Hijri Calendar by Alhabib
Beranda / Konsultasi / Mendukung Partai Islam Demi Tegaknya Hukum Islam di Indonesia
>> Sponsorship/Donasi Website Manhajuna <<

Mendukung Partai Islam Demi Tegaknya Hukum Islam di Indonesia

Assalamu’alaikum wr.wb.

Sebagaimana kita tahu bahwa hukum Islam itu wajib ditegakkan, karena merupakan perintah Allah SWT di dalam Al-Quran dan juga perintah Nabi SAW di dalam hadits. Yang jadi pertanyaan saya yang awam ini, kenapa kita tidak segera menerapkan hukum Islam Islam di Indonesia ini? Memangnya apa sih kesulitannya untuk melakukannya? Bukankah Allah SWt itu Tuhan Yang Maha Perkasa. Jadi seharunya kita bisa dengan mudah menegakkan hukum Islam, sebab Allah SWT pasti akan mendukung kita. Dan demi tegaknya hukum Islam, maka sudah seharusnya umat Islam mendukung partai Islam yang serius memperjuangkan hukum Islam di parlemen, tentu semua dalam rangka memperjuangkan tegaknya hukum Islam secara resmi di Indonesia. Sebab tanpa didukung oleh umat Islam, maka partai Islam tidak bisa berjuang di parlemen. Dan kalau tidak diperjuangkan di parlemen, mana mungkin hukum Islam akan diakui? Mohon penjelasan dari ustadz dan sebelumnya saya ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum wr.wb.

Jawaban :

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Secara teori memang tidak ada yang sulit untuk menerapkan hukum Islam. Apalagi kita tahu bahwa hukum Islam itu hukum dari Allah. Jadi memang seharusnya untuk menerapkannya tidak perlu ada kesulitan. Namanya juga hukum Allah, tentu kalau Allah mau, tinggal wajibkan saja dan urusan selesai. Bukan begitu?

Namun perlu dicatat bahwa hukum Allah SWT itu ada dua macam. Pertama, hukum yang sifatnya kauni dimana hukum itu secara otomatis sudah berlaku, suka atau tidak suka. Misalnya, tiap orang pasti akan mati, itu sudah merupakan hukum Allah SWT yang bersifat kauni. Suka atau tidak suka, kita semua terikat dengan hukum Allah yang satu ini.

Kedua, hukum Allah SWT yang bersifat syar’i, yaitu hukum yang Allah SWT perintahkan kita untuk menjalankannya. Namun di sisi lain Allah SWT juga memberikan pilihan kepada manusia untuk beriman atau kafir. Hukum syar’i ini kadang bisa berjalan, manakala orang beriman lebih dominan. Tetapi seringkali tidak berjalan, manakala orang yang tidak beriman yang lebih dominan.

Oleh karena itulah maka kita sebagai orang beriman punya tantangan untuk menegakkan hukum Islam yang bersifat syar’i, sebagaimana tantangan yang juga dimiliki oleh 124 ribu nabi dan rasul sepanjang zaman. Dan jalan menuju penegakan hukum Islam tentu bukan sesuatu yang sederhana, tidak semudah membalikkan telapak tangan.

Hukum Islam = Sistem Kehidupan

Hukum Islam tidak secara otomatis berlaku hanya karena keinginan satu dua orang saja. Meski pun Al-Quran dan As-Sunnah mewajibkan umat Islam menerapkan pemeluk Islam untuk menjalankan hukum-hukum dari Allah SWT, namun pelaksanaannya tidak seperti perintah-perintah pada ibadah yang lain seperti wudhu, shalat, puasa atau zakat. Wudhu, shalat, puasa dan ibadah lainnya bisa dijalankan secara individual. Seorang muslim yang menjadi satu-satunya orang beriman di tengah jutaan warga negara lain yang menjadi penduduk resmi sebuah negara komunis, tetap bisa melaksanakan ibadah individual itu.

Lain halnya dengan hukum Islam, khususnya hukum jinayat, yang sama sekali bukan jenis ibadah individual. Hukum Islam adalah sebuah sistem hukum, yang tidak bisa tiba-tiba berlaku hanya sekedar berdasarkan semangat membela agama Islam. Hukum Islam sebagaimana hukum-hukum lainnya, adalah sebuah sistem yang mengatur begitu banyak elemen kehidupan. Maka semua elemen itu harus dipadukan terlebih dahulu, agar sistem bisa berjalan.

Kita bisa mengibaratkan bahwa hukum Islam itu sebagai sebuah mobil. Mobil kita ibaratkan sebuah sistem yang terdiri dari ribuan komponen canggih yang didesain sedemikian rupa oleh pabriknya. Tidaklah dikatakan sebagai mobil ketika seseorang baru hanya memiliki satu atau dua komponen dari mobil.
Misalnya seorang yang baru punya pentil dan tutupnya belum dikatakan memiliki mobil. Pentil dan tutupnya cuma satu bagian kecil dari sebuah mobil. Dan masih ada ribuan komponen lain yang harus dibeli. Kalau pun seluruh komponen yang jumlahnya bisa ribuan itu sudah kita miliki, tetap saja masih belum bisa disebut sebagai mobil. Sebab semua komponen itu harus dirakit oleh ahlinya, tentu dengan penyetelan yang tepat, presisi yang akurat, serta ketelitian tingkat tinggi. Setelah semua itu pada akhirnya baru akan terbentuk sebuah unit mobil.

Bila sebuah unit mobil selesai dirakit, apakah semua urusan sudah selesai?

Ternyata belum juga. Sebab mobil itu masih belum punya lisensi dari pihak polisi. Perhatikan orang yang membeli mobil baru dari showroom, meski secara teknis mobil itu sudah bisa dijalankan dan mesinnya sudah bekerja normal, tetapi masih belum diperbolehkan untuk berkeliaran di jalan raya, selama surat-suratnya belum resmi dikeluarkan.

Mari kita terapkan ilustrasi mobil itu dengan sistem hukum Islam. Mobil yang sudah selesai dirakit oleh pabriknya serta sudah dilengkapi surat-suratnya, barulah dikatakan sebagai mobil yang resmi.

Dan hukum Islam yang kita inginkan adalah hukum yang bersifat resmi, bukan yang bersifat tambal sulam sekena-kenanya. Dan juga bukan mobil-mobilan yang belum selesai dirakit, apalagi baru sekedar menjadi komponen dasar yang sama sekali belum bisa disebut sebagai mobil.

Memperjuangkan Hukum Islam Lewat Parlemen

Memperjuangkan tegaknya hukum Islam lewat parlemen tentu perlu didukung oleh umat Islam. Saya kira tidak ada orang yang tidak setuju dengan logika dasarnya.

Cuma yang masih perlu dipikirkan lagi adalah bahwa perjuangan lewat parlemen tentu bukan satu-satunya pekerjaan. Tanpa mengurangi rasa hormat dan penghargaan kita kepada yang tulus memperjuangkan hukum Islam di parlemen, namun sebenarnya jalan untuk menegakkan hukum Islam bukan cuma di satu tempat saja.

Sehingga bukan hal yang bijak untuk mencurahkan seluruh perhatian dan potensi yang kita punya hanya untuk satu titik sasaran saja, sementara pada lini yang lain kita malah kebobolan. Di luar dari urusan parlemen itu, justru masih begitu banyak pekerjaan lain yang butuh penaganan  terlebih dahulu. Bahkan menurut hemat saya, pekerjaan yang lain itu malah lebih utama untuk dikerjakan.

Kalau kita ibaratkan dengan perumpamaan mobil di atas, maka perjuangan di parlemen bisa diibaratkan masalah  urusan surat-surat kendaraan, baik BPKB, STNK atau SIM. Semua dipastikan mobil membutuhkan semua surat-surat itu untuk aspek legalnya.

Tetapi kita tentu sepakat bahwa BPKB, STNK dan SIM itu bukan mobil itu sendiri. Jadi pada akhirnya, apalah artinya kita punya kertas-kertas itu kalau secara fisik kita malah tidak punya mobilnya.

Yang namanya punya mobil itu adalah membeli dulu mobilnya, baru kemudian mengurus surat-suratnya. Logikanya, buat apa mengurus surat-surat mobil, tetapi mobilnya belum dimiliki. Terus surat-suratnya buat apa?

Lagian kalau kita datang ke kantor polisi untuk bikin surat-surat mobil, tentu akan ditanya sama pak polisinya,”Mobilnya mana?”. Masak sih kita akan bilang,”Mohon maaf pak, mobilnya belum ada, karena saya baru mau nabung dulu untuk suatu ketika beli mobil. Tetapi sambil menabung, saya ingin urus dulu surat-surat mobilnya”.

Maka pak polisi pun akan mengusir kita pulang, sambil berkata,”Beli dulu mobilnya, baru surat-suratnya diurus”.

Kalau kita harus memiliki mobilnya dulu, lalu apa yang dimaksud dengan mobil disini?

Jawabnya ya balik lagi, mobil adalah sebuah sistem yang terdiri dari ribuan komponen yang dirakit sedemikian rupa. Semua komponen ini harus ada dulu, lalu dirakit sedemikian rupa oleh ahlinya, sampai berbentuk mobil yang siap dijalankan.

Dengan bahasa yang mudah, semua komponen itu tidak lain adalah seluruh aspek kehidupan, mulai dari masalah thaharah, shalat, puasa, zakat, haji, muamalat, pernikahan, kuliner, pakaian, perhiasan, rumah, sembelihan, masjid, kesehatan, kedokteran, seni, hiburan, mawari, jinayat, negara dan seterusnya.

Semua itu harus kita sosialilsasikan dulu kepada umat Islam, biar mereka paham, mengerti dan siap menerapkan dalam kehidupan nyata sehari-hari. Setelah itu, baru kita urus surat-suratnya.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc., MA
(Visited 496 times, 1 visits today)

Beri Komentar (via FB)

http://bursanurulfikri.com/

Lihat Juga:

Tentang Masuk Parlemen

Oleh: Ustadz Muhammad Nur Khozin Lc., M.H.I (*) Usai shalat jum’at hari ini (16 Februari 2018), …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *