Hijri Calendar by Alhabib
Beranda / Kolom / Tentang Hukum Memotong Rambut dan Kuku Bagi Yang Ingin Berkurban
>> Sponsorship/Donasi Website Manhajuna <<

Tentang Hukum Memotong Rambut dan Kuku Bagi Yang Ingin Berkurban

Oleh Ustadz Abdullah Haidir, Lc.

Tentang Hukum Memotong Rambut dan Kuku Bagi Yang Ingin Berkurban Jika Telah Masuk Sepuluh Hari Pertama Zulhijjah.

http://www.suatsaygin.net/wp-content/uploads/2014/10/kurban-2.jpg

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ، وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ، فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا (رواه مسلم

Dari Ummu Salamah, sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Jika telah masuk sepuluh (hari pertama Zulhijah) dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, maka hendaknya dia tidak mengambil bagian dari rambutnya dan kulitnya.” (HR. Muslim)

Imam An-Nawawi, ketika menjelaskan hadits di atas berkata dalam kitabnya Syarah Shahih Muslim (juz 13, hal. 138, berdasarkan Maktabah Syamilah)

قَوْلُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (إِذَا دخلت العشر وأراد أحدكم أن يضحى فلايمس من شعره وبشره شيئا) وفى رواية فلايأخذن شعرا ولايقلمن ظُفُرًا وَاخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ فِيمَن دَخَلَتْ عَلَيْهِ عَشْرُ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَنْ يُضَحِّيَ فَقَالَ سَعِيدُ بْنُ الْمُسَيِّبِ وَرَبِيعَةُ وَأَحْمَدُ وَإِسْحَاقُ وَدَاوُدُ وَبَعْضُ أصحاب الشافعى أنه يحرم عليه أخذ شئ مِنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ حَتَّى يُضَحِّيَ فِي وَقْتِ الْأُضْحِيَّةِ وَقَالَ الشَّافِعِيُّ وَأَصْحَابُهُ هُوَ مَكْرُوهٌ كَرَاهَةَ تنزيه وليس بحرام وقال أبو حنيفة لايكره وقال مالك فى رواية لايكره وَفِي رِوَايَةٍ يُكْرَهُ وَفِي رِوَايَةٍ يَحْرُمُ فِي التَّطَوُّعِ دُونَ الْوَاجِبِ وَاحْتَجَّ مَنْ حَرَّمَ بِهَذِهِ الْأَحَادِيثِ وَاحْتَجَّ الشَّافِعِيُّ وَالْآخَرُونَ بِحَدِيثِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ كُنْتُ أَفْتِلُ قَلَائِدَ هَدْيِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ يقلده ويبعث به ولايحرم عَلَيْهِ شَيْءٌ أَحَلَّهُ اللَّهُ حَتَّى يَنْحَرَ هَدْيَهُ رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ قَالَ الشَّافِعِيُّ الْبَعْثُ بِالْهَدْيِ أَكْثَرُ مِنْ إِرَادَةِ التَّضْحِيَةِ فَدَلَّ عَلَى أَنَّهُ لايحرم ذَلِكَ وَحَمَلَ أَحَادِيثَ النَّهْيِ عَلَى كَرَاهَةِ التَّنْزِيهِ قَالَ أَصْحَابُنَا وَالْمُرَادُ بِالنَّهْيِ عَنْ أَخْذِ الظُّفُرِ والشعر النهى عن إزالة الظفر بقلم أوكسر أَوْ غَيْرِهِ وَالْمَنْعُ مِنْ إِزَالَةِ الشَّعْرِ بِحَلْقٍ أَوْ تَقْصِيرٍ أَوْ نَتْفٍ أَوْ إِحْرَاقٍ أَوْ أَخْذِهِ بِنَوْرَةٍ أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ وَسَوَاءُ شَعْرُ الْإِبْطِ وَالشَّارِبِ وَالْعَانَةِ وَالرَّأْسِ وَغَيْرُ ذَلِكَ مِنْ شُعُورُ بَدَنِهِ …….

“Sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, “Jika telah masuk sepuluh (hari pertama Zulhijah) dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, maka hendaknya dia tidak menyentuh rambutnya dan kulitnya sedikitpun.”

Dalam riwayat lain, “Jangan mencabut rambut dan memotong kuku.”

Para ulama berbeda pendapat tentang apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Zulhijah sementara seseorang hendak berkurban. Said bin Musayab, Rabiah, Imam Ahmad, Ishaq, Daud dan sebagian ulama dari kalangan mazhab Syafii berpendapat diharamkan mengambil atau memotong sedikit dari rambut dan kukunya hingga kurbannya disembelih pada waktu penyembelihan.

Adapun Imam Syafii dan para ulama pengikutnya berkata bahwa hal tersebut makruh karahah tanzih (makruh yang lebih dekat kepada kebolehan) dan tidak haram.

Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat tidak makruh.

Adapun Imam Malik berpendapat dalam satu riwayat, tidak makruh, sedang dalam riwayat lain, makruh, dalam riwayat lainnya lagi diharamkan dalam qurban sunah, bukan wajib.   (seperti qurban nazar).

Yang mengharamkan berdalil dengan hadits ini (hadits Ummu Salamah).

Sedangkan Asy-Syafii dan yang lainnya berdalil dengan hadits Aisyah radhiallahu anha, dia berkata, “Dahulu aku memilin kalung hadyu (hewan qurban) Rasulullah shallalalhu alaihi wa sallam, kemudian beliau mengalungkannya dan mengirimnya (ke tanah haram) dan tidak ada sesuatupun yang beliau haramkan  apa yang telah Allah halalkan hingga hadyunya disembelih.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Asy-Syafii berkata, “Mengirim hewan kurban” (untuk disembelih) lebih kuat dari sekedar “ingin berkurban”   Maka hal ini menunjukkan bahwa perkara tersebut (memotong rambut dan kuku) tidak diharamkan. Adapun hadits yang berisi larangan  dipahami sebagai makruh tanzih (lebih dekat kepada kebolehan).

Para ulama dari kalangan kami (mazhab Syafii) berkata, bahwa yang dimaksud larangan mengambil kuku dan rambut, adalah larangan memotong kuku dengan alat pemotong kuku atau dengan memecahnya atau dengan cara lainnya. Adapun larangan memotong rambut adalah dengan menggundulnya, atau memendekkannya atau mencabutnya atau membakarnya atau dengan pencukur atau selainnya, apakah rambut ketiak, kumis, bulu kemalun, rambut kepala dan lainnya dari rambut di tubuhnya…..”

Kesimpulan:

Masalah ini (memotong rambut dan kuku ketika masuk bulan Zulhijah bagi orang yang hendak berkurban) adalah masalah yang diperselisihkan kedudukan hukumnya di kalangan para ulama salaf, apakah larangannya bersifat haram atau tidak. Namun meninggalkannya lebih baik dan lebih hati-hati tanpa harus bersikap keras terhadap orang yang melakukannya.

Karena itu, menjelang/sebelum masuk awal Zulhijjah*), bagi orang yang hendak berkurban, hendaknya merapihkan dirinya agar tidak ada tuntutan memotong rambut dan kukunya sebelum kurbannya disembelih. Wallahu a’lam

*) Tahun 2015 M atau 1436 H ini, akhir bulan Zulqo’dah jatuh pada hari Sabtu, 13 September (islamicfinder.org).

(Visited 1.327 times, 1 visits today)

Beri Komentar (via FB)

http://bursanurulfikri.com/

Lihat Juga:

Syarat Ritual Ibadah Qurban (Lanjutan 2)

(Qurban Bukan Sedekah Daging: Bagian 5) Oleh: Ustadz Ahmad Mudzoffar Jufri, MA 7. Larangan Menjual …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *