Hijri Calendar by Alhabib
Beranda / Kajian / Hadist / Taat Kepada Rasulullah salallahu ‘alayhi wa sallam
>> Sponsorship/Donasi Website Manhajuna <<

Taat Kepada Rasulullah salallahu ‘alayhi wa sallam

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ؛ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ صَخْر رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ ﷺ يَقُوْلُ: مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ ؛ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلاَفُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ   [رواه البخاري ومسلم]

 

Kosa kata

نـَهَيْتُكم :  (Aku) larang kalian اجتنبوا : Hedaklah kalian  hindari
أَمَرْتُكُم : (Aku) perintahkan kalian أَهْلَكَ : Menghancurkan
كثرة : Sering/banyak اختلافهم : Perselisihan Mereka

Terjemah Hadits

Dari Abu Hurairah Abdurrahman bin Sakhr radhiallahu ‘anhu dia berkata, “Saya mendengar Rasulullah salallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,

‘Apa yang Aku larang, hendaklah kalian hindari, dan apa yang aku perintahkan, hendaklah kalian laksanakan semampu kalian. Sesungguhnya kehancuran orang-orang sebelum kalian adalah karena banyaknya pertanyaan mereka (yang tidak berguna) dan perselisihan mereka terhadap nabi-nabi mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim) [1]

Kedudukan Hadits

Imam Nawawi berkata, “Ini merupakan bagian dari prinsip Islam yang penting dan termasuk Al-Jawami’ul Kalim (Ungkapan sedikit namun maknanya dalam) yang dimiliki Rasulullah salallahu ‘alahi wa sallam. Sebab dari prinsip ini mencakup sekian banyak hukum yang tak  terhitung. [2]

Pemahaman Hadits

Maa Nahaitukum (apa yang aku larang dari kalian). An-Nahyu (Larangan) dapat berarti haram atau makruh. Namun asalnya setiap larangan adalah haram, kecuali jika ada petunjuk bahwa hal itu adalah makruh.

Maa Amartukum, (apa yang aku perintahkan kepada kalian). Al-Amr (perintah) dapat berarti wajib atau sunnah. Namun asalnya setiap perintah adalah wajib, kecuali ada petunjuk bahwa hal itu adalah sunnah.

Mastatha’tum (semampu kalian). Maksudnya adalah bahwa kalian harus menunaikan kewajiban sampai batas kemampuan, dan jangan sepelekan selama masih mampu. Atau pelaksanaan kewajiban disesuaikan dengan kemampuan melakukannya. [3]

Min qablikum (kaum sebelum kalian). Pemahamnnya dapat bersifat umum, yaitu siapa saja sebelum kaumnya Rasulullah salallahu ‘alayhi wa sallam. Namun yang lebih dekat kepada permasalahan ini (banyak bertanya dan menentang para nabi) adalah kaum Yahudi dan Nashrani.

Katsratu Masa’ilihim (banyaknya pertanyaan mereka). Maksudnya adalah pertanyaan-pertanyaan yang tidak dibenarkan dalam syariat. Misalnya: Bertanya tentang hakekat sifat-sifat Allah Ta’ala, bertanya tentang perkara-perkara ghaib, bertanya tentang perkara yang tidak ada kenyataan-nya, bertanya untuk membantah dan menghindar dari perintah.  

Wakhtilafuhum ‘ala Anbiyaa’ihim. Maksudnya adalah penentangan terhadap perintah dan larangan nabi-nabinya, sebagaimana hal tersebut banyak dikisahkan dalam Al-Quran.

Pelajaran yang Terdapat dalam Hadits

  • Terhadap hal yang diperintahkan, perintah melaksanakannya disertai kalimat: “Mastatha’tum” (semampu kalian), sedangkan terhadap larangan, perintah meninggalkannya tidak disertai kalimat tersebut. Hal ini menunjukkan dua hal:

– Pertama, perhatian terhadap upaya untuk meninggalkan larangan lebih besar ketimbang melaksanakan perintah. [4]

– Kedua, sebuah larangan harus ditinggalkan secara menyeluruh. Misalnya seseorang dilarang minum khamar, maka dia harus meninggalkannya sama sekali, baik banyak maupun sedikit.  Berbeda dengan perintah, jika tidak mampu melakukan seluruhnya, maka boleh dilakukan sebagiannya sebatas yang dibolehkan dan ditentukan syariat. Misalnya perintah shalat, jika tidak mampu berdiri maka dia duduk, atau perintah puasa, jika dia sakit maka boleh tidak berpuasa, dll.

  • Taat kepada ajaran Rasulullah salallahu ‘alayhi wa sallam merupakan sumber keselamatan dan kesejahteraan dalam sebuah masyarakat, sebagaimana pembangkangan terhadap ajarannya akan mengakibatkan kehancurannya.
  • Ajaran Islam adalah ajaran yang sangat manusiawi, di mana perintah-perintahnya dikaitkan dengan kemampuan manusia itu sendiri untuk menunaikannya. Maka termasuk yang dilarang dalam agama adalah memberatkan diri dengan sesuatu yang tidak kuat ditanggungnya.
  • Larangan untuk saling bertikai dan anjuran untuk bersatu dan bersepakat.
  • Bahayanya mengikuti hawa nafsu dan kehilangan kendali dari pedoman dan ajaran syariat.
  • Hadits ini merupakan salah satu dalil yang melandasi salah satu kaidah fiqh umum, yaitu Dar’ul mafaasid muqod-damun ala jalbil mashalih (Menolak keburukan didahulukan dari mendatangkan kebaikan). [5]

Tema hadits dan Ayat Al-Quran terkait

Patuh kepada Rasulullah ﷺ : Al-Hasyr (59): 7, Al-Anfal (8): 46
Bertakwa sebatas kemam-puan, karena agama tidak memberatkan : Al-Baqarah (2): 195,  At-Taghabun (64): 16,

Al-Ma’idah (5): 77

Larangan berdebat yang tak berguna dan bertikai : Al-Anfal (8): 46, Al-Mukmin (40): 5

 

Catatan Kaki:

  1. Shahih Bukhari, Kitab Al-I’tisham bil Kitab was-Sunnah, no. 6777, dan Muslim, Kitab Al-Fadha’il, no. 1337.
  2. Syarh Muslim: An-Nawawi, 9/102
  3. Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah: Syekh Al-Utsaimin, hal. 160
  4. Fathul Bari, 12/262
  5. Al-Wafie, hal. 64

Sumber: Kajian Hadits Arba’in Nawawiyah, Imam An-Nawawi, Penyusun Abdullah Haidir, di Muraja’ah DR. Muinudinillah Basri, MA Fir’adi Nashruddin, Lc. Penerbit Kantor Dakwah Sulay Riyadh

(Manhajuna/IAN)

(Visited 1.304 times, 1 visits today)

Beri Komentar (via FB)

http://bursanurulfikri.com/

Lihat Juga:

Mengelola Kekecewaan

Oleh: Ustadz Abdullah Haidir, Lc Kecewa sering dialami dalam kehidupan setiap manusia. Ada yang kecewa …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *