Hijri Calendar by Alhabib
Beranda / Kolom / Fiqih Kurban (1): Kedudukan Kurban
>> Sponsorship/Donasi Website Manhajuna <<

Fiqih Kurban (1): Kedudukan Kurban

  1. Ibadah qurban dalam teks-teks hadits disebut dengan istilah udhiyah أضحية  begitupula dalam catatan kitab-kitab fikih klasik.
  2. Para ulama sepakat (ijmak) bahwa ibadah qurban disyariatkan dalam Islam, berdasarkan Alquran, Hadits dan ijmak.
  3. Dalil tentang syariat qurban adalah surat Al Kautsar ayat 3 فصل لربك وانحر Shalatlah untuk tuhanmu dan berkurbanlah…
  4. Shalat yang dimaksud dengan ayat tersebut adalah shalat Idul Adha. Sedang dari hadits, Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam perintahkan dan beliau lakukan langsung.
  5. Karenanya syariat qurban ini sangat kuat landasannya. Bahkan dia termasuk syiar Islam, yaitu ibadah yang tampak dan terlihat.
  6. Namun, para ulama berbeda pendapat tetang “bobot” syariatnya. Ada yang mengatakan wajib ada yang mengatakan sunah mu’akkadah. Inilah fiqih.
  7. Jumhur (mayoritas) ulama; Mazhab Maliki, Hambali dn Syafii berpendapat qurban adalah sunnah mu’akkadah; yaitu sunah yang sangat ditekankan
  8. Adapun mazhab Hanafi berpendapat bahwa berkurban hukumnya adalah wajib. Tentu hal ini, apakah dia sunah atau wajib, terkait dengan mereka yang mampu
  9. Walau masing-masing pendapat ada dalilnya, namun pendapat jumhur ulama adalah pendapat dipegang ulama pada umumnya hingga sekarang.
  10. Namun, hal tersebut bukan berarti masalah qurban dianggap sepele. Karena yang menganggap sunah pun tidak sekedar sunah, tapi sunah mu’akkadah.
  11. Sunah mu’akkadah artinya, jika masih dapat melakukannya hendaknya jangan ditinggalkan. Sebagian ulama menyatakan meninggalkannya hukumnya makruh.
  12. Bahkan Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda “Siapa yang mampu namun tidak berkurban, maka jangan dekati mushalla kami.” Semacam penegas agar kita tidak meremehkan berkurban
  13. Diriwayatkan bahwa sejak disyariatkan berkurban, Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam selalu berkurban setiap tahun.
  14. Jadi memang perlu dipahami bahwa syariat berkurban ini berlaku setiap tahun, bukan seumur hidup sekali, selama seseorang mampu.
  15. Jadi selagi mampu, usahakanlah berkurban. Jangan diremehkan karena qurban sunah yang sangat ditekankan.Tapi jika tak mampu jangan dipaksakan karena dia tidak wajib.
  16. Satu lagi yang harus dipahami dalam masalah qurban, bahwa ibadah ini jangan hanya dilihat dari aspek sosialnya saja meskipun hal ini sangat tampak.
  17. Yang saya maksud dalam hal ini adalah bahwa substansi qurban adalah ibadah dan syiar Islam. Sedangkan aspek sosialnya bersifat ikutan.
  18. Artinya, jangan sampai ada yang berkesimpulan, ketimbang uangnya untuk beli kambing, lebih baik langsung disalurkan ke fakir miskin. Lebih nyata.
  19. Masing-masing sudah ada tempatnya dan alokasinya, shadaqah terhadap fakir miskin sangat dianjurkan, namun di hari raya qurban, berkurban lebih utama
  20. Dengan berkurban, pada waktunya, kita dapat beribadah dan bersadaqah. Tapi kalau hanya sadaqah, berarti kita tidak berkurban.
  21. Jadi sungguh tidak dibenarkan kalau ada anggapan tidak perlu berkurban tapi gunakan saja uangnya untuk sadaqah, masing-masing ada waktu dan tempatnya.
  22. Di sisi lain, jika tidak mampu beli hewan qurban, mestinya seorang mukmin tidak merasa santai begitu saja, setidaknya ada niat berkurban.
  23. Dia harus kuatkan niat, jika tahun ini saya tidak dapat berkurban tahun depan atau berikutnya saya harus bisa berkurban.
  24. Apakah dengan menguatkan azzam dan usahanya agar nanti kuat beli jewan qurban atau kah dengan menabung dan mencicil sendiri.
  25. Misal dia beli celengan khusus qurban, setiap ada pemasukan/gaji dia sisihkan 50-100 ribu. InsyaAllah setahun dua tahun dia dapat berkurban.
  26. Disamping hal tersebut dapat dikatagorikan sebagai niat shaleh yang sudah tercatat sebagai pahala amal walau blm terlaksana.

(bersambung)

(Manhajuna/IAN)

Ust. Abdullah Haidir, Lc.

Pembina at Manhajuna.com
Alumni Syariah LIPIA ini adalah pengasuh utama manhajuna.com. Setelah 15 tahun menjadi Penerjemah dan Penyuluh Agama (Da'i) di Kantor Jaliyat Sulay, Riyadh, beliau memutuskan pulang mengabdikan diri di tanah air. Kini selain tetap aktif menulis dan ceramah di berbagai kesempatan, ustadz humoris asal Depok ini juga tergabung dalam mengelola Sharia Cunsulting Center.
(Visited 976 times, 1 visits today)

Beri Komentar (via FB)

http://bursanurulfikri.com/

Lihat Juga:

Syarat Ritual Ibadah Qurban (Lanjutan 2)

(Qurban Bukan Sedekah Daging: Bagian 5) Oleh: Ustadz Ahmad Mudzoffar Jufri, MA 7. Larangan Menjual …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *