Hijri Calendar by Alhabib
Beranda / Kajian / Fiqh Berjama’ah (Bag.3)
>> Sponsorship/Donasi Website Manhajuna <<

Fiqh Berjama’ah (Bag.3)

Oleh: DR. Fahmi Islam Jiwanto

Antidot Diktatorisme

Tentu saja otoritas yang diberikan Islam kepada pemimpin bukan berarti kebebasan mutlak seorang pemimpin untuk memerintah sekehendaknya. Karena kepemimpinan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan, bukan hak mutlak yang boleh dinikmati seorang pemimpin menurut selera pribadinya. Rasulullah saw jauh-jauh hari sudah memberi peringatan bagi siapa saja yang mendapat amanah memimpin untuk secara tulus memberikan pelayanan yang layak, jika tidak, maka ia tidak berhak masuk surga.

Ma’qil bin Yasar meriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda,

“Siapapun hamba yang Allah jadikan pemimpin atas rakyatnya, kemudian dia tidak mengayominya dengan tulus, dia tidak akan mendapatkan wangi surga.” [HR al-Bukhari]

Dalam riwayat Muslim beliau bersabda,

“Siapapun pemimpin yang mengurus urusan kaum muslimin, kemudian tidak bersungguh-sungguh dan tulus untuk kebaikan mereka, dia tidak akan masuk surga bersama mereka.”

Sistem dan nilai yang dibangun oleh Islam sangat memerangi munculnya diktatorisme dan tiranisme. Bahkan Islam selalu berdiri paling depan memerangi gejala diktatorisme dan tiranisme tersebut. Karena itu kita temukan dalam al-Qur’an banyak menyinggung success story Nabi Musa melawan tiranisme Fir’aun. Perilaku dan logika Fir’aun semuanya dibahas dalam konteks antagonis dan anti kebenaran.

Di sinilah letak wasathiyyah Islam, ketika kepentingan komunal mengharuskan komunitas muslim untuk tunduk dalam ketaatan pemimpin yang mereka pilih. Di satu sisi otoritas yang diberikan kepada pemimpin tidak boleh keluar dari wilayah ketaatan kepada Allah dan tidak boleh menjelma sebagai bentuk penyembahan terhadap manusia.

Masalah Tsiqah: Kerancuan Paradoks

Dalam hidup berjamaah kepercayaan memimpin diberikan kepada seorang yang dianggap layak dan mampu mengendalikan, mengayomi dan membuat keputusan-keputusan yang tepat. Tentu saja amanah kepemimpinan tidak diberikan kepada sembarang orang. Dia harus memiliki kredibilitas (tsiqah) dan kapabilitas (kafa’ah).

Khusus mengenai masalah tsiqah, ada dua paradigma rancu yang beredar di sebagian kalangan aktifis dakwah. Kedua paradigma tersebut adalah dua titik ekstrem dari pemahaman yang tidak sempurna terhadap spirit yang dibangun Islam dalam koridor yang dikembangkan oleh al-Qur’an dan as-Sunnah.

Paradigma pertama adalah tuntutan berlebihan kepada pemimpin untuk mendapatkan kepuasan sempurna dari komunitas yang dipimpinnya. Cara berpikir seperti ini adalah cara berpikir komunitas masyarakat yang gagal dan akan terus gagal membangun dan mencapai cita-cita bersama. Karena komunitas seperti ini diisi oleh orang-orang yang menganggap kemauan dan pikiran individu tertentu tidak dapat ditawar. Dalam al-Qur’an fenomena seperti ini dicatat dalam kisah-kisah Bani Israil. Mereka adalah kaum yang mendapatkan pemimpin yang sangat ideal yang khusus Allah siapkan untuk menghadapi tiranisme Fir’aun dan memimpin mereka membangun peradaban baru di tanah suci Palestina. Tetapi meskipun kepemimpinan Musa begitu ideal, tetap saja Bani Israel tidak selalu percaya dan taat kepada pimpinan dan Nabi mereka sendiri. Itu karena penyakit yang mungkin dapat dinamakan sebagai Sindrom Bani Israil.

Di sisi lain terdapat paradigma lain yang berlawanan secara ekstrem, yaitu penyejajaran masalah tsiqah kepada pemimpin dengan iman kepada Allah dan RasulNya. Terdapat komunitas yang terlalu mengagungkan pemimpinnya dan memberikan kepercayaan kepada pemimpin seolah-olah dia adalah tuhan yang mesti ditaati secara mutlak. Dalam al-Qur’an fenomena seperti ini dicatat dalam perilaku para pengikut Fir’aun. Problemnya bukan hanya karena Fir’aun yang diktator, tetapi juga karena ketaatan dan ketundukan yang berlebihan dari kaum Fir’aun. Hal ini diungkap oleh Allah dalam firmanNya:

“Maka Fir’aun mempengaruhi kaumnya lalu mereka patuh kepadanya. Karena sesungguhnya mereka adalah kaum yang fasik.” [QS az-Zukhruf: 54]

Dua paradigma di atas adalah dua penyakit merusak yang mesti dihindari dalam kehidupan berjamaah.

Dualisme Kepemimpinan

Dalam kehidupan berjamaah, tidak dapat diterima adanya kepemimpinan ganda yang berebut pengaruh. Ketika kaum muslimin sudah sepakat memilih pemimpin mereka secara sukarela dan penuh kesadaran, maka tidak boleh orang lain merebutnya dengan cara apa pun. Inilah yang dimaksud dengan isi bai’at yang diwajibkan oleh Rasulullah saw kepada umatnya:

“… dan bahwa kami tidak memperebutkan kepemimpinan dari pemangkunya yang sah…”

Dalam skala yang lebih besar, yaitu dalam kepemimpinan umat tertinggi, dualisme kepemimpinan sangat diharamkan. Ketika umat sudah sepakat dengan satu pemimpin tertinggi, tidak boleh ada orang lain yang merusak kesepakatan tersebut. Jika itu terjadi, Rasulullah saw memerintahkan membunuh siapa pun yang datang merusak persatuan.

“Siapa yang mendatangi kalian, sedang kalian telah bersatu di bawah kepemimpinan seseorang, (orang yang datang itu) ingin memecah belah persatuan kalian, maka bunuhlah dia.” [HR Muslim]

Tentu saja perintah membunuh bukan ditujukan kepada sembarang orang, karena dalam Islam, nyawa seorang muslim sangat sakral. Perintah di atas adalah terbatas dalam konteks khilafah yang tidak menerima ruang ambiguitas. Hal itu secara lebih tegas diungkap dalam hadits shahih:

Jika terjadi pembai’atan terhadap dua orang khalifah, maka bunuhlah yang paling akhir.” [HR Muslim]

Dalam konteks berjamaah yang lebih kecil, tentu saja solusinya tidak sampai pertumpahan darah, cukup dengan pendekatan persuasif dialogis, jika tidak berhasil maka diselesaikan secara administratif organisatoris.

Pointnya adalah dualisme kendali yang saling berhadapan dalam satu tubuh jamaah adalah fenomena yang tidak sehat yang perlu disikapi dengan tegas dan bijaksana.

(Manhajuna/IAN)

DR. Fahmi Islam Jiwanto

DR. Fahmi Islam Jiwanto: Lahir di Kediri dan memiliki latar belakang pendidikan dari S1 Universitas Islam Madinah, dan S2 Universitas Al-Iman Yaman dengan Tesis berjudul “Futurologi dalam Qur’an dan Sunnah”. Aktif sebagai Koordinator Bidang Pendidikan di PP Ikatan Da’i Indonesia (IKADI). Dalam berorganisasi pernah diamanahkan sebagai Ketua Rohis SMAN 53 Jakarta Timur, Ketua Senat Mahasiswa Asing Universitas Al-Iman Yaman, Ketua MPA HIPMI Yaman, Ketua Bidang Pendidikan Lembaga Masjid Hidayatullah, dan Bendahara Yayasan Islam Al-Qudwah. Beberapa makalah pernah ditulisnya, antara lain “Penyebab Perbedaan dalam Fiqh”, “Pornografi dalam Pandangan Islam”, dan “Keislaman antara Formalitas dan Esensi”. Kini bertindak selaku penterjemah resmi khutbah Masjidil Haram, Makkah Al Mukarramah.
(Visited 336 times, 1 visits today)

Beri Komentar (via FB)

http://bursanurulfikri.com/

Lihat Juga:

Fiqh Berjamaah (Tamat)

Oleh: DR. Fahmi Islam Jiwanto Otoritas Syura Mekanisme vital yang menjaga keutuhan jamaah adalah mekanisme …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *