oleh: Tami Astie Ulhiza, M. Sc.
Dalam paradigma Islam, alam adalah salah satu elemen yang penting untuk dijaga. Pengelolaan sumber daya alam merupakan salah satu amanah yang Allah berikan kepada manusia sebagai khalifatul fil ardh, sebagaimana yang Allah firmankan dalam QS Al-Baqarah: 30.
وَاِذۡ قَالَ رَبُّكَ لِلۡمَلٰٓٮِٕكَةِ اِنِّىۡ جَاعِلٌ فِى الۡاَرۡضِ خَلِيۡفَةً ؕ قَالُوۡٓا اَتَجۡعَلُ فِيۡهَا مَنۡ يُّفۡسِدُ فِيۡهَا وَيَسۡفِكُ الدِّمَآءَۚ وَنَحۡنُ نُسَبِّحُ بِحَمۡدِكَ وَنُقَدِّسُ لَـكَؕ قَالَ اِنِّىۡٓ اَعۡلَمُ مَا لَا تَعۡلَمُوۡنَ
Artinya: Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat, “Aku hendak menjadikan khalifah di bumi.” Mereka berkata, “Apakah Engkau hendak menjadikan orang yang merusak dan menumpahkan darah di sana, sedangkan kami bertasbih memuji-Mu dan menyucikan nama-Mu?” Dia berfirman, “Sungguh, Aku mengetahui apa yang tidak kalian ketahui.” (QS Al-Baqarah: 30).
Dalam kajiannya mengenai manusia sebagai khalifah dari perspektif ekologis, Marpaung (2023) menjelaskan bahwa manusia memiliki posisi yang istimewa dibandingkan makhluk lainnya [1]. Allah memberikan manusia akal agar ia bisa berpikir bagaimana menjalankan perannya di muka bumi dengan prinsip ihsan. Dengan akal, manusia bisa menciptakan teknologi dan membangun peradaban. Dengan akal juga, manusia bisa membedakan mana pilihan yang memiliki konsekuensi baik atau buruk. Termasuk ketika pilihannya berhadapan dengan kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan.

Karhutla Kalimantan dan Drama yang Berulang
Sayangnya, kemampuan manusia mengelola sumber daya alam tidak selalu disertai dengan tanggung jawab dalam menjaga lingkungan. Lihatlah apa yang sedang terjadi di Kalimantan hari ini. Pada akhir Agustus 2026, terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Kalimantan.
Berdasarkan data BNPB, terdapat 1.487 titik panas di Kalimantan pada 20 Agustus 2026 berdasarkan pemantauan Satelit NOAA-20. Konsentrasi tertinggi berada di Kalimantan Tengah dengan 767 titik, disusul Kalimantan Barat dengan 560 titik. Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur masing-masing mencatat 74 titik, sedangkan Kalimantan Utara tiga titik [2].
Kebakaran ini juga berdampak pada kesehatan masyarakat. Data Kementerian Kesehatan menyebutkan lebih dari 3 juta penduduk di 37 kabupaten/kota di tujuh provinsi terdampak langsung kabut asap. Di Kalimantan Tengah, kasus ISPA meningkat dari 402 menjadi 716 dalam satu minggu [3].
Pergerakan angin juga membawa asap hingga ke Malaysia. Sejumlah wilayah di Sarawak mencatat Air Pollutant Index (API) pada kategori unhealthy akibat asap lintas batas dari Kalimantan [4]. Dengan demikian, kebakaran ini bukan hanya menjadi perhatian di tingkat nasional, tetapi juga menjadi isu serius di tingkat ASEAN karena asapnya telah menjadi transboundary haze pollution atau polusi asap yang melintasi batas negara.
Kebakaran kali ini bukan kejadian yang pertama. Pada 2023, tercatat sekitar 1,16 juta hektar lahan terbakar di Indonesia ketika El Niño melanda [5]. Pada 2024 dan 2025, kebakaran juga kembali terjadi. Kemarau dan El Niño memang dapat memperburuk kondisi. Namun, karhutla juga tidak lepas dari aktivitas manusia, termasuk pembakaran dan pembukaan lahan.
Penegakan hukum telah menemukan kasus pembakaran dan pembukaan lahan, perambahan kawasan hutan, hingga dugaan keterlibatan korporasi. Berdasarkan data Polri, sebanyak 72 tersangka telah ditetapkan dalam 89 perkara karhutla di sembilan wilayah Polda [6]. Sementara itu, Kementerian Kehutanan tengah mengembangkan sejumlah perkara berdasarkan temuan di lapangan.
Jika ditelaah lagi, dampak dari karhutla Kalimantan lebih luas dari sekadar timbulnya kabut asap. Kebakaran hutan menyebabkan rusaknya ekosistem dan hilangnya keanekaragaman hayati. Tanah gambut juga menyimpan karbon dalam jumlah besar. Ketika terbakar, karbon yang tersimpan di dalam tanah ikut dilepaskan ke atmosfer dan menyebabkan efek rumah kaca. Kalimantan juga menjadi habitat berbagai spesies, termasuk orangutan. Kebakaran dapat membunuh satwa secara langsung sekaligus menghancurkan habitat dan sumber makanan mereka.
Di sisi lain, karhutla juga berdampak pada perekonomian masyarakat, khususnya mereka yang penghasilannya bergantung pada aktivitas harian dan lahan. Kebakaran dapat merusak tanaman pangan, kebun rakyat, hasil hutan, serta aset produktif. Kabut asap juga mengganggu transportasi dan mobilitas masyarakat. Ketika penerbangan, pelayaran, atau perjalanan darat terganggu, efek ekonominya menjalar ke biaya logistik, keterlambatan barang, hingga aktivitas perdagangan.
Karhutla yang terus berulang akhirnya menimbulkan pertanyaan: apakah persoalan kita hanya tentang bagaimana memadamkan api? Atau justru tentang bagaimana manusia menjalankan tanggung jawabnya dalam mengelola alam sebelum api itu muncul?
Bagaimana Islam Memandang Isu Lingkungan?
Karhutla di Kalimantan berdampak langsung pada rusaknya lingkungan, terganggunya kesehatan, dan ekonomi masyarakat. Bagi seorang muslim, ini adalah bentuk fasad (kerusakan) yang Allah firmankan dalam QS Ar-Rum: 41.
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ
Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar). (QS Ar-Rum: 41).
Oleh karena itu, penjagaan alam pun dapat dilihat melalui kerangka maqashid sharia. Maqashid sharia merujuk pada tujuan atau maksud yang terkandung dalam syariat Islam. Secara klasik, maqashid sharia mencakup lima hal, yaitu menjaga agama (hifdz ad-din), menjaga jiwa (hifdz an-nafs), menjaga akal (hifdz al-‘aql), menjaga keturunan (hifdz an-nasl), dan menjaga harta (hifdz al-mal).
Jika dicermati lebih dalam, setiap elemen dalam maqashid sharia bisa diterapkan pada isu lingkungan. Dalam kasus karhutla Kalimantan, kebakaran dapat merusak biodiversitas asli kawasan tersebut. Rusaknya ekosistem akan mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa serta rantai makanan yang menopang kehidupan manusia (hifdz an-nafs).
Kebakaran hutan juga berpotensi merusak ekonomi rakyat, baik secara langsung melalui kerusakan aset produktif maupun secara tidak langsung melalui gangguan transportasi dan peningkatan biaya logistik (hifdz al-mal). Menjaga hutan dari kebakaran artinya juga menjaga keberlanjutan generasi dengan mewariskan lingkungan yang lestari (hifdz an-nasl). Pada saat yang sama, menjaga alam merupakan bagian dari amanah manusia kepada Allah dan membutuhkan kesadaran untuk menggunakan akal dalam mempertimbangkan konsekuensi setiap tindakan (hifdz ad-din dan hifdz al-‘aql).
Begitu fundamentalnya peran lingkungan dalam menopang kehidupan manusia. Nasir, Nair, dan Ahmed (2022), menempatkan perlindungan lingkungan sebagai bagian penting dalam pengembangan maqashid shariah kontemporer [7]. Dengan demikian, tindakan yang merusak lingkungan dan menimbulkan mudarat bagi kehidupan manusia bertentangan dengan prinsip tersebut.
Di Indonesia sendiri, hal ini diatur dalam Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya [8]. Fatwa tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa melakukan pembakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan kerusakan, pencemaran, kerugian orang lain, gangguan kesehatan, dan dampak buruk lainnya hukumnya haram.
