak membaca bersama imam sama sekali. Ini adalah pendapat imam Abu Hanifah.
  3. Pendapat Ketiga Menurut pendapat ini, makmum membaca bersama imam pada bagian yang sirr (tidak bersuara) yaitu Al-fatihah dan lainnya dan juga tetap membaca bersama imam pada bagian yang jahr (bersuara). Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi‘i.
  4. Pendapat Keempat Menurut pendapat ini, makmum melakukan seperti pendapat ketiga hanya saja dibedakan antara apakah makmum mendengar suara imam atau tidak. Bila mendengar, maka makmum tidak membaca bersama imam. Sedangkan bila tidak mendengar, maka makmum harus membaca bersama imam. Ini adalah pendapat imam Ahmad bin Hanbal.

Sebab perpedaan pendapat: Ada beberapa hadits yang memberikan pengertian berbeda-beda ketika ditarik kesimpulannya oleh para imam mazhab itu, karena wajar bila mereka pun berbeda pandangan dalam menghukumi makmum di belakang imam.

A. Hadits Ubadah bin As-shamit ra.: ”Tidak ada shalat kecuali dengan membaa fatihatul kitab. (Muttafaq alaih).

B. Hadits Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW beranjak dari shalat jahr dan berkata, Adakah ada diantara kaliam yang membaca bersama saya tadi?, Seseorang menjawab: Ya, saya ya Rasulullah. Maka Rasulullah SAW bersabda,Inni Aqulu maa lii unaaza‘ul quran. Maka orang-orangpun berhenti dari membaca bersama imam pada bagian bacaan yang jahr (bersuara). (HR. Abu Daud, at-Turmizy, an-Nasai, al-Baihaqi, Ibnu Majah, Ahmad, Ibnu Hibban, Malik dan Al-Humaidi).

C. Dari Hadits Ubadah ibn As-Shamit bahwa Rasulullah SAW bersabda,Sungguh aku melihat kalian membaca dibelakang imam. Kami menjawab,Benar ya Rasulullah. Beliau bersabda,Jangan lakukan kecuali pada bacaan ummul quran (al-fatihah). (HR. Abu Daud, at-Turmizy, Ahmad, Ibnul Jarud, Ad-Daruqutuny, al-hakim dan al-Baihaqi).

D. Hadits Jabir ra. Dari Nabi SAW bersabda, Barangsiapa shalat bersama imam, maka bacaannya adalah apa yang dibaca imam. (HR. Ibnu Majah, At-tahawi, Ad-Daruqutuny dan lain-lain)

Wallahu a‘lam bis-shawab.

Pusat Konsultasi Syariah

(Visited 558 times, 1 visits today)

Beri Komentar (via FB)

http://bursanurulfikri.com/

Lihat Juga:

Zakat Fitrah Dengan uang

Assalaamu’alaikum wr wb, Asaatidz yang dirohmati Allah. Saya membaca fatwa dari beberapa Ulama yang menyatakan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *