Assalamu’alaikum Wr. Wb. Ada suatu keluarga dengan 4 orang bersaudara (semua laki2) misal namanya : A, B, C dan D. Kedua orang tua mereka sudah wafat. Dan mereka ingin membagi harta waris berupa sebuah rumah, si A (sebagai kakak sulung) ingin membeli sendiri rumah tersebut, akan tetapi karena keterbatasan dana …
Selengkapnya »