Hijri Calendar by Alhabib
Beranda / Kajian / Hadist / Halal, Haram dan Syubhat
>> Sponsorship/Donasi Website Manhajuna <<

Halal, Haram dan Syubhat

عَنْ أَبِي عَبْدِ اللهِ؛ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ ﷺ يَقُوْلُ: إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ، لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى  الشُّبُهَاتِ فَقَدْ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ، كَالرَّاعِي يَرْعىَ حَوْلَ الْحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ، أَلاَ! وَإِنَّ  لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى، أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ.  أَلاَ! وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً، إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، أَلاَ! وَهِيَ الْقَلْبُ

 [رواه البخاري ومسلم]

Kosa Kata

بَيِّنٌ Jelas أمور (أمر) Perkara-perkara
مشتبهات Samar/syubhat اتقى Meninggalkan
اسْتَبْرَأ Membebaskan عِرْضـ(ـه) Kehormatan (nya)
وقع Jatuh, melakukan الراعي Penggembala
يرعى Menggembala يوشك Hampir, nyaris
مضغة Segumpal daging الحمى Batas, pematang.
فسد(ت) Rusak صلحـ(ـت) Baik, layak

Terjemah Hadits

Dari Abu Abdillah Nu’man bin Basyir radhiallahuanhuma  dia berkata, “Saya mendengar Rasulullah salallahu ‘alai wa sallam bersabda,

“Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat (samar-samar) yang tidak diketahui oleh orang banyak. Maka siapa yang menghindari syubhat berarti dia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Dan siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka akan terjerumus dalam perkara yang diharamkan. Bagaikan penggembala yang menggembalakan hewan di sekitar (ladang) yang dilarang untuk memasukinya, maka lambat laun dia akan memasukinya.

Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki larangan, dan larangan Allah adalah apa yang Dia haramkan. Ketahuilah, dalam tubuh terdapat segumpal daging. Jika dia baik maka baiklah seluruh tubuh. Sedangkan jika dia buruk, maka buruklah seluruh tubuh; Ketahuilah, bahwa dia adalah hati.”   (HR. Bukhari dan Muslim) [1]

Kedudukan Hadits

Hadits ini merupakan salah satu landasan pokok dalam syari’at. Abu Daud As-Sijistani berkata, “Islam itu berputar dalam empat hadits,” kemudian dia menyebutkan hadits ini salah satunya.

Para ulama sepakat besarnya kedudukan dan banyaknya manfaat hadits ini. [2]

Pemahaman Hadits

Hadits ini membagi masalah hukum menjadi tiga bagian;

Pertama: Perkara yang kehalalannya telah jelas karena telah dinyatakan dengan terang tentang kehalalannya oleh Allah dan Rasul-Nya atau kesepakatan kaum muslimin (ijma’), atau karena tidak ada dalil yang melarangnya.

Kedua: Perkara  yang keharamannya telah jelas, yaitu yang telah dinyatakan dengan jelas oleh nash atau ijma’, atau bahwa padanya terdapat ancaman atau hukuman.

Ketiga: Perkara yang tidak jelas apakah halal atau haram yang disebut perkara mutasyabihat (syubhat), karena dalilnya memiliki berbagai kemungkinan makna, atau ada beberapa dalil yang sepintas bertentangan dan sulit diketahui mana yang lebih kuat. [3]

“Maka siapa yang menghindari syubhat berarti dia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya…” Maksudnya adalah bahwa dirinya akan terbebas dari kecaman syariat dan terbebas dari kecaman manusia.

“Dan siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka akan terjerumus dalam perkara yang diharamkan.” Ada dua kemungkinan; Pertama, jika seseorang sering melakukan perkara syubhat, akan tersangkut perkara yang diharamkan tanpa disengaja. Kedua, jika seseorang biasa melakukan perkara syubhat, hal itu akan menjembataninya pada perbuatan yang lebih besar hingga dia sengaja melakukan perbuatan haram. [4]

Pelajaran yang Terdapat dalam Hadits

  1. Perkara syubhat pada umumnya tidak diketahui hukum yang sesungguhnya, hanya sedikit saja yang dapat mengetahuinya, yaitu para ulama, maka menghindari perkara syubhat adalah jalan yang selamat.
  2. Terbiasa melakukan syubhat akan mengantarkan seseorang kepada perbuatan haram.
  3. Jika terhadap perbuatan syubhat seseorang dianjurkan untuk meninggalkannya, apalagi yang nyata dosanya, walaupun dosa kecil. Hal inilah yang disebut wara’.
  4. Hati bagaikan raja bagi perbuatan anggota badan, bagaimana kondisi hati seseorang akan berdampak pada perbuatan anggota badannya. Karena itu upaya membersihkan hati dari berbagai penyakit, seperti: syirik, dengki, riya, sombong, bangga diri, dsb, haruslah diutamakan. [5]
  5. Baiknya amal perbuatan merupakan pertanda baiknya hati, sedangkan baiknya hati akan menyebabkan baiknya amal perbuatan. Maka tidak boleh ada orang yang berbuat maksiat, kemudian berkata, “Yang penting hatinya baik.”
  6. Pertanda ketakwaan seseorang jika dia meninggalkan perkara-perkara yang diperbolehkan karena khawatir akan terjerumus kepada hal-hal yang diharamkan.
  7. Semua celah yang dapat mengantarkan seseorang pada perbuatan yang diharamkan, harus ditutup agar semakin menghindarkan seseorang dari yang haram. Hal ini dalam ka’idah Ushul Fiqh disebut Sadduzzarai’.
  8. Berhati-hati dalam masalah agama dan kehormatan serta tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat mendatangkan persangkaan buruk.

Tema Hadits dan Ayat Al-Quran Terkait

Penetapan halal dan haram : Al-Baqarah (2): 275, An-Nahl (16): 115, Al-Ma’idah (5): 87
Menghindari syubhat : Al-Hujurat (49): 12
Kedudukan hati : Asy-Syu’ara (26): 89, An-Nahl (16): 106, Al-Haj (22): 46
Allah adalah Raja Yang Maha Berkuasa : Al-Ma’idah (5): 40, An-Nas (114): 2
Tidak mendekati yang haram : Al-An’am (6): 151, Al-Isra’ (17): 32, 34

Catatan Kaki:

  1. Shahih Bukhari, Kitab Al-Iman, no. 52, Shahih Muslim, Kitab Al-Musaaqaat, no. 1599.
  2. Fathul Bari, 1/129, Syarh Arba’in Nawawiyah: Ibnu Daqiq al-‘Ied, hal. 79
  3. Fathul Bari, 4/291, Faidhul Qadhir, 3/423
  4. Syarh Muslim: An-Nawawi, 4/190
  5. Jami’ul Ulum wal Hikam, hal. 134

Sumber: Kajian Hadits Arba’in Nawawiyah, Imam An-Nawawi, Penyusun Abdullah Haidir, di Muraja’ah DR. Muinudinillah Basri, MA Fir’adi Nashruddin, Lc. Penerbit Kantor Dakwah Sulay Riyadh

(Manhajuna/IAN)

(Visited 3.026 times, 1 visits today)

Beri Komentar (via FB)

http://bursanurulfikri.com/

Lihat Juga:

Natal Dan Toleransi

Oleh Ustadz Abdullah Haidir, Lc. Membaur, akrab, tolong menolong dalam bermasyarakat walau beda agama, tapi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *