Assalamualaikum ustadz. Afwan ana mau tanya mengenai hukum akad kredit perumahan di salah satu bank syariah, apakah termasuk konsep riba? termasuk sistem akad yg didalamnya. ana mengambil akad step up price”pinjaman berjangka”. perbedaan konsep riba dengan non-riba gmn yah ustadz? syukron.
jazakumullah khoiron katsiron..
Jawaban:
Assalamualaikum Wr. Wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba’du:
Setiap bank akan berbeda akadnya. Maka kami jawab kaidah kaidah umum saja. Sebelum menjawab pertanyaan tersebut maka Apa perbedaan antara bunga yang diperoleh dari kredit yang merupakan urat nadi jasa bank konvensional dan laba yang diperoleh dari hasil jual-beli kredit yang merupakan urat nadi bank syariah? Kenapa yang satu diharamkan dan yang lain dibolehkan?
Dari tampak luar tidak ada beda antara seseorang yang meberikan kredit 100 juta rupiah kemudian debitur membayarnya sebanyak 110 juta rupiah dan orang yang membeli barang tunai dengan harga 100 juta rupiah dan membelinya tidak tunai dengan harga 110 juta rupiah.
Jawab: antara 2 transaksi di atas terdapat banyak perbedaan, diantaranya:
- Bunga kredit berasal dari pembiayaan keuangan, yakni: uang ditukar uang, sedangkan laba penjualan kredit berasal dari pembiayaan barang, yakni: barang ditukar dengan uang.
- Dalam kredit tidak ada perputaran harta, uang melahirkan uang, sedangkan dalam penjualan kredit terjadi perputaran harta; dari uang menjadi barang kemudian kembali lagi menjadi uang, hal ini membuat roda ekonomi berputar dan harta tidak dimonopoli oleh sekelompok kecil orang para pemilik modal.
- Kredit merupakan sebab utama terjadinya problem ekonomi yang meresahkan masyarakat dewasa ini dalam bentuk inflasi. Karena pertambahan jumlah uang beredar tidak diikuti dengan pertambahan barang dan jasa. Berbeda dengan penjualankredit, dimana jumlah uang yang dikucurkan diiringi dengan pertambahan barang dan jasa secara riil.
Syarat Sah Syarat-Syarat sah jual-beli kredit:
- Obyek akad bukan emas, perak dan alat tukar lainnya, maka tidak boleh menjual emas dengan cara kredit, karena menukar uang dengan emas disyaratkan tunai.
- Barang yang dijual adalah milik penjual saat akad, maka tidak boleh melakukan akad jual-beli. Setelah itu, baru kemudian penjual membeli barang dan menyerahkannya kepada pembeli.
- Barang yang akan dijual telah diterima penjual, maka tidak boleh menjual barang yang sudah dibeli namun belum diterima.
- Penjual tidak boleh memberikan persyaratan kepada pembeli bahwa jumlah angsurannya akan bertambah jika terlambat membayar pada waktu yang telah ditentukan, karena ini termasuk riba, seumpanya dia berkata,” setiap keterlambatan pembayaran angsuran anda akan dikenakan denda keterlambatan pelunasan angsuran.
Persyaratan Yang Dibolehkan Penjual (bank) dibolehkan memberikan persyaratan sebagai berikut sebagai jaminan pelunasan haknya:
- Memberikan persyaratan kepada pembeli untuk menyertakan penjamin (guarantor) yang bersedia membayar angsuran jika yang dijamin tidak membayarnya.
- Memberikan persyaratan agar pembeli menyertakan barang agunan dan memberikan kuasa kepada penjual (bank) untuk menjualnya dan melunasi kewajibannya. Andai pembeli terlambat melunasi angsuran penjual (bank) berhak menjualnya serta menutupi angsuran dari hasil penjualan agunan dan sisanya dikembalikan kepada pihak pembeli.
- Memberikan persyaratan; andai pembeli mengulur pelunasan angsuran maka angsuran selanjutnya menjadi tunai.
Sumber : Fiqh Perbankan Syariah: Pengantar fiqh muamalat dan aplikasinya dalam ekonomi modern aplikasinya dalam ekonomi modern. Karya DR. Yusuf Al DR. Yusuf Al Subaily Subaily Subaily (Dosen Pasca Sarjana Universitas Islam Imam arjana Universitas Islam Imam Muhammad Saud, Riyadh Muhammad Saud, Riyadh)
(Tim Konsultasi Syari’ah Manhajuna)