Hijri Calendar by Alhabib
Beranda / Konsultasi / Mencampuri Istri Padahal Sudah Talak 1
>> Sponsorship/Donasi Website Manhajuna <<

Mencampuri Istri Padahal Sudah Talak 1

Assalamualaikum wr. wb.

Mohon penjelasan dari pak Ustad, mengenai hal-hal sebagai berikut;

  1. Apakah kita masih boleh mencampuri istri kita dalam status talak 1.
  2. Bagaimana caranya rujuk untuk kasus talak 1, apakah cukup saling memaafkan antara suami istri, ataukah harus ada saksi atau mungkin rujuk dilakukan di KUA

Terima kasih

Wass. Wr. WB.

Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du,

Bila seseorang mentalak istrinya, maka jatuhlah talak 1 kepadanya. Dalam kondisi demikian, dia masih diberi kesempatan untuk melakukan rujuk selama tenggang waktu tiga kali masa suci dari haidh istrinya itu. Masa ini dikenal juga dengan masa ‘iddah.

Dasarnya adalah firman Allah SWT :

Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri tiga kali quru’ . Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya . Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. Al-Baqarah : 228)

Untuk melakukan rujuk dengan istri selama masa ‘iddah itu, tidak perlu dilakukan dengan cara melafazkannya atau mengucapkannya. Cukuplah baginya berniat di dalam hati dan bila saat itu dia menyetubuhinya, sudah dianggap sebagai rujuk. Namun talak 1 yang sudah dijatuhkan itu tetap ada, sehingga mereka berdua hanya tinggal punya persediaan 2 talaq lagi.

Namun bila rujuk atau menyetubuhi istri dilakukan pasca masa ‘iddah (expired), harus dengan menikah ulang dari awal lagi. Tentunya dengan mahar, saksi, wali dan ijab qabul yang baru. Dan skor talaq satu tetap ada pada mereka berdua. Dan persediaan talak mereka berdua tinggal 2 saja.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

Sumber: pusat konsultasi Syariah

(Visited 571 times, 1 visits today)

Beri Komentar (via FB)

http://bursanurulfikri.com/

Lihat Juga:

Rajab, Sya’ban dan Ramadhan

Manhajuna – Bulan rajab baru saja datang, dan berlalu tanpa terasa. Setelahnya adalah sya’ban, kemudian bulan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *