Bagaimana hukumnya jika seorang suami memberikan sesuatu kepada orang lain tanpa sepengetahuan istri. Apalagi yang diberikan itu adalah hasil jerih payah istrinya? Jawaban oleh Ustadz Muhammad Nur Khozin Lc., M.H.I (*): Islam telah mengatur bahwa laki laki dan perempuan memiliki kesamaan status dalam kepemilikan harta benda. Jadi, harta suami merupakan …
Selengkapnya »