Hijri Calendar by Alhabib
Beranda / Kolom / Beberapa Point Dalam Masalah Shalat Bagi Musafir
>> Sponsorship/Donasi Website Manhajuna <<

Beberapa Point Dalam Masalah Shalat Bagi Musafir

Oleh Ust. Abdullah Haidir, Lc.
• Jika jarak tempuh perjalanan mencapai enam belas farsakh (kurang lebih 80 km), maka seseorang dibolehkan melakukan qashar dan jama’ dalam shalat.

• Qashar shalat artinya meringkas bilangan rakaat dari empat rakaat menjadi dua rakaat. Berarti hanya berlaku untuk shalat yang jumlahnya empat, yaitu Zuhur, Ashar dan Isya. Maka shalat Maghrib dan Shubuh tidak ada qashar padanya.

• Sedangkan jama’ shalat artinya menggabungkan pelaksanaan dua shalat dalam satu waktu shalat. Berlaku hanya untuk shalat Zuhur dan Ashar, serta Maghrib dan Isya. Baik dilakukan pada waktu pertama (jama’ taqdim) atau pada waktu kedua (jama’ ta’khir).

• Shalat Ashar tidak dapat dijama’ dengan shalat Maghrib, atau shalat Isya’ tidak dapat dijama’ dengan Shubuh.

• Di tengah perjalanan, disunahkan melakukan shalat fardhu dengan cara qashar dan jama’, dengan satu kali azan dan dua kali iqamah. Misalnya jika singgah di tengah perjalanan waktu Zuhur. Hendaklah dia shalat Zuhur dua rakaat, lalu salam, setelah itu lakukan iqamah, kemudian shalat Ashar dua rakaat hingga salam.

• Shalat berjama’ah tetap diperintahkan bagi orang laki selama di perjalanan, selagi dia mampu melakukannya.

• Jika seseorang masuk masjid di tengah perjalanan, lalu dia mendapatkan jama’ah shalat, janganlah dia membuat jama’ah baru, tetapi bergabunglah dengan jama’ah yang telah ada, maka hendaklah dia shalat ikut berjama’ah bersama imam.

• Imam ditetapkan untuk diikuti. Jika imamnya ketika itu shalat dengan sempurna maka sebagai ma’mum dia ikut shalat dengan sempurna, dan jika imamnya shalat qashar, maka sebagai makmum, jika dia musafir, dia shalat qashar.

• Jika seseorang mendapatkan shalat jamaah sedang ditunaikan, tidak perlu dia bertanya-tanya shalat apa yang sedang dilakukan. Dia dapat langsung bergabung dengan jamaah tersebut sebagai makmum dan niat shalat sesuai urutannya. Misalnya dia hendak shalat jama’ Maghrib dan Isya. Maka ketika dia masuk masjid dan mendapatkan jama’ah shalat sedang dilakukan, dia dapat langsung bergabung dengan jama’ah tersebut dengan niat shalat Maghrib. Jika imam telah salam dan rakaat shalat Maghribnya masih kurang, tinggal dia teruskan sisanya.

• Adapun jika ternyata imam shalat Isya dengan sempurna dan dia (yang shalat Maghrib) ikut sejak rakaat pertama, maka ketika imam bangun dari rakaat ketiga, dia tetap duduk untuk tasyahhud akhir, lalu jika selesai dia dapat langsung salam tanpa menunggu imam, atau menunggu imam menyem-purnakan shalatnya dan dia salam setelah imam salam.

• Kadang sering terjadi di tengah perjalanan, setelah selesai shalat Maghrib, jamaah berikutnya langsung iqamah dan memulai shalat Maghrib pula, maka dia boleh langsung bergabung dengan jamaah tersebut dengan niat shalat Isya’.
Ketika itu ada dua cara yang dapat dilakukan; Dia dapat melakukan shalat Isya dengan sempurna, dengan pertim-bangan imam shalat Maghrib dengan sempurna. Atau dia dapat melakukan qashar shalat dengan pertimbangan bahwa jamaah tersebut sedang melakukan Shafar.

Jika pilihan kedua yang dia ambil, maka ketika imam (yang shalat Maghrib) tersebut bangun setelah rakaat ketiga, hendaknya dia tetap duduk untuk tasyahhud akhir dan menunggu imam menyelesaikan shalatnya, lalu dia salam setelah imam salam. Atau, dia langsung salam setelah tasyahhud akhir tanpa menunggu imam.

• Jika seseorang menetap di suatu tempat selama empat hari kurang, maka dia tetap boleh melakukan qashar dan jama’. Namun lebih utama dia melakukan qashar saja tanpa jama’. Akan tetapi jika dia ikut bersama imam yang shalat dengan sempurna, maka dia harus ikut shalat dengan sempurna bersama imam. Walaupun –misalnya shalat Zuhur- dia ikut imam yang shalat sempurna pada rakaat ketiga, ketika imam salam, dia tidak boleh salam dengan pertimbangan dia melakukan shalat qashar, akan tetapi dia harus menyempurnakan shalat dan menambah dua rakaat sisanya.

• Adapun jika dia telah niat menetap lebih dari empat hari, maka dia tidak boleh melakukan shalat qashar dan jama’ dengan alasan Shafar.

• Tidak ada shalat rawatib (qabliah dan ba’diah) jika kita melakukan shalat qashar atau jama’ dalam perjalanan. Kecuali shalat rawatib sebelum Fajar, dia tetap sunah dilakukan meskipun dalam perjalanan sebagaimana contoh Rasulullah SAW.

• Seorang musafir boleh menjadi imam dengan shalat qashar dengan makmum mukim yang shalat sempurna. Jika sang imam telah selesai salam, maka makmum mukim melanjutkan sisa rakaatnya.

• Jika keberangkatan setelah masuk waktu, sedangkan di waktu kedua kendaraan tidak berhenti, maka lebih baik jamak takdim. Adapun jika keberangkatan sebelum masuk waktu, dan akan berhenti di waktu kedua, maka lebih baik dilakukan jamak ta’khir.

• Jika seseorang hendak melakukan jamak ta’khir, ternyata pada waktu kedua tersebut dia sudah sampai di kampung halamannya, maka dia hanya boleh melakukan shalat jamak saja, tidak boleh diqashar. Karena shalat qashar hanya boleh dilakukan saat safar.

Riyadh, Rajab 1434 H

(AFS/Manhajuna)

(Visited 1.034 times, 1 visits today)

Beri Komentar (via FB)

http://bursanurulfikri.com/

Lihat Juga:

Membuat Anak kita Sholat TANPA Debat, Keringat, Urat dan Pengingat

Bagaimana membuat anak-anak kita Sholat dengan kesadaran. Mari kita lihat bagaimana kita bisa merubah ini semua …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *