Hijri Calendar by Alhabib
Beranda / Konsultasi / Shalat Jamak Qashar Waktu Daurah Karena Acara Padat
>> Sponsorship/Donasi Website Manhajuna <<

Shalat Jamak Qashar Waktu Daurah Karena Acara Padat

Asslamu’alaikum, ba’da tahmid wa shalawat, to the point aja ya ust, :

  1. Waktu saya ikut dauroh dengan kakak-kakak alumni, saya dianjurkan untuk shalat jamak qashar. Apakah hukumnya ? apa syarat-syaratnya?
  2. Saya rasa pada waktu itu kami punya waktu yang cukup untuk shalat biasa (tanpa jamak qashar). Apakah padatnya acara bisa digunakan sebagai penguat alasan melaksanakan shalat jamak qashar?
  3. Kl rapat (untuk urusan dakwah) dengan alumni saya sering menunda waktu shalat. Apakah ini diperbolehkan ? adakah kegiatan yang memperbolehkan kita menunda waktu shalat??

Jazakumullah khair atas jawabannya

Jawaban:

Assalamu`alaikum Wr. Wb.

Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d

Shalat jamak itu disunnahkan bukan karena padat tidaknya acara, tetapi karena sebab syar’i yang telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW.

Diantara sebab dibolehkannya atau lebih tepatnya dianjurkannya shalat jamak dan qashar adalah safar. Sebab para ulama beralasan bahwa keringanan untuk menjamak dan mengqashar shalat merupakan sedekah yang Allah berikan kepada kita. Dan sudah selayaknya sedekah itu kita terima dengan lebih mengutamakan menjamak ketika bepergian.

Hanya saja yang menjadi masalah adalah pertimbangan jaraknya. Sebab pada masalah ini memang para ulama berbeda pendapat. Sebagian berpatokan bahwa minimal jarak yang ditempuh harusnya 4 burud. Dalam tahqiq kitab Bidayatul Mujtahid dituliskan bahwa 4 burud itu sama dengan 88,704 km. Sedangkan dalam versi lain disebutkan 88,565 km. Pendapat ini merupakan pendapat jumhur ulama.

Namun ada juga pendapat yang tidak berpatokan pada jarak melainkan pada lamanya perjalanan itu. Misalnya Abu Hanifah dan Kufiyun mengatakan minimal perjalanan 3 hari. Sedangkan Az-Zhahiri mengatakan tidak ada batas minimal, sehingga kapan pun suatu pekerjaan disebut sebagai safar (perjalanan) maka boleh melakukan jamak dan qashar. Meski jaraknya hanya beberapa kilometer saja.

Sedangkan padatnya acara daurah memang bukan alasan untuk melakukan shalat jamak. Sebab bepergian yang acaranya santai pun bila secara jarak sudah memenuhi, tetap dianjurkan menjamak.

Khusus mengenai rapat, sebaiknya memang dibreak untuk sejenak shalat berjamaah, apalagi bila dekat dengan masjid yang ada shalat jamaahnya. Sebab salah satu hal yang harus dikerjakan bagi orang yang mendengar azan adalah mendatangi panggilan itu untuk melakukan shalat berjamaah. Namun bila acara itu berlangsung di dalam sebuah masjid dan atas kebijakan pengurus masjid kita boleh menunda sebentar shalat jamaah, hal itu boleh dilakukan.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

Sumber : Pusat Konsultasi Syariah

(Visited 1.292 times, 1 visits today)

Beri Komentar (via FB)

http://bursanurulfikri.com/

Lihat Juga:

Rajab, Sya’ban dan Ramadhan

Manhajuna – Bulan rajab baru saja datang, dan berlalu tanpa terasa. Setelahnya adalah sya’ban, kemudian bulan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *