Hijri Calendar by Alhabib
Beranda / Wawasan / Mengapa Muharram Ditetapkan Sebagai Bulan Pertama Tahun Hijriah?
>> Sponsorship/Donasi Website Manhajuna <<

Mengapa Muharram Ditetapkan Sebagai Bulan Pertama Tahun Hijriah?

Banyak yang mengira bahwa penetapan bulan Muharram sebagai awal tahun Hijriah adalah karena peristiwa Hijrah Rasulullah ﷺ ke Madinah terjadi pada bulan itu.

Perkiraan tersebut keliru, karena Rasulullah ﷺ memulai perjalanan Hijrahnya pada akhir bulan Shafar dan tiba di Madinah pada awal bulan Rabi’ul Awal [1].

Akan tetapi memang benar adanya bahwa peristiwa hijrah dijadikan sebagai patokan untuk memulai penanggalan Hijriah, dimana tahun kejadiannya dijadikan sebagai tahun pertama dalam penanggalan hijriah.

Maka kalau sekarang dikatakan sebagai tahun 1438 H, hal itu berarti telah berlalu 1438 tahun sejak peristiwa hijrahnya Rasulullah ﷺ ke Madinah. Namun penetapan Muharram sebagai awal bulan dalam tahun Hijriah adalah karena alasan lain.

Ketika dimusyawarahkan pada zaman Umar bin Khattab radhiallahu anhu tentang bulan apa yang akan dijadikan sebagai bulan pertama dalam penanggalan Hijriah, pada  awalnya yang diusulkan adalah bulan Rabi’ul Awal, ada pula yang mengusulkan bulan Ramadhan. Namun, akhirnya yang disepakati adalah bulan Muharram, karena pada bulan ini kaum muslimin telah pulang dari melaksanakan ibadah haji yang merupakan akhir dari rukun Islam yang lima [2].

Disamping itu -terkait dengan peristiwa hijrah- karena bulan Muharram dianggap sebagai awal dari keinginan Hijrah, mengingat peristiwa Bai’atul Aqabah kedua [3] terjadi pada pertengahan bulan Dzulhijjah, dan karenanya diperkirakan bahwa pada bulan Muharram keinginan untuk melakukan hijrah sudah bulat [4]. Hanya saja secara praktis hal tersebut baru dapat direalisasikan pada bulan Safar.

Catatan Kaki:

[1] Sirah Ibnu Hisyam, 3/135
[2] Dimana hal tersebut memberi kesan telah usainya tugas-tugas dasar kaum muslimin dalam melaksanakan perintah-perintah Allah yang utama, sehingga seakan-seakan setelah itu, seorang muslim hendak memulainya dari awal kembali. Wallahua’lam.
[3] Bai’atul Aqabah kedua adalah bai’at yang dilakukan oleh 73 laki dan 2 orang wanita dari penduduk Madinah kepada Rasulullah J. Terjadi pada tahun 13 kenabian. Di antara isinya adalah kesiapan para sahabat untuk membela dan melindungi Rasulullah J apabila beliau datang ke Madinah. (Lihat kitab Rahiqul Makhtum, Syekh  Shafiurrahman Mubarakfury)
[4] Fathul Baari, Bab Tarikh, 7/268-269

Sumber: Muharram & `Asyuro: Hukum dan Pelajaran Di Dalamnya, Abdullah Haidir

(Manhajuna/IAN)

(Visited 1.665 times, 1 visits today)

Beri Komentar (via FB)

http://bursanurulfikri.com/

Lihat Juga:

Khutbah Jumat di Masjidil Haram

Oleh: Ustadz Ahmad Musyaddad Bagi segenap kaum muslimin yang berada di Masjidil Haram dan ingin …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *