Hijri Calendar by Alhabib
Beranda / Konsultasi / Membelanjakan Harta Istri/Suami
>> Sponsorship/Donasi Website Manhajuna <<

Membelanjakan Harta Istri/Suami

Bagaimana hukumnya jika seorang suami memberikan sesuatu kepada orang lain tanpa sepengetahuan istri. Apalagi yang diberikan itu adalah hasil jerih payah istrinya?

Jawaban oleh Ustadz Muhammad Nur Khozin Lc., M.H.I (*):

Islam telah mengatur bahwa laki laki dan perempuan memiliki kesamaan status dalam kepemilikan harta benda. Jadi, harta suami merupakan harta suami, harta isteri juga merupakan harta isteri. Seperti yang bisa kita fahami dalam QS. An-Nisa: 32

وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا ۖ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ ۚ وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا

Dan janganlah kamu iri hati terhadap karunia yang telah dilebihkan Allah kepada sebagian kamu atas sebagian yang lain. (Karena) bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi perempuan (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan. Mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sungguh, Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

Hukum awal menggunakan harta orang lain (yang bukan milik kita) adalah haram. Bisa dilihat dalam QS. An-Nisa: 29

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.

Jadi HARAM bagi suami membelanjakan harta isteri tanpa meminta izin dan keridhoanya, begitu juga isteri terhadap harta suami.

والله أعلم

(Manhajuna/IAN)

Ustadz Muhammad Nur Khozin, Lc., M.H.I

Ustadz Muhammad Nur Khozin, Lc., M.H.I merupakan Mahasiswa Pasca Sarjana Fakultas Syari’ah Universitas Muhammad Imam Ibnu Saud, Riyadh. Saat ini beliau juga menjabat sebagai ketua Forum Majelis Taklim Riyadh (FORMATRA).
(Visited 669 times, 1 visits today)

Beri Komentar (via FB)

http://bursanurulfikri.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *