Hijri Calendar by Alhabib
Beranda / Muslimah / Hukum Menindik Telinga dan Memakai Anting Bagi Wanita
>> Sponsorship/Donasi Website Manhajuna <<

Hukum Menindik Telinga dan Memakai Anting Bagi Wanita

Para ulama menyatakan bahwa hukum menindik telinga dan memakai anting bagi anak perempuan dibolehkan. Hal tersebut ditunjukan oleh adanya iqrar atau pengakuan dari Rasulullah SAW terhadap kebiasan wanita yang menindik telinga mereka.

Dari Ibnu Abbas ra. sesungguhnya Nabi SAW melaksankan shalat Ied dua rakaat dan tidak melakukan sholat lagi, baik sebelum atau sesudahnya. Kemudian beliau disertai Bilal ra. mendatangi jama’ah wanita, lalu memerintahkan mereka untuk bershadaqah. Kemudian para wanita tersebut melemparkan anting-anting mereka. (HR Bukhari No. 5544)

Ibnu Al-Qoyyim berkata, “Dan cukup sebagai bukti dibolehkannya hal tersebut adalah bahwa tindakan tersebut diketahu oleh Allah dan rasul-Nya dan adanya pengakuan terhadap hal tersebut. Sebab jika hal tersebut terlarang, tentulah ada ayat atau hadis yang akan mengharamkannya”

“Dan Allah sekali-kali tidak akan menyesatkan suatu kaum, sesudah Allah memberi petunjuk kepada mereka sehingga dijelaskan-Nya kepada mereka apa yang harus mereka jauhi. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. At-Taubah: 115)

Sedangkan apa yang djelaskan oleh Ibnu Al-Jauzi dalam Ahkam An-Nisaa mengutip pendapat Abu Al-Wafa bin ‘Uqail dan Abu Hatim At-Thusi yang menyatakan keharaman hal tersebut secara mutlak perlu diteliti lebih lanjut. Karena hal tersebut haruslah berdasarkan dalil yang shohih dan shorih.

Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan rezki yang baik?” Katakanlah: “Semuanya itu bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus di hari kiamat.” Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui. (QS. Al-A’raaf: 32)

Syeikh Ibnu Utsaimin Dalam fatwanya menyatakan bahwa menindik telinga bagi anak perempuan adalah dibolehkan (laa ba’sa bihi) karena hal tersebut sebagai perantara untuk memakai perhiasan yang diperbolehkan. (Fatawa dan Rasa’il Syeikh Ibnu Utsaimin 4/137) Demikian pula dijelaskan dalam fatwa Lajnah Daimah jilid V halaman 121)

Wallahu A`lam Bish-shawab, 


Ahmad Sarwat, Lc.


(Visited 490 times, 1 visits today)

Beri Komentar (via FB)

http://bursanurulfikri.com/

Lihat Juga:

Hikmah Istighfar. Mari Semangat Ber-Istighfar!

Bersama: Buya (Dr.) Ahmad Asri Lubis (غفر الله له ولوالديه وللمؤنين) Seorang ‘belia sholeh’ berujar, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *