Hijri Calendar by Alhabib
Beranda / Konsultasi / Sholat Memakai Kaos Kaki, Bolehkah ?
>> Sponsorship/Donasi Website Manhajuna <<

Sholat Memakai Kaos Kaki, Bolehkah ?

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Bapak ustad yang dimulaikan Allah,

Saya seorang karyawati di salah satu perusahaan swasta. Saya ingi menanyakan, apabila kita berada dalam suatu tempat dimana telah datang waktu sholat, tetapi kita tidak membawa mukena, tapi kebetulan pakaian yang kita kenakan menutup aurat (pake jilbab), hanya bagian kaki yang terbuka. bolehkan kita sholat dengan memakai kaos kaki / stocking ? Terima kasih atas jawabannya.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du,

Pakaian untuk shalat itu bukan hanya mukena saja, tetapi apapun jenis dan polanya. Yang penting bisa menutup seluruh aurat wanita. Yaitu seluruh tubuh kecuali wajar dan tapak tangan.

Maka pakai pakaian biasa yang mentup aurat pun pada hakikatnya sudah cukup sebagai syarat syahnya shalat.

Namun sebaiknya memang anda selalu siap dengan mukena, karena secara umum apa yang dipahami masyarakat memang demikian. Barangkali akan agak terasa aneh kalau masyarakat umum melihat seorang wanita shalat tanpa mukena. Walaupun secara syar’i sebenarnya sudah sah.

Kita perlu juga mempertimbangkan ‘urf yang berlaku di tengah masyarakat agar tidak menimbulkan kebingungan.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

Sumber : pusat konsultasi Syariah

(Visited 956 times, 1 visits today)

Beri Komentar (via FB)

http://bursanurulfikri.com/

Lihat Juga:

Rajab, Sya’ban dan Ramadhan

Manhajuna – Bulan rajab baru saja datang, dan berlalu tanpa terasa. Setelahnya adalah sya’ban, kemudian bulan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *