Hijri Calendar by Alhabib
Beranda / Konsultasi / Bagaimana Berwudhu Ketika Memakai Kaos Kaki di Musim Dingin
>> Sponsorship/Donasi Website Manhajuna <<

Bagaimana Berwudhu Ketika Memakai Kaos Kaki di Musim Dingin

Assalamu’alaikum wr. wb.

Saat ini saya tinggal di luar negeri. Sekarang lagi musim dingin, sehingga otomatis saya selalu pakai kaos kaki di rumah untuk menghindari kaki kedinginan (saya gampang kedinginan). Saya sering kalau wudhu cuma mengusap kaos kaki 3 kali. Pertanyaan saya, sahkah wudhu saya ini? Terima kasih atas penjelasannya.

Wassalamu’alaikum wr. wb.

Jawaban:
Assalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du.
Wudhu Anda sah karena mengusap kaus kaki sebagai ganti dari mencuci kaki dalam wudhu memang disyariatkan oleh Rasulullah SAW. Dalam istilah fiqih disebut “al-mashu ‘ala al-khuffain” yaitu membasuh khuf (sepatu) sebagai ganti mencuci kaki dalam wudhu.

Ketika Rasulullah SAW berwudhu, salah seorang shahabat mengambilkan air wudhu untuknya. Ketika giliran mencuci kaki dan sepatu masih dikenakan, beliau mengatakan:

“Biarkan kakiku itu (tidak perlu dilepas sepatunya), karena ketika aku mengenakan sepatu, kakiku dalam keadaan suci (dalam keadaan wudhu)”.

Praktek seperti ini memang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW dahulu. Dan menjadi bagian dalam tata aturan berwudhu terutama bila dalam keadaan udara yang sangat dingin. Sebagian ulama ada membolehkannya hanya pada saat safar (bepergian). Namun yang benar adalah baik dalam keadaan safar atau tidak, bisa diberlakukan.

Caranya sama dengan wudhu biasa kecuali hanya pada ketika hendak mencuci kaki, maka tidak perlu mencopot sepatu. Cukup membasuh bagian atas sepatu dari bagian depat terus ke belakang sebagai ganti dari cuci kaki. Sepatu tetap dalam keadaan dipakai dan tidak dilepas.

Untuk dibolehkannya tidak mencuci kaki dalam wudhu dan hanya mengusap bagian atas dari sepatu, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi :

1.  Sebelumnya harus sudah berwudhu dengan sempurna. Setelah itu bila batal wudhunya, maka ketika berwudhu; lagi, tidak perlu mencuci kaki tapi hanya mengusapkan air ke bagian atas sepatu.
2.   Sepatu yang digunakan haruslah yang menutupi hingga mata kaki dan bukan terbuat dari bahan yang tipis tembus air atau tidak ada yang robek.
3.  Untuk musafir, boleh melakukan seperti itu selama masa waktu tiga hari. Sedangkan buat yang tidak musafir, masa berlakunya hanya sehari dan semalam.
4.  Semua itu selama dia tidak mencopot sepatunya. Adapun bila dalam masa itu dia mencopotnya, maka batallah masa berlakunya baik yang sehari semalam atau tiga hari.
5.  Semua yang membatalkan wudhu otomatis membatalkan wudhu dengan mengusap pada sepatu.
Keringanan ini merupakan salah satu bentuk kemudahan yang ada dalam syariat Islam. Selain itu ada tayammum, jama’ qashar dan lain-lain.

Hadaanallahu wa iyyakum ajma`in. Wallahu A`lam bish-shawab,
Wassalamu `alaikum warahmatullahi wa barakatuh.

Sumber : Kumpulan fatwa Pusat Konsultasi Syariah

(Visited 2.209 times, 1 visits today)

Beri Komentar (via FB)

http://bursanurulfikri.com/

Lihat Juga:

Memburu Harta Berharga di Tengah Dinginnya Dunia

Oleh : Abu Kaustar Rasulullah SAW menyambut kedatangan musim dingin dengan suka cita وعن ابن …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *