Hijri Calendar by Alhabib
Beranda / Konsultasi / Cincin Pernikahan
>> Sponsorship/Donasi Website Manhajuna <<

Cincin Pernikahan

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Ustadz, Apakah di dalam syariat Islam ttg pernikahan di kenal cincin pernikahan? apakah keutamaan cincin pernikahan tersebut pada acara pernikahan, apakah sekedar simbol, adat atau syariat?

Wassamu’alaikum Wr. Wb.

Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh

Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.

Cincin Dalam Islam

Dahulu Rasulullah SAW pernah memiliki cincin yang disebut khatam. Dalam bahasa arab, kata khatam itu juga bermakna stempel yang digunakan untuk menyetempel surat resmi. Dan memang fungsi cincin Rasulullah SAW adalah juga untuk menyetempel surat-surat yang ditujukan kepada para raja dunia. Surat itu adalah surat yang mengajak para raja dan umat manusia sedunia untuk memeluk agama Islam.

Meski dunia arab saat itu tidak mengenal stempel, namun sesuai dengan tata pergaulan administrasi international yang berlaku di masa itu, bahwa semua surat resmi kenegaraan harus ada stempelnya, maka Rasulullah SAW membuat cincin atau stempel khusus yang bertuliskan Muhammad Rasulullah.

Cincin Kawin

Sedangkan urusan cincin kawin bukanlah bagian dari syarat pernikahan. Kita tidak menemukan adanya budaya tukar cincin dalam literatur Islam khususnya dalam masalah pernikahan. Satu pun kitab fiqih tidak menyebutkan keharusan untuk menggunakan cincin kawin dalam pernikahan.

Bahkan sebagian ulama memakruhkan cincin kawin dan tukar cincin saat menikah, karena itu merupakan produk dan budaya dari luar Islam.

Dalam pernikahan secara Islam, yang dibutuhkan adalah mas kawin. Mas kawin sendiri sekedar istilah dan tidak harus emas bentuknya. Karena dalam istilah bahasa arabnya disebut mahar, nihlah, shodaq, ajr, aridhah, ‘aqr dan seterusnya.

Meski demikian, bila mahar itu mau diberikan dalam bentuk cincin, pada hakikatnya tidak ada larangan. Bahkan meski terbuat dari emas sekalpiun. Asalkan cincin emas itu tidak dipakai oleh pengantin laki-laki.
Sebab laki-laki dalam Islam diharamkan memakai perhiasan yang terbuat dari emas. Rasulullah SAW telah melarang emas dan juga sutera bagi laki-laki baik saat menikah atau sehari-sehari.

Cincin kawin tidak dikenal dalam syariat Islam sebagai bagian dari ritual pernikahan. Sehingga lebih merupakan kebiasaan adat tradisi masyarakat setempat. Sebagian ulama mengharamkannya karena dianggap termasuk perilaku meniru orang kafir. Sebagian lagi memandang tidak ada masalah karena meski tidak lahir dari syariat Islam, tidak ada salahnya menjalankan suatu hal yang sudah ada di tengah masyarakat selama tidak ada larangan secara langsung dan eksplisit akan hal itu dari nash-nash yang qath`i.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,

Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

Sumber : Pusat Konsultasi Syariah

(Visited 688 times, 1 visits today)

Beri Komentar (via FB)

http://bursanurulfikri.com/

Lihat Juga:

Rajab, Sya’ban dan Ramadhan

Manhajuna – Bulan rajab baru saja datang, dan berlalu tanpa terasa. Setelahnya adalah sya’ban, kemudian bulan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *