Hijri Calendar by Alhabib
Beranda / Konsultasi / Mengusap Kerudung Saat Berwudhu
>> Sponsorship/Donasi Website Manhajuna <<

Mengusap Kerudung Saat Berwudhu

Assalamu’alaikum

Ustadz, saya mau nanya bagaimana hukumnya jika pada saat berwudhu trus mengusap kepala tp ke kerudung (kerudung ga dibuka),boleh kah? apakah sama hukumnya dengan mengusap sepatu pas berwudhu?

trus berapa lama jangka waktunya jika kita melakukan hal tsb? Sebelumnya saya ucapkan terima kasih

jazakumullah…

Wassalam

Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.

Mengusap sepatu dengan tangan yang sudah dibasahi dengan air sebagai pengganti dari mencuci kaki dalam wudhu adalah sebuah bentuk ibadah yang disyariatkan. Sebab dahulu Rasulullah SAW pernah melakukannya dan riwayat praktek demikian sampai kepada kita dengan benar.

Seandainya tidak ada prakatek langsung dari Rasulullah SAW atau tidak ada keterangan petunjuk dari beliau, maka mengusap sepatu tidak boleh dilakukan sebagai pengganti cuci kaki dalam wudhu. Sebab kita hanya boleh melakukan ibadah ritual / mahdhah apabila memang ada petunjuk resmi dari beliau SAW.

Maka kita tidak dibenarkan melakukan QIYAS antara mengusap sepatu dengan mengusap kerudung begitu saja. Sebab detail praktek ibadah secara mahdhah tidak boleh diqiyaskan begitu saja bila tidak ada keterangan yang bisa dijadikan dasar qiyas tersebut.

Namun bila kita teliti lebih dalam kitab-kitab fiqih, ada kajian bab mengusap ‘imamah’, yaitu sorban yang melingkar di atas kepala. Disebutkan bahwa memang ada rwiayat yang menyebutkan kebolehan mengusap imamah, namun tidak berfungsi sebagai pengganti mengusap kepala. Bagian kepala tetap harus diusap dengan air, baru sebagian dari sorban itu diusap juga.

Hukum ini juga berlaku bagi segala jenis tutup kepala termasuk kerudung wanita. Sehingga boleh saja mengusap kerudung dengan tangan yang dibahasi air, namun bagian kepalanya yaitu ubun-ubunnya tetap harus diusap juga.

Dasarnya adalah hadits Al-Mughirah berikut ini :

Dari Al-Mughirah bahwa Rasulullah SAW berwudhu`, beliau mengusap ubun-ubunnya (kepalanya) dan mengusap imamahnya (sorban di kepalanya).

Tetapi yang menraik ternyata ada juga yang berpendapat bahwa tidak mengusap langsung kepada tapi hanya imamahnya saja pun boleh. Mereka yang berpendapat demikian antara lain adalah Sufyan Ats-Tauri, Al-Auza`i, Abu Tsaur, Ahmad, Ishaq, Muhammad bin Jarir dan Daud. Mereka melandaskan pendapat dari dalil berikut ini.

Dari Bilal ra berkatan,”Aku melihat Rasulullah SAW mengusap khuff (sepatu) dan khimar (kain penutup kepala)”. (HR. Muslim)

Dari Amr bin Umayah ra berkata,”Aku melihat Rasulullah SAW mengusap imamahnya dan kedua khuffnya”. (HR. Bukhari)

Namun jumhur ulama mengatakan bahwa kedua hadits ini dan juga hadits lainnya yang menyebutkan tentang mengusap imamah maksudnya bukan semata-mata mengusap imamahnya saja, melainkan dengan mengikut sertakan kepala juga. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits yang awal tentang mengusap kepala dan imamah.

Sebab kepala adalah bagian yang menjadi anggota wudhu`. Bila tidak sampai kena usap langsung, maka wudhu` itu tidak syah. Dan hukumnya berbeda dengan mengusap sepatu, dimana dalil mengusap sepatu secara tegas membolehkan seseorang tidak mencuci kaki. Sebab ketika dahulu seorang sahabat ingin mencopot sepatu beliau SAW, beliau tidak mau dan berkata,”Biarkan saja, sesungguhnya aku memasukkan kedua kakiku ke dalam khuff dalam kondisi sudah suci (sudah berwudhu’). Dalil ini menegaskan bahwa mencuci kaki itu tidak perlu dilakukan bila seseorang ingin mengusap saja kedua sepatunya.

Sedangkan dalam kasus mengusap imamah, tidak ada keterangan tegas bahwa kepala tidak ikut diusap, bahkan dalam hadits lain disebutkan bahwa Rasulullah SAW mengusap kepalanya dan juga imamahnya. Dengan demikian, jumhur ulama menetapkan bahwa mengusap imamah saja tanpa mengusap kepada tidak bisa diterima.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

Sumber : pusat konsultasi Syariah

(Visited 695 times, 1 visits today)

Beri Komentar (via FB)

http://bursanurulfikri.com/

Lihat Juga:

Rajab, Sya’ban dan Ramadhan

Manhajuna – Bulan rajab baru saja datang, dan berlalu tanpa terasa. Setelahnya adalah sya’ban, kemudian bulan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *