Hijri Calendar by Alhabib
Beranda / Wawasan / 4 Langkah Reformasi Moneter Umar bin Khattab radhiallahu ‘anhu
>> Sponsorship/Donasi Website Manhajuna <<

4 Langkah Reformasi Moneter Umar bin Khattab radhiallahu ‘anhu

Mengapa reformasi moneter? Karena uang merupakan salah satu faktor kekuasaan dan kemandirian ekonomi. Karena itu uang merupakan salah satu bidikan terpenting dalam perang ekonomi antar negara. Ketika ekonomi suatu negara akan diguncangkan atau dijatuhkan, maka segala rekayasa diarahkan, sebagai prioritas utama, kepada uang negara tersebut. Goyahnya nilai uang, akan membuat goyahnya ekonomi secara keseluruhan. Tak lama, kemerdekaan, harga diri dan hak-hak negara terenggut.

Sebagai acuan, kita bisa melihat bagaimana khalifah Umar ibn Khattab radhiallahu ‘anhu melakukan reformasi moneternya kala itu:

Pertama, Islam melarang setiap hal yang berdampak pada bertambahnya gejolak dalam daya beli uang, dan ketidakstabilan nilainya yang hakiki, dengan cara:

a. Pengharaman perdagangan uang, yaitu dengan mengharamkan riba yang merupakan salah satu persoalan terbesar moneter hingga saat ini.

b. Pengharaman penimbunan, dikarenakan dampaknya terhadap harga dan daya beli uang. Bandingkan dengan saat ini di mana penabung justru diiming-imingi hadiah agar memperbesar tabungan yang artinya uang tertimbun di bank.

c. Pengendalian inflasi, di antaranya dengan cara pengawasan kestabilan uang dan kebijakan politik yang mengarah padanya.

Kedua, Memastikan tak beredarnya uang palsu, terutama Dinar dengan terlalu banyak campuran logam tak berharga di dalamnya, karena uang berperan sesuai fungsinya dan terlindungi nilainya jika murni dan dipercaya rakyat.

Ketiga, Mengendalikan inflasi, cukup dengan menghimbau rakyat agar menginvestasikan uang (pada sektor riil), sederhana dalam pembelanjaan, melarang berlebih-lebihan dan menghamburkan uang.

Keempat, Penyatuan uang/mata uang tunggal, karena selain mencerminkan upaya ekonomi, hal ini juga menunjukkan kesatuan politik dan kepemimpinan. Dasar penyatuan ini adalah sabda Rasulullah salallahu ‘alayhi wa sallam: “Timbangan adalah timbangan penduduk Makkah, sedangkan takaran adalah takaran penduduk Madinah.” Implikasi kebijakan moneter yang satu ini tampak pada pencetakan Dirham sesuai timbangan syar’i dan Dinar, sebuah standar baru dalam moneter Islam yang kemudian menjadi acuan generasi-generasi Islam berikutnya selama 14 abad.

Sumber: Dikutip dari Buku Think Dinar, ditulis oleh Endy J. Kurniawan. Terbitan Asma Nadia Publishing House.

(Manhajuna/IAN)

(Visited 1.199 times, 1 visits today)

Beri Komentar (via FB)

http://bursanurulfikri.com/

Lihat Juga:

Ketika Pendosa Berlimpah Harta

Oleh: Dr. Ahmad Kusyairi Suhail, MA. ((فَلَمَّا نَسُوا مَا ذُكِّرُوا بِهِ فَتَحْنَا عَلَيْهِمْ أَبْوَابَ كُلِّ …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *