Hijri Calendar by Alhabib
Beranda / Muslimah / Hak dan Kewajiban antara Suami dan Isteri (Bagian 2 dari 3)
>> Sponsorship/Donasi Website Manhajuna <<

Hak dan Kewajiban antara Suami dan Isteri (Bagian 2 dari 3)

Oleh: Ustadz Hidayat Mustafid

 

Hak-Hak Suami

a)      Isteri Menyerahkan Diri pada Suami (تمكين الزوجة نفسها لزوجها)

 

Apabila akad nikah yang cukup syarat sudah selesai maka sang isteri wajib menyerahkan diri kepada sang suami untuk diistimta’ karena dengan selesainya akad nikah, sang suami berhak menikmati dirinya sebagaimana sang isteri berhak imbalannya, yaitu mas kawin. Namun demikian, jika di saat akad nikah selesai seorang perempuan tersebut belum menyiapkan dirinya dengan keindahan untuk dinikmati oleh sang suami maka ia boleh minta ditunda beberapa waktu atau beberapa hari sesuai kebiasaan yang berlaku untuk menghiasi dirinya. Perbedaan waktu yang diperlukan untuk menyiapkan diri seorang wanita kembali kepada tarap kehidupan yang dijalaninya karena orang kaya tidak sama dengan orang miskin. Oleh karenanya, sang suami wajib dicegah untuk masuk kepadanya sebelum ia siap dalam waktu yang dibutuhkan. Demikian ditegaskan oleh Al-Khurasyi.

 

Menurut ulama madzhab Syafi’i, penundaan mempelai wanita untuk diserahkan kepada mempelai peria karena mempersiapkan diri dibolehkan sesuai pendapat hakim, seperti selama satu atau dua hari, tapi tidak boleh lebih dari tiga hari. Kalau ulama madzhab Hambali menegaskan, seorang wanita tidak boleh meminta ditunda untuk ditemui oleh suaminya hanya karena untuk bersiap-siap. Akan tetapi al-Bahuti dalam kitabnya, al-Ghunyah, mengatakan: Jika si wanita atau keluarganya minta waktu untuk hal itu maka dianjurkan permohonan mereka dikabulkan.

 

Namun demikian, ada hal-hal yang menjadikan sang isteri boleh menahan diri atau tidak mau menyerahkan dirinya dalam kondisi berikut ini:

 

  • Jika mas kawin yang dijanjikan untuk dibayar kontan belum dipenuhi
  • Jika ia masih kecil yang kondisinya belum siap digauli atau belum siap bersenggama. Demikian ditegaskan oleh para ulama karena jika diserahkan, ada kemungkinan besar sang suami tidak mampu menahan gejolak syahwat sementara sang isteri belum siap disetubuhi karena masih kecil yang akhirnya akan membahayakannya. Hal ini ditegaskan oleh para ulama Syafi’iyah. Mereka sebagaimana ulama Malikiyah menegaskan, penghalang ini akan otomatis hilang jika si wanita kecil sudah berubah dan siap digauli. Para ulama Hanabilah menegaskan, jika seorang wanita sudah sampai usia sembilan tahun maka tidak boleh dihalangi untuk digauli oleh suaminya. Hal ini ditergaskan oleh imam Ahmad sendiri berlandaskan pada hadits bahwa Nabi saw. menggauli Aisyah pada usianya sembilan tahun. Akan tetapi al-Qodhi berpendapat bahwa penyebutan Sembilan tahun dalam hadits bukan karena hitungan pasti, melainkan pada umumnya seorang wanita pada usia sembilan tahun sudah siap digauli.
  • Jika ia sedang sakit, tidak berdosa menolak ajakan suaminya apabila sakitnya tidak memungkinkannya untuk melayani suami. Para ulama menetapkan bahwa sakit termasuk sebab yang membolehkan isteri menolak ajakan suami.

 

b)     Hak Suami untuk Dipatuhi Isteri

 

Hak suami yang wajib dipenuhi isteri adalah bahwa sang isteri wajib patuh pada perintah suami yang tidak bertentangan dengan hukum Allah I. Apabila sang suami meminta isterinya tetap di rumah ketika ia keluar rumah maka sang isteri diharamkan keluar rumah kalau bukan darurat, seperti terjadi kebakaran di rumahnya.

 

 

عن أنس بن مالك عن النبي r أن رجلا خرج وأمر امرأته أن لا تخرج من بيتها، وكان أبوها في أسفل الدار وكانت في أعلاها، فمرض أبوها فأرسلت إلى النبي r فذكرت له ذلك فقال: “أطيعي زوجك”، فمات أبوها فأرسلت إلى النبي r فقال: “أطيعي زوجك”، فأرسل إليها النبي r إن الله غفر لأبيها بطاعتها لزوجها (المعجم الأوسط – ج 7 / ص 332)

Diriwayatkan dari Anas bin Malik ra. bahwa ada seorang suami yang pergi berjuang (berperang) dan berpesan kepada isterinya untuk tidak keluar dari rumahnya. Sementara ayah perempuan tersebut tinggal di ruangan bawah dari gedung atau bangunan tersebut. Pada saat sang suami tersebut tidak di rumah, ayah perempuan tersebut jatuh sakit. Maka, perempuan itu mengirim surat kepada Rasulullah r untuk menjelaskan kondisi dan meminta pendapatnya. Kemudian Rasulullah r membalas suratnya dengan perintah, “Patuhi suamimu!” Tidak lama sang ayah tersebut meninggal dunia dan perempuan itu pun mengirim surat lagi kepada Rasulullah r mohon petunjuknya. Namun Rasulullah r tetap menyuruh tetap di rumah seperti perintah pertama. Setelah itu, Rasulullah r memberitahukan kepada perempuan itu bahwa Allah I telah mengampuni dosa ayahnya dengan sebab kepatuhannya terhadap suaminya.”

(HR. At-Thabarani)

 

Imam Ahmad rahimahullah menegaskan tentang seorang wanita yang ibunya sedang sakit bahwa mematuhi suami lebih wajib dipatuhi ketimbang memenuhi keinginan ibunya, kecuali sang suami mengizinkannya.

Syari’at Islam yang mulia ini telah menetapkan pahala besar atas kepatuhan isteri kepada suami sebagaimana menetapkan dosa besar bagi isteri kalau menentang atau menyalahi perintah suami. Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. bahwa Nabi saw. bersabda:

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ

Apabila seorang suami mengajak isterinya ke tempat tidur kemudian sang isteri tidak memenuhinya lalu sang suami tidur dalam keadaan murka kepadanya maka isteri tersebut dilaknati (didoakan buruk) oleh para malaikat hingga pagi.” (HR. Bukhari)

Namun demikian, jika permintaan sang suami itu bertentangan dengan hokum Allah swt. maka isteri tidak boleh memenuhinya, seperti jika isteri dalam kondisi haid diajak suami bersenggama maka isteri tidak boleh patuh pada permintaannya atau seperti minta mengauli dari duburnya dan lain sebagainya dari hal-hal yang dilarang karena tidak boleh pada perintah seseorang (makhluq) dalam durhaka kepada Allah (al-Khaliq).

 

c)      Hak Beristimta’ dengan (menikmati) Tubuh Isteri

Merupakan hak suami untuk menikmati dan dipenuhi hasrat birahinya oleh isteri karena sasaran akad nikah secara lahir untuk hal tersebut. Oleh karena itu, para ulama fiqih berpendapat bahwa suami dibolehkan memandangi seluruh tubuh isterinya.

 Al-Kasani berkata: “Termasuk bagian dari implikasi akad nikah adalah hokum bolehnya memandang dan menyentuh isteri dari rambut kepala hingga kedua telapak kakinya selagi masih hidup. Alasannya, karena melakukan persetubuhan adalah hal yang besar dan itu halal setelah akad nikah. Oleh karena itu, kehalalan memandang dan menyentuh lebih utama.

Ibnu Abidin berkata: Abu Yusuf bertanya kepada Imam Abu Hanifah tentang seorang suami menyentuh kelamin isterinya dan isteri menyentuh kelamin suaminya agar merangsang birahi, apakah hal itu mengandung suatu sangsi? Beliau menjawab: “Tidak.. dan saya mengharap mendapat pahala besar.”

Demikian pula pada ahli fiqih berpendapat bahwa suami boleh besenang-senang dan minta dipenuhi hasrat birahinya oleh isteri pada setiap saat dan dalam kondisi apapun bila melakukannya dengan cara yang syar’i, yaitu dari qubul meskipun lewat belakang, sebagaimana ditegaskan dalam al-Qur’an:

نِسَآؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُواْ حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ

 

d)     Hak Melarang Segala Hal yang Akan Menghalangi atau Mengurangi Kenikmatan

Termasuk bagian dari tujuan akad nikah yang sah adalah kenikmatan suami dari isteri. Oleh karena itu, sang suami boleh melarang sang isteri menggunakan atau melakukan sesuatu yang menghalangi atau mengurangi kenikmatan. Termasuk bagian ini, para ahli fiqih menyebutkan, sang suami boleh memaksa isterinya agar segera mandi dari haid atau nifas setelah selesai masanya karena sebelum mandi tidak bisa menikmatinya. Dengan demikian suami memiliki hak untuk memaksa isterinya agar menghilangkan penghalang tersebut.

Al-Kamal bin Al-Hammam berkata: “Suami boleh melarang isterinya memakan makanan yang memiliki bau yang mengganggu atau berhias dengan kosmetik yang suami tidak menyukainya. Sebaliknya, suami berhak memukul atau memberi peringatan kepada isteri yang tidak mau berhias sesuai yang disukainya jika ia menghendaki.”

Dalam kitab “Al-fatawa al-Hindiyah” disebutkan, suami boleh memaksa isterinya untuk menggunakan parpum dan membersihkan tubuhnya dari bebuluan. Para ulama madzhab Syafi’I dan madzhab Hambali menegaskan bahwa sang suami boleh memaksa isterinya untuk menyuci najis yang ada di anggota tubuhnya guna lebih bisa dinikmatinya, sebagaimana ia boleh melarang isterinya mengenakan pakaian yang terkena najis dan pakaian yang berbau tidak sedap. Demikian pula suami berahak memaksa isterinya dengan membersihkan badannya, seperti dari bulu kemaluan, kuku, rambut ketiak, atau kotoran yang banyak ataupun sedikit. Lain dari itu, suami juga boleh melarang isterinya dari makan makanan yang mempunyai bau tidak sedap atau makanan yang ad kekhawatiran bisa menimbulkan penyakit.

 

e)      Hak Memberi Pelajaran ketika Terjadi Nusyuz

Karena tujuan dari pernikahan adalah mewujudkan keharmonisan yang dikomando oleh sang suami yang bertanggung jawab maka termasuk hak suami adalah memberi pelajaran kepada isterinya ketika terjadi nusyuz (pembangkangan) dan ketidakpatuhan, sebagaimana Allah menegaskan dalam firmanNya:

وَاللاَّتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلاَ تَبْغُواْ عَلَيْهِنَّ سَبِيلاً إِنَّ اللهَ كَانَ عَلِيّاً كَبِيراً

 

f)       Hak tidak Mengizinkan Isteri untuk Memasukkan Orang yang tidak Disukainya

Merupakan hak seorang suami untuk tidak mengizinkan isterinya mempersilakan orang lain masuk rumah tanpa seizinnya. Hal ini berdasarkan pada hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda:

لا يحلّ للمرأة أن تصوم وزوجها شاهد إلاّ بإذنه ، ولا تأذن في بيته إلاّ بإذنه

Tidak halal (haram) bagi seorang wanita untuk berpuasa sementara suaminya ada di rumah kecuali diizinkan dan (tidak halal) juga mempersilakan (orang lain masuk) di rumahnya tanpa seizing suaminya.

Menurut Imam Nawawi sebagaimana disampaikan oleh Ibnu Hajar bahwa hadits ini memberi isyarat bahwa suami tidak boleh  dilancangi dalam masalah masuk rumahnya kecuali dengan izinnyan. Hal seperti ini diarahkan pada masalah yang tidak bias diketahui izin suami. Adapun dalam suatu hal yang persetujuan suami bisa diketahui maka tidak masalah, seperti sudah menjadi budaya umum bahwa apabila ada tamu dipersilakan masuk di ruang tamu. Kalau demikian halnya maka tidak perlu ada izin.

Kesimpulannya bahwa izin suami perlu diperhatikan; baik secara umum atau secara rinci.

 

g)      Hak Memberi atau Tidak Memberi Izin kepada Isteri

Merupakan hak suami bahwa isteri tidak boleh keluar rumah kecuali dengan izin suami, karena ada hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra. bahwa ada seorang wanita datang kepada Nabi saw. kemudian berkata: “Wahai Rasulullah saw, apa hak suami yang wajib ditunaikan isteri?” Rasulullah saw. menjawab: “Seorang isteri tidak boleh keluar dari rumah tanpa seizin suaminya. Apabila melakukan hal itu maka ia dilaknat oleh para malaikat yang ada di langit, malaikat rahmat, dan malaikat azab hingga ia kembali.

 

h)     Hak Mendapat Pelayanan dari Isteri

Dalam menentukan sejauh mana seorang isteri harus atau tidak melayani suami perlu dilihat dari sudut pandang para ulama dalam masalah ini. Yang dimaksud dengan melayani di sini adalah bukan hal melayani kebutuhan biologis sang suami karena masalah melayani kebutuhan biologis merupakan kewajiban mutlak. Para ualam fikih berbeda pendapat dalam masalah wajib atau tidaknya seorang isteri melayani suaminya. Para ulama dalam madzhab Syafi’i, Hanbali, dan sebagian ulama madzhab Maliki berpendapat bahwa isteri tidak wajib melayani suaminya, tapi utamanya ia melakukan apa yang sudah berjalan dalam kebiasaan masyarakat umumnya. Sementara para ulama madzhab Hanafi berpendapat bahwa seorang isteri wajib melayani suami (ديانة لا قضاء), artinya, dalam penilaian agama hal itu wajib, tapi ketika dipermasalahkan di mahkamah maka sang suami tidak dapat dimenangkan dalam masalah ini.

 

i)        Hak Safar (bepergian) Bersama Isteri

Suami berhak untuk membawa isteri bepergian atau berpindah dari suatu daerak ke daerah lain. Artinya, sang isteri wajib mengikuti keinginan suami karena Nabi saw. dan para sahabatnya sering kali membawa isteri-isteri mereka ketika bepergian. Para ulama madzhab Hanafi member syarat dalam masalah ini bahwa sang suami disyaratkan orang terpercaya dan mampu menjaga isterinya.

 

j)        Hak Mendapat Syukur (Apresiasi) dari Kebaikan yang Dilakukan

Kebaikan yang diberikan suami kepada isteri wajib disyukuri atau tidak dikufuri. Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr ra., Rasulullah saw. bersabda: “Allah tidak memandang (dengan pandangan kasing saying) kepada seorang wanita (seorang isteri) yang tidak bersyukur terhadap suaminya padahal ia tidak bisa terlepas kebutuhannya dari sang suami.”

Bersyukur yang dimaksud bukan sekedar ucapan terima kasih dengan lidahnya, melainkan harus diiringi dengan sikap menampakkan kesenangan dengan hidup bersama sang suami, disamping melaksanakan tugas-tugas untuk kebahagiaan rumah tangga, tidak lepas tangan dari ujian yang dihadapi suami, dan tidak membuka aibnya atau kekurangannya di hadapan orang lain.

Dalam hadits lain, Rasulullah saw. bersabda: “Aku diperlihatkan ke neraka. Ternyata, paling banyak penghuninya adalah kaum wanita. Mereka kufur.” Ditanyakan kepada beliau, “Apakah mereka kufur kepada Allah?” Beliau menjawab, “Mereka mengkufuri (kebaikan) suami mereka. Kalau kamu berbuat baik kepada isteri kamu satu tahun kemudian ia mendapatkan kekurangan dari kamu, ia akan bilang, “Aku tidak mendapat kebaikan sama sekali dari kamu.”

(Visited 853 times, 1 visits today)

Beri Komentar (via FB)

http://bursanurulfikri.com/

Lihat Juga:

Hikmah Istighfar. Mari Semangat Ber-Istighfar!

Bersama: Buya (Dr.) Ahmad Asri Lubis (غفر الله له ولوالديه وللمؤنين) Seorang ‘belia sholeh’ berujar, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *