Hijri Calendar by Alhabib
Beranda / Kolom / Berkurban Sebelum Aqiqah Untuk Dirinya, Bolehkah ?
>> Sponsorship/Donasi Website Manhajuna <<

Berkurban Sebelum Aqiqah Untuk Dirinya, Bolehkah ?

Banyak pertanyaan hukum berkurban terkait dengan aqiqah. Apakah orang yang sejak kecilnya belum diaqiqahkan kurbannya dianggap sah atau tidak?

dok. larismurah

Pada dasarnya masalah ini luwes dan fleksibel. Karena menurut jumhur ulama dan ini pendapat yang lebih kuat, hukum berkurban dan aqiqah, adalah sunah muakadah. Artinya, sangat dianjurkan, jika dilakukan mendapatkan pahala, namun jika tidak dilakukan tidak mendapat dosa. Maka, tidak ada kaitannya antara kedua amalan syariat tersebut terhadap sah atau tidaknya masing-masing dari keduanya. Maksudnya, orang yang aqiqah dianggap sah, walau belum berkurban, sebagaimana orang yang berkurban dianggap sah walaupun belum pernah aqiqah. Maka, yang berpendapat bahwa qurban seseorang tidak sah kalau dia belum pernah aqiqah, adalah tidak tepat.

Hanya saja, manakah yang lebih utama didahulukan?

Yang paling afdhal adalah jika keduanya dia lakukan.  Menyembelih seekor kambing untuk aqiqah dan seekor lagi untuk berkurban.  Jika dirinya hanya mampu untuk menyembelih seekor kambing, maka dipilih waktunya lebih dahulu. Ini terkait kalau seseorang mendapatkan kelahiran anak kecil, sedangkan dia hanya mampu menyembelih seekor kambing.

Maka, menurut para ulama, dilihat mana yang lebih cepat waktunya. Sunah Menyembelih adalah di hari ketujuh kelahiran. Jika hari ketujuhnya jatuh sebelum hari Raya Idul Adha, misalnya, maka lebih baik dia menyembelih untuk aqiqah. Tapi jika hari ketujuhnya setelah hari Raya Idul Adha, maka sebaiknya dia menyembelih untuk kurban. Jika bertepatan, maka dapat diambil pendapat ulama yang membolehkan digabungkan niat aqiqah dan qurban dalam seekor hewan yang disembelih.

Tapi jika dirinya sudah dewasa sedangkan dahulu orang tuanya belum aqiqah untuknya, maka lebih utama dia berkurban jika memang sudah datang waktunya untuk berkurban, lalu di lain waktu, jika ada kelapangan, dia dapat melakukan aqiqah untuk dirinya.

Karena syariat berkurban lebih kuat dan lebih agung kedudukannya dari syariat aqiqah. Disamping, aqiqah bagi orang yang sudah dewasa, oleh sebagian ulama, tidak disyaritkan lagi, karena perintah aqiqah ditujukan kepada orang tua yang mendapatkan kelahiran anak, itupun sifatnya sunah.

Wallahu a’lam

(Visited 1.318 times, 1 visits today)

Beri Komentar (via FB)

http://bursanurulfikri.com/

Lihat Juga:

Tentang Hukum Memotong Rambut dan Kuku Bagi Yang Ingin Berkurban

Oleh Ustadz Abdullah Haidir, Lc. Tentang Hukum Memotong Rambut dan Kuku Bagi Yang Ingin Berkurban …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *