Abu Dhabi. Majelis Fatwa Uni Emirat Arab (UAE) di bawah pimpinan Shaykh Abdallah Bin Bayyah, menyebutkan pada Hari Kamis, bahwasanya vaksin Covid-19 diperbolehkan dalam Islam dan tidak membatalkan puasa.
Sumber: Saudigazette
(Manhajuna/IAN)
(Visited 100 times, 1 visits today)