Jika lingkungan merupakan kebutuhan dasar bagi keberlangsungan hidup manusia, maka menjaganya menjadi sebuah kewajiban Semua pihak memiliki tanggung jawab sesuai dengan kapasitas dan kewenangannya masing-masing.
Tanggung Jawab Manusia sebagai Khalifah
Sebagaimana yang disebutkan sebelumnya, manusia memiliki peran sebagai khalifah di muka bumi. Tugas pengelolaan bumi harus dilakukan secara adil dan bertanggung jawab dengan mempertimbangkan berbagai konsekuensi, termasuk dampaknya terhadap lingkungan. Namun, tugas menjaga lingkungan tentu bukan hanya tanggung jawab manusia secara umum. Semakin besar kewenangan seseorang atau sebuah institusi terhadap sumber daya alam, semakin besar pula tanggung jawabnya untuk menjaganya.
Pemerintah memiliki peran yang sangat penting karena memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan, memberikan izin, melakukan pengawasan, dan menegakkan hukum. Dalam kasus karhutla tadi, tanggung jawab pemerintah tentu bukan hanya memadamkan api ketika kebakaran sudah terjadi. Pencegahan juga penting, termasuk memastikan pengelolaan hutan berjalan sesuai aturan dan memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Begitu juga dengan perusahaan yang aktivitas usahanya berkaitan langsung dengan sumber daya alam, seperti perusahaan perkebunan sawit dan pertambangan. Aktivitas ekonomi tentu penting, tetapi keuntungan tidak seharusnya diperoleh dengan mengorbankan lingkungan dan masyarakat sekitar. Apalagi jika kerusakan yang ditimbulkan kemudian justru harus ditanggung oleh masyarakat yang tidak mendapatkan manfaat langsung dari aktivitas tersebut.
Di sisi lain, masyarakat juga memiliki peran yang tidak kalah penting. Masyarakat lokal dan adat yang hidup berdampingan dengan hutan, LSM dan NGO yang bergerak di bidang lingkungan, akademisi, mahasiswa, hingga masyarakat umum dapat mengambil perannya masing-masing. Bentuknya bisa berbeda, mulai dari menjaga lingkungan sekitar, melakukan edukasi, penelitian, pengawasan, hingga menyuarakan persoalan lingkungan kepada publik.
Pada akhirnya, dampak kerusakan hutan tidak berhenti di Kalimantan. Apa yang terjadi hari ini bisa berdampak pada masyarakat Indonesia secara khusus dan masyarakat global secara umum. Bahkan, dampak yang belum sepenuhnya kita rasakan hari ini bisa menjadi masalah bagi generasi berikutnya.
Kemarau dan El Niño mungkin membuat hutan dan lahan lebih mudah terbakar. Namun, apakah kondisi itu kembali berubah menjadi bencana atau tidak, sebagian jawabannya berada di tangan manusia. Di situlah amanah sebagai khalifah diuji: bukan hanya ketika api sudah membakar hutan, tetapi dari bagaimana kita menjaganya agar kerusakan yang sama tidak terus berulang. Wallahualam bishshowab. (js)
Referensi
[1] Marpaung, R. R. (2023). Peran manusia sebagai khalifah di muka bumi dari perspektif ekologis dalam ajaran agama Islam. Maliki Interdisciplinary Journal, 1(3), 225–234.
[2] Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (2026, 20 Agustus). Perkembangan situasi dan penanganan bencana di tanah air 20 Agustus 2026.
[3] Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2026, 21 Agustus). Antisipasi dampak karhutla, Kemenkes kerahkan nakes dan logistik ke 7 provinsi.
[4] National Disaster Management Agency Malaysia. (2026, 17 Agustus). Sarawak skies turn grey, DOE warns haze plumes from Kalimantan push API into danger zone.
[5] Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. (2024). Laporan Kinerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2023.
[6] Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2026, 23 Agustus). Polri ungkap 72 tersangka karhutla, penegakan hukum dilakukan di 9 Polda. Tribrata News.
[7] Nasir, N. M., Nair, M. S., & Ahmed, P. K. (2022). Environmental sustainability and contemporary Islamic society: A Shariah perspective. Asian Academy of Management Journal, 27(2), 211–231. DOI: 10.21315/aamj2022.27.2.10.
[8] Majelis Ulama Indonesia. (2016). Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya.
Manhajuna Ilmu dan Inspirasi Islam