السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Mau bertanya tentang hukum sebuah lembaga pendidikan mengadakan akad perjanjian beasiswa dengan jangka waktu tertentu. Didalamnya terdapat ketentuan barangsiapa yang berhenti di tengah jalan atau dikeluarkan karena tidak mencapai target (wanprestasi) maka diwajibkan membayar ganti rugi. Biasanya perhitungan ganti rugi itu disesuaikan dengan lamanya ia menikmati fasilitas lembaga tersebut.
Syukron
Jawaban oleh Ustadz Muhammad Nur Khozin Lc., M.H.I (*):
Takhrij fiqih yang pas untuk masalah ini adalah “pemberian bersyarat”, atau dalam bahasan fuqoha disebut “الهبة المشروطة”..
Ulama berbeda pendapat dalam menghukuminya dalam dua pendapat.
Pendapat pertama: syarat tersebut bathil, sebab syarat pada hibah menafikan tujuan utama hibah itu sendiri.
Pendapat ke dua: syarat tersebut benar dan kedua belah pihak wajib memenuhi yang disyaratkan, jika terjadi pelanggaran maka berlaku sesuai kesepakatan awal, seperti kewajiban mengembalikan biaya pendidikan yang sudah dipakai dan sebagainya.
Pendapat yang paling kuat menurut kami adalah yang kedua maksudnya membolehkan syarat tersebut. Sebab dalam hadist sohih disebutkan bahwa Rasululloh SAW pernah memberikan hibah pada Jabir r.a dengan syarat, begitu juga beliau pernah memberikan hibah dengan syarat pada umi salamah.
Terlebih syarat mengembalikan bea siswa tersebut untuk menjaga keberlangsungan proses pendidikan, agar penerima beasiswa tidak sembrono berhenti di tengah jalan.
والله أعلم
(Manhajuna/IAN)