Assalamu’alaikum wr.wb. Ustadz, sah atau tidak apabila zakat kita salurkan tidak melalui amil zakat melainkan langsung kita berikan kepada “yang berhak”? “Yang berhak” ini kita tau betul merupakan orang fakir ataupun miskin. Atau hanya amil zakat saja yang berhak menentukan seseorang itu mustahiq zakat atau bukan? Bolehkah zakat kita berikan kepada saudara kita (kakak, adik, paman, dll)? Karena ada ustadz yang bilang bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang masih ada hubungan darah (saudara). Sedangkan jika kita memberi kepada saudara yang tidak mampu maka hukumnya sodaqoh. terima kasih atas penjelasannya Wassalamu’alaikum wr.wb
Jawaban:
Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.
Memberi zakat itu idealnya memang lewat ‘amilin atau petgas zakat yang syah dan resmi. Sebab memang demikianlah dahulu syariat zakat ditegakkan di masa Rasulullah SAW, khulafaur-rasyidin dan para salafus shalih. Namun bila dalam kondisi tertentu tidak mungkin menyerahkan kepada amil zakat, boleh diberikan secara langsung.
Namun di negeri kita yang sudah sedemikian jauh dari penerapan sistem kehidupan Islam, nyaris tidak ada lembaga zakat yang formal dan bertugas menarik zakat dari seluruh lapisan umat Islam. Kalau ada, jumlahnya sangat kecil dan terbatas. Sehingga belum bisa mencover keseluruhan umat Islam yang jumlahnya lebi dari 200 juta di negeri ini.
Memang tidak semuanya kaya dan wajib bayar zakat, tapi kalaulah kita ambil angka konservatif misalnya 10 %, maka jumlah wajib zakat di negeri ini mencapai 20 juta orang. Kalau jumlah semua orang yang pernah bayar zakat kepada lembaga amil zakat dijumlahkan, rasanya belum tercapai angka 20 juta pembayar zakat.
Ada banyak faktor yang melatar belakangi hal ini. Misalnya masih terbatasnya daya jangkau lembaga amil zakat itu. Umumnya masih terkonsentrasi di kota-kota besar saja. Selainm itu, sisi profesionlisme lembaga ini pun masih banyak yang harus ditingkatkan.
Oleh karena itu, setiap muslim yang sudah wajib berzakat namun tidak mendapatkan layanan dari lembaga amil zakat, boleh memberikan langsung dana zakatnya kepada mustahiq yang memenuhi kriteria. Hukumnya tetap syah sebab niatnya memang ingin membayar zakat.
Namun bila masih berada di wilayah yang terjaungkau oleh petugas zakat, lebih disunnahkan untuk diserahkan kepada lembaga itu. Sebab lembaga itu bertanggung-jawab kepada Allah SWT untuk bisa menyalurkan dana zakat kepada yang berhak. Begitu dana telah diserahkan kepada petugas amil zakat, maka gugurlah kewajiban bayar zakat seseorang.
Allah SWT tidak akan meminta pertanggung-jawaban dari orang yang telah menyetorkan dana zakat, namun Allah SWT akan meminta pertanggung-jawaban dari amil zakat.
Memberi Zakat Kepada Famili
Memberi zakat kepada famili atau orang-orang yang masih ada hubungan kekerabatan dengan kita pada dasrnya tidak terlarang. Selama mereka termasuk dalam kriteria orang yang berhak menerima zakat. Misalnya fakir, miskin, mu’allaf yang dibujuk hatinya, budak, berhutang, untuk jalan Allah, atau sedang dalam perjalanan.
Yang tidak diperkenankan adalah bila nafkah atau penghidupan mereka selama ini menjadi tanggungan kita. Orang yang nafkahnya menjadi tanggungan kita, maka harta zakat kita tidak diberikan kepada mereka. Padahal bisa saja ada orang yang masih punya hubungan darah dengan kita namun nafkahnya tidak tergantung kepada kita. Dan karena kita tahu dia adala fakir yang papa, bolehlah kita berikan zakat kita kepadanya.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
Referensi : Pusat Konsultasi Syariah