Hijri Calendar by Alhabib
Beranda / Kolom / Mengenal Tanah Haram Dan Sekitarnya (Bagian 3)
>> Sponsorship/Donasi Website Manhajuna <<

Mengenal Tanah Haram Dan Sekitarnya (Bagian 3)

Oleh Ust.Abdullah Haidir, Lc.
Mengenal Ka’bah dan Sekitarnya
Al-Hijr (Hijir Ismail)
Dia adalah bangunan terbuka di sisi utara Ka’bah yang tampak sebagai dinding setinggi kurang lebih semeter setengah berbentuk setengah lingkaran.  Terletak setelah Maqam Ibrahim dalam putaran thawaf. Sebenarnya, istilah yang benar untuk bangunan tersebut adalah ‘Al-Hijr’ (الحجر) atau ‘Al-Hathim’ (الحطيم). Namun kini kini kaum muslimin lebih mengenalnya sebagai Hijr Ismail. Padahal berdasarkan sejarah, tidak seperti Maqam Ibrahim, bangunan ini belum ada pada masa Nabi Ismail alaihissalam.Bangunan Ka’bah berdasarkan pondasi yang dibangun oleh Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail alaihissalam pada asalnya memanjang hingga yang sekarang dikenal sebagai Hijir Ismail. Salah satu sisinya tidak lurus, akan tetapi sedikit melengkung (lihat gambar 1). Ketika masyarakat Arab Jahiliah melakukan pemugaran kembali terhadap Ka’bah yang mengalami kerusakan di sana sini akibat kebakaran, banjir dan sebab lainnya, mereka kekurangan biaya untuk menyelesaikannya berdasarkan pondasi yang dibuat oleh Nabi Ibrahim alaihissalam tersebut.  Sebabnya, mereka mensyaratkan bahwa biaya pembangunan Ka’bah harus berasal dari harta yang baik, tidak boleh berasal dari harta haram, seperti uang hasil, riba, zina, kezaliman, dll. Otomatis biaya menjadi terbatas. Ketika biaya yang mereka miliki kurang untuk membangun bangunan Ka’bah secara utuh, maka mereka sepakat membangun Ka’bah seperti bentuknya sekarang. Sedangkan sisanya yang tidak sempat dibangun, mereka buat semacam pagar pembatas sebagai tanda bahwa daerah itu juga sebenarnya bagian dari Ka’bah. Karenanya kemudian dia disebut Al-Hijr, yang artinya ruang yang dibatasi dinding, atau juga disebut Al-Hathim (الحطيم) yang salah satu artinya adalah pecahan (bagian) dari bangunan Ka’bah.

Inilah yang kemudian disampaikan Rasulullah saw kepada Aisyah radhiallahu anha,

إِنَّ قَوْمَكِ اسْتَقْصَرُوا مِنْ بُنْيَانِ الْبَيْتِ وَلَوْلاَ حَدَاثَةُ عَهْدِهِمْ بِالشِّرْكِ أَعَدْتُ مَا تَرَكُوا مِنْهُ…”

“Sesungguhnya kaummu mengurangi bangunan Baitullah. Seandainya mereka bukan orang-orang yang baru meninggalkan kesyirikannya, akan aku bangun apa yang mereka tinggalkan (sesuai pondai Nabi Ibrahim alaihissalam)…” (HR. Muslim)Imam Nawawi dalam Syarah Muslim berkomentar tentang sikap Rasulullah saw tersebut, “Di sini Rasulullah saw memandang bahwa membangun Ka’bah berdasarkan pondasi Nabi Ibrahim alaihissalam adalah maslahat. Akan tetapi, karena dikhawatirkan dampak buruknya lebih besar, karena bangsa Arab baru saja meninggalkan kesyirikan untuk masuk Islam, sedangkan Ka’bah begitu mereka muliakan untuk diusik-usik bangunannya, maka Rasulullah saw memilih meninggalkan maslahat untuk menghindari mafsadat (dampak buruk) yang lebih besar dengan membiarkan bangunan Ka’bah sebagaimana adanya ketika itu.”Pada masa Abdullah bin Zubair menjadi Khalifah, beliau sempat memugar Ka’bah dan membangunnya berdasarkan pondasi Nabi Ibrahim alaihissalam. Namun olehpenguasa berikutnya, dibongkar lagi dan dibangun seperti sebelumnya. Kemudian datang lagi penguasa berikutnya pada masa Imam Malik rahimahullah, lalu dia meminta izin untuk membangun kembali Ka’bah sebagaimana yang telah dilakukan oleh Abdullah bin Zubair. Hanya saja Imam Malik melarangnya, khawatir nantinya Ka’bah akan menjadi permainan para penguasan dengan silih berganti melakukan bongkar  pasang terhadap Ka’bah sehinggai menjadikannya hilang kewibawaan di tengah kaum muslimin. Berikutnya, bangunan seperti itulah yang berlanjut hingga kini dan akrab dikenal oleh kaum muslimin. Adapun penamaannya sebagai Hijr Ismail tidak memiliki latar belakang sejarah yang kuat. Ada yang mengatakan bahwa Hajar menjadikan tempat tersebut sebagai tempat merawat Ismail sewaktu kecil. Ada juga riwayat yang sangat lemah bahwa Nabi Ismail dikuburkan disana. Dan itu sangat jauh dari kebenaran.Kesimpulannya adalah bahwa Al-Hijr (Hijir Islam) adalah bagian dari Ka’bah. Hal ini memberikan konsekwensi hukum. Di antaranya,  sebagaimana disunahkan melakukan shalat di dalam Ka’bah, maka shalat di Hijir Ismail juga disunahkan. Bahkan hal ini dikuatkan oleh Rasulullah saw, tatkala Aisyah radhiallahu anha menyampaikan keinginannya kepada Rasulullah saw untuk memasuki Ka’bah dan shalat di dalamnya. Maka Rasulullah saw mengambil tangannya dan membawanya ke Al-Hijr (Hijir Ismail) lalu berkata, “Shalatlah di Al-Hijr jika engkau ingin memasuki Baitullah, sebab dia sesungguhnya adalah bagian dari Baitullah, hanya saja dahulu kaum kamu tidak membangunnya dan mengeluarkannya dari bangunan Ka’bah.” (HR. Abu Daud, Tirmizi dan Nasai).Yang ditegaskan kesunahannya adalah shalat sunah. Adapun shalat Fardhu di Hijir Ismail, sebagian ulama menyatakan tidak sah shalat fardhu di dalam Ka’bah.  Konsekwensi berikutnya adalah bahwa karena Al-Hijr ini termasuk bagian dari Ka’bah, maka tidak diboleh thawaf dengan melewatinya. Karena thawaf harus diluar Ka’bah, sedangkan jika seseorang thawaf melewatinya berarti dia thawaf di luar Ka’bah.  Wallahua’lam.
(Bersambung)

https://hasansagaf.files.wordpress.com/2010/06/0331.jpg

Gambar 1. Bangunan Ka’bah bedasarkan pondasi Nabi Ibrahim ‘Alaihissalam

http://www.courtesanculture.com/courtesans/hagar-pics/hijrishmil.JPG

Gambar 2. Al-Hijr (Hijir Ismail)

(Visited 825 times, 1 visits today)

Beri Komentar (via FB)

http://bursanurulfikri.com/

Lihat Juga:

Tentang Qadha, Fidyah dan Kafarat Dalam Puasa

Oleh Ustadz Abdullah Haidir, Lc. Dalam masalah puasa, ada masalah qadha, fidyah dan kafarat. Bagaimana …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *