Hijri Calendar by Alhabib
Beranda / Kajian / Pendidikan dalam Islam: Hak Anak dan Tanggung Jawab Orang Tua
>> Sponsorship/Donasi Website Manhajuna <<

Pendidikan dalam Islam: Hak Anak dan Tanggung Jawab Orang Tua

PERTANYAAN

 

Seorang bertanya tentang sejauh mana perhatian Islam terhadap pendidikan? Apakah seorang ayah wajib mendidik dan mengajarkan anak-anaknya? Apa pandangan Islam mengenai kelalaian dalam mendidik anak serta membiarkan mereka keluar atau berhenti dari sekolah?

 

JAWABAN

 

Anjuran Syariat untuk Menuntut Ilmu

Islam mendorong umatnya untuk menuntut ilmu, memotivasi dan mengangkat derajat para pencarinya. Allah SWT berfirman: “Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kamu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Dan Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Mujādalah: 11).

Kemuliaan ini diperoleh oleh siapa saja yang menuntut ilmu agama yang memperbaiki urusan akhiratnya, atau ilmu dunia yang memperbaiki urusan dunianya. Para ulama fikih menegaskan bahwa mempelajari ilmu-ilmu duniawi— yang menjadi kebutuhan penting masyarakat— termasuk fardu kifāyah. [Radd al-Muḥtār karya Ibn ‘Ābidīn (1/42) dan Rawḍat al-Ṭālibīn karya al-Nawawi (10/217)].

Ketika Allah SWT menggambarkan para ulama sebagai orang yang paling takut kepada-Nya, hal itu disebutkan dalam konteks pembicaraan tentang siklus kehidupan alam, beraneka macam warna buah-buahan (ilmu botani), berbagai bentuk gunung (ilmu geologi), serta keragaman makhluk hidup (keanekaragaman hayati), yang mana semuanya termasuk ilmu duniawi.

Allah SWT berfirman: “Tidakkah engkau melihat bahwa Allah menurunkan air dari langit, lalu Kami keluarkan dengan air itu buah-buahan yang beraneka ragam warnanya. Dan dari gunung-gunung ada garis-garis putih dan merah yang berwarna-warna, dan ada pula yang sangat hitam. Dan demikian pula manusia, hewan, dan ternak memiliki ragam warna. Sesungguhnya yang paling takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya adalah para ulama.” (QS. Fāṭir: 27–28).

 

 

Penjelasan Bahwa Mempelajari Ilmu Memiliki Lima Hukum Taklifi

Mempelajari ilmu dapat memiliki salah satu dari lima hukum syariat:

  1. Fardu ‘Ain

Ketika mempelajari hal-hal yang dibutuhkan setiap muslim untuk menjalankan agama dan ibadahnya, serta memastikan sah seluruh muamalahnya seperti ilmu bersuci, shalat, puasa, zakat, haji bagi yang wajib, keikhlasan niat, hukum-hukum jual beli, serta mempelajari hukum dari hal yang ia kerjakan agar terhindar dari hal-hal yang haram.

  1. Fardu Kifayah

Ketika mempelajari ilmu yang tidak boleh ditinggalkan masyarakat, seperti kedokteran, matematika, ilmu bahasa, ilmu kalam, qira’at, dan sanad hadis.

  1. Sunnah (Mandub)

Seperti memperdalam fikih dan ilmu-ilmu syariat lainnya.

  1. Mubah

Seperti mempelajari syair yang tidak mengandung unsur tercela.

  1. Makruh

Seperti mempelajari syair-syair cinta yang menggambarkan wanita tertentu.

  1. Haram

Seperti mempelajari ilmu sihir, perdukunan, ramalan, atau trik-trik penipuan.

Hukum Mendidik Anak dalam Islam dan Tanggung Jawab Orang Tua

Secara syariat, pendidikan merupakan hak anak atas orang tuanya. Allah berfirman:

Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. Al-Taḥrīm: 6).

Imam al-Jaṣṣāṣ dalam Aḥkām al-Qur’ān menjelaskan bahwa Ali r.a. menafsirkan ayat ini dengan: “Ajarkanlah kebaikan kepada diri kalian dan keluarga kalian.” Hasan al-Bashri berkata: “Kamu mengajari mereka, memerintah, dan melarang mereka.” Ini menunjukkan kewajiban orang tua mengajarkan agama, akhlak, dan adab kepada anak-anaknya.

Rasulullah SAW bersabda:

“Perintahkan anak-anak kalian untuk shalat ketika berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka (jika meninggalkannya) ketika berusia sepuluh tahun.” (HR. Ahmad).

Imam Ibn al-Ḥājj dalam al-Madkhal (4/295) menegaskan bahwa anak adalah amanah, hatinya bersih dan siap menerima kebaikan atau keburukan sesuai kebiasaan yang ditanamkan orang tuanya.

Ulama seperti al-Nafrawi, al-Nawawi, dan Ibn Muflih juga menegaskan kewajiban orang tua mengajarkan akidah, ibadah, akhlak, dan dasar-dasar agama kepada anak.

 

Sumber:

 

Tanggal Fatwa: 15 Mei 2022 M

Nomor Fatwa: 6841

Dari Fatwa: Prof. Dr. Syawqi Ibrahim ‘Allam

(Visited 8 times, 1 visits today)

Beri Komentar (via FB)

http://bursanurulfikri.com/

Lihat Juga:

Agar Selamat dari Pesona Keduniaan: Mencari Hikmah di Bulan Ketaatan

Manhajuna.com – Artikel ini bertujuan meningkatkan kualitas ibadah, khususnya setelah Ramadhan, agar kuantitas dan kualitas …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *