Hijri Calendar by Alhabib
Beranda / Kajian / Fiqh Berjamaah (Bag. 2)
>> Sponsorship/Donasi Website Manhajuna <<

Fiqh Berjamaah (Bag. 2)

Oleh: DR. Fahmi Islam Jiwanto

Konflik Vertikal

Dalam stadium perbedaan tertinggi di mana kontradiksi terjadi secara vertikal antara pimpinan dengan bawahan, Rasulullah saw mengajarkan orang-orang beriman untuk tetap setia dan taat. Tidak merusak sistem, melanggar perintah atau menyempal dari jamaah.

Dari Ibnu Abbas r.a. dari Nabi saw, beliau bersabda, “Siapa yang melihat pada pemimpinnya sesuatu yang dia tidak sukai, hendaknya dia bersabar. Karena siapa yang berpisah dari jamaah sejengkal saja, jika dia mati, dia akan mati dalam keadaan jahiliyah.” [HR al-Bukhari]

Masalah hidup berjamaah bukan masalah like atau dislike. Bukan masalah selera, tetapi masalah kepentingan bersama, masalah kesatuan dan persatuan. Individu dengan segala keperluannya sangat diperhatikan dalam Islam, tetapi terkadang kepentingan individu perlu dinomorduakan jika berbenturan dengan kepentingan bersama. Karena itu jika kemelut terjadi, seorang muslim diarahkan untuk tetap disiplin dan bersabar, meskipun kepentingan pribadinya tercederai.

Perintah Rasulullah saw kepada umatnya untuk taat kepada pemimpin begitu sering beliau ungkapkan, di antara dalam hadits Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw bersabda,

“Hendaknya engkau mendengar dan taat dalam kondisi sulit dan mudah, kondisi semangat ataupun kurang semangat, juga dalam kondisi ketika kepentingan anda dinomorduakan.” [HR Muslim]

Nabi Besar Muhammad saw bukan hanya memberikan anjuran kepada kaum muslimin untuk taat, tetapi memperkuat ikatan ketaatan dengan ikatan janji yang disebut dengan bai’at. Sebagaimana yang diriwayatkan dalam hadits Ubadah bin Shamit:

“Kami berbai’at kepada Rasulullah saw untuk mendengar dan taat dalam kondisi semangat ataupun kondisi tidak enak, dan (berbai’at) untuk tidak merebut kepemimpinan dari orang yang sah, juga (berbai’at) untuk mengatakan kebenaran di mana pun kami berada, serta di jalan Allah tidak takut celaan orang yang mencela.” [HR al-Bukhari dan Muslim]

Juga dalam hadits Ibnu Umar, Rasulullah saw bersabda secara lebih tegas,

“Kewajiban mendengar dan taat bagi setiap muslim dalam yang dia sukai ataupun dia benci selama tidak diperintahkan untuk bermaksiat. Jika diperintahkan untuk maksiat, maka tak perlu mendengar ataupun taat.” [HR al-Bukhari]

Jelas sekali dapat dipahami bahwa batasan ketaatan adalah perintah Allah itu sendiri. Selama instruksi pemimpin masih tidak melanggar perintah Allah, maka hal itu wajib dipenuhi.

Jika Terjadi Polemik

Di antara kaidah fiqh yang telah dimaklumi oleh para fuqaha adalah bahwa putusan pemimpin berkekuatan menyudahi perbedaan pendapat. [al-Furuq: 2/103]

Prinsip seperti ini dipegang teguh oleh sahabat Nabi saw, seperti ketika Ibnu Mas’ud berbeda pendapat dengan Utsman r.a. dalam masalah shalat di Mina. Utsman berpendapat bahwa karena beliau tinggal berkeluarga di Makkah maka dia tidak boleh shalat qashar di Mina. Hal ini ditentang oleh Ibnu Mas’ud yang berpendapat bahwa shalat di Mina seharusnya qashar, sesuai dengan Sunnah Rasul saw juga Abu Bakar dan Umar. Meskipun pendapat Ibnu Mas’ud kuat, beliau tidak memaksakan pendapatnya. Dia tetap shalat mengikuti Utsman r.a. Dan ketika beliau ditanya mengapa beliau tidak bersikukuh dengan pendapatnya, beliau berkata,

“Berselisih itu buruk.” [HR al-Baihaqi]

Dalam hal ini penguasaan terhadap ego pribadi dan penempatan kebersamaan di atas segala kepentingan adalah kunci langgengnya kehidupan berjamaah.

Antara Ikhtilaf dan Mukhalafah

Terkadang tajamnya perbedaan mendorong seseorang untuk melanggar berbagai kesepakatan dan aturan yang telah baku. Jika perselisihan telah sampai pada stadium seperti ini, ia sudah meningkat dari sekedar perbedaan pendapat (ikhtilaf) kepada masalah pelanggaran atau pembangkangan (mukhalafah).

Pada tahap ikhtilaf, dialog dan pendekatan persuasif sangat dianjurkan dan diutamakan. Tetapi ketika persengketaan sudah sampai tahap mukhalafah, pelanggaran dan pembangkangan, maka cara penanganannya berbeda. Hal itu karena si pembangkang secara de facto sudah tidak menghargai aturan yang ada dan tidak mengakui otoritas pemimpin yang dipilih. Dalam kondisi seperti ini, pendekatan dialogis biasanya tidak akan efektif, dan hukuman atau tindakan keras adalah hal yang layak untuk diberlakukan demi menjaga kewibawaan dan soliditas jamaah. Jika hukuman juga tidak efektif mengendalikan perilaku pelanggaran tersebut, berarti oknum pelanggar tersebut memang sudah tidak layak untuk tetap sebagai bagian dari tubuh jamaah tersebut.

(Bersambung)

(Manhajuna/IAN)

DR. Fahmi Islam Jiwanto

DR. Fahmi Islam Jiwanto: Lahir di Kediri dan memiliki latar belakang pendidikan dari S1 Universitas Islam Madinah, dan S2 Universitas Al-Iman Yaman dengan Tesis berjudul “Futurologi dalam Qur’an dan Sunnah”. Aktif sebagai Koordinator Bidang Pendidikan di PP Ikatan Da’i Indonesia (IKADI). Dalam berorganisasi pernah diamanahkan sebagai Ketua Rohis SMAN 53 Jakarta Timur, Ketua Senat Mahasiswa Asing Universitas Al-Iman Yaman, Ketua MPA HIPMI Yaman, Ketua Bidang Pendidikan Lembaga Masjid Hidayatullah, dan Bendahara Yayasan Islam Al-Qudwah. Beberapa makalah pernah ditulisnya, antara lain “Penyebab Perbedaan dalam Fiqh”, “Pornografi dalam Pandangan Islam”, dan “Keislaman antara Formalitas dan Esensi”. Kini bertindak selaku penterjemah resmi khutbah Masjidil Haram, Makkah Al Mukarramah.
(Visited 297 times, 1 visits today)

Beri Komentar (via FB)

http://bursanurulfikri.com/

Lihat Juga:

Fiqh Berjamaah (Tamat)

Oleh: DR. Fahmi Islam Jiwanto Otoritas Syura Mekanisme vital yang menjaga keutuhan jamaah adalah mekanisme …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *