Hijri Calendar by Alhabib
Beranda / Kajian / Fiqh Berjamaah (Tamat)
>> Sponsorship/Donasi Website Manhajuna <<

Fiqh Berjamaah (Tamat)

Oleh: DR. Fahmi Islam Jiwanto

Otoritas Syura

Mekanisme vital yang menjaga keutuhan jamaah adalah mekanisme syura. Syura adalah karakter orang-orang yang beriman, yang secara khusus mendapat apresiasi dari Allah dalam firmanNya:

“…sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka…” [QS. asy-Syura: 38]

Terdapat perbedaan pendapat antara fuqaha apakah syura itu mengikat atau tidak? Perbedaan pendapat tersebut tidak terlalu signifikan karena setelah teks-teks yang dianggap sebagai dalil bahwa keputusan syura tidak mengikat sebenarnya tidak berbicara tentang syura dalam arti kesepakatan yang telah dibuat oleh para pembuat keputusan. Dalil-dalil tersebut sebenarnya lebih berbicara tentang istisyarah bukan syura. Dan yang membedakan antara istisyarah dengan syura adalah bahwa istisyarah adalah meminta pendapat dan pandangan, sedangkan syura adalah proses pembuatan keputusan bersama.

Pada prakteknya, organisasi formal selalu memiliki peraturan-peraturan yang mengikat. Dan di antara aturan yang terpenting dalam sebuah organisasi adalah mekanisme pembuatan keputusan yang mengikat. AD/ART sebuah organisasi adalah konsensus yang mengikat. Ia merupakan syarat-syarat yang disepakati seluruh anggota yang bergabung di dalamnya. Dalam ajaran Islam, apapun syarat yang telah disepakati, ia adalah hal yang mesti dijalani selama tidak melabrak aturan syariah. Rasulullah saw bersabda,

“Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka.” [HR Abu Daud, at-Turmudzi dan al-Hakim]

Syarat yang tidak mengikat hanyalah syarat yang mengharamkan yang halal, atau menghalalkan yang haram, sebagaimana disebut tegas dalam riwayat Imam Turmudzi.

Komitmen dalam memenuhi keputusan syura adalah bagian dari pemenuhan janji yang tersurat atau tersirat dalam transaksi sosial organisasi apapun. Dan memenuhi janji hukumnya wajib. Allah berfirman.

Hai orang-orang yang beriman, penuhilah segala perjanjian.” [QS. al-Ma’idah: 1]

Perintah untuk memenuhi perjanjian begitu banyak dalam al-Qur’an dan Sunnah Nabi saw. Tetapi yang sangat menyentak dari sekian banyak nash tersebut adalah bahwa pelanggaran terhadap perjanjian dapat mendatangkan laknat dan menyebabkan kerasnya hati. Allah berfirman,

“Karena mereka melanggar janji mereka, Kami kutuki mereka, dan Kami jadikan hati mereka keras membatu.” [QS. al-Ma’idah: 13]

Fenomena “an-Najwa”

Yang sering dilakukan oleh orang-orang yang punya tendensi merongrong kehidupan berjamaah adalah pertemuan-pertemuan tertutup di luar mekanisme organisasi yang sah. Al-Qur’an merekam manuver-manuver seperti ini di jaman Rasulullah saw yang dilakukan oleh kaum munafiqin. Pertemuan semacam itu dinamakan oleh al-Qur’an dengan istilah an-Najwa.

Surat al-Mujadilah memberi sorotan khusus terhadap manuver kaum munafik ini. Allah berfirman:

“Apakah tidak kamu perhatikan orang-orang yang telah dilarang mengadakan pembicaraan rahasia (najwa), kemudian mereka kembali (mengerjakan) larangan itu dan mereka mengadakan pembicaraan rahasia untuk berbuat dosa, permusuhan dan durhaka kepada Rasul.” [QS. Al-Mujadalah: 8]

Pada stadium yang lebih parah, pertemuan rahasia tersebut bukan hanya dilakukan dengan sesama muslim, bahkan juga menyertakan pihak luar. Di jaman Nabi saw, kaum munafiqin sering melakukan pertemuan-pertemuan tertutup dengan orang-orang Yahudi. Pertemuan khusus dengan orang Yahudi, oleh al-Qur’an diberi istilah “khulwah” karena bersifat lebih tertutup dan lebih rahasia. Sebagaimana diisyaratkan dalam Al Qur’an surat al-Baqarah:

Dan bila mereka (orang-orang munafiq) berjumpa dengan orang-orang yang beriman, mereka mengatakan: “Kami telah beriman”. Dan bila mereka kembali kepada syaitan-syaitan mereka, mereka mengatakan: “Sesungguhnya kami sependirian dengan kamu, kami hanyalah berolok-olok”. [QS. al-Baqarah: 14]

Yang unik dari ayat di atas adalah pembedaan penggunaan kata untuk dua pertemuan yang berbeda. Ketika mereka bertemu dengan orang-orang beriman, Allah menggunakan kata “laqu” dari kata liqa’ yang berarti pertemuan biasa layaknya orang bertemu. Tetapi ketika menceritakan pertemuan dengan orang-orang non muslim, Allah menggunakan kata “khalau” dari kata khalwah yang berarti pertemuan tertutup yang tidak dihadiri oleh selain mereka.

Juga al-Qur’an menggunakan kata “syayathinihim” yang berarti “setan-setan mereka” untuk mengistilahkan orang-orang Yahudi yang menjadi rekanan-rekanan mereka, untuk menunjukkan bahwa mereka bertemu secara khusus dengan orang-orang jahat yang tidak menginginkan kebaikan untuk umat Islam. Tentu saja pertemanan yang berbahaya ini hanya dapat dilakukan secara tertutup, karena isi pembicaraannya adalah hal-hal yang tidak dapat diterima oleh masyarakat beriman.

Pertemuan-pertemuan yang dilakukan di luar ordinat jamaah sangat rawan terhadap intervensi luar dan rawan kepentingan-kepentingan pribadi yang tidak sejalan dengan arah kebijakan jamaah. Bahkan seringkali forum-forum seperti itu merupakan bentuk perlawanan halus terhadap eksistensi jamaah. Metode seperti itu juga dilakukan kaum munafiqin ketika mendirikan Masjid Dhirar. Mereka ingin memiliki infrastruktur sendiri di luar kendali Rasulullah saw. Tentu saja gerakan seperti itu sangat berbahaya bagi keutuhan umat Islam, sehingga Allah memerintahkan RasulNya untuk menghancurkan mesjid itu. Lahirnya mereka membangun tempat ibadah, tetapi target mereka adalah membuat gerakan perlawanan terselubung.

Inti dan maksud utama dalam kehidupan berjamaah adalah kebersamaan. Segala hal yang menyangkut kepentingan bersama, dibicarakan bersama, diputuskan bersama dan dilaksanakan bersama. Hanya dengan itu tercipta bangunan kokoh yang diisyaratkan dalam Al Qur’an surat ash-Shaff ayat 4. Juga sebagaimana yang diilustrasikan Nabi saw:

“Sikap seorang mukmin terhadap mukmin lainnya adalah seperti bangunan yang satu sama lain saling menguatkan.” [HR Bukhari dan Muslim]

Hadanallahu sawa-assabil.

Baca Juga:

Fiqh Berjama’ah (Bag. 1)

Fiqh Berjama’ah (Bag. 2)

Fiqh Berjama’ah (Bag. 3)

(Manhajuna/IAN)

DR. Fahmi Islam Jiwanto

DR. Fahmi Islam Jiwanto: Lahir di Kediri dan memiliki latar belakang pendidikan dari S1 Universitas Islam Madinah, dan S2 Universitas Al-Iman Yaman dengan Tesis berjudul “Futurologi dalam Qur’an dan Sunnah”. Aktif sebagai Koordinator Bidang Pendidikan di PP Ikatan Da’i Indonesia (IKADI). Dalam berorganisasi pernah diamanahkan sebagai Ketua Rohis SMAN 53 Jakarta Timur, Ketua Senat Mahasiswa Asing Universitas Al-Iman Yaman, Ketua MPA HIPMI Yaman, Ketua Bidang Pendidikan Lembaga Masjid Hidayatullah, dan Bendahara Yayasan Islam Al-Qudwah. Beberapa makalah pernah ditulisnya, antara lain “Penyebab Perbedaan dalam Fiqh”, “Pornografi dalam Pandangan Islam”, dan “Keislaman antara Formalitas dan Esensi”. Kini bertindak selaku penterjemah resmi khutbah Masjidil Haram, Makkah Al Mukarramah.
(Visited 469 times, 1 visits today)

Beri Komentar (via FB)

http://bursanurulfikri.com/

Lihat Juga:

Fiqh Berjama’ah (Bag.3)

Oleh: DR. Fahmi Islam Jiwanto Antidot Diktatorisme Tentu saja otoritas yang diberikan Islam kepada pemimpin …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *