Manhajuna.com – Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai salah satu Perwakilan RI di Arab Saudi, selama tahun 2015, KBRI Riyadh telah mencatatkan berbagai keberhasilan dalam kinerjanya. Upaya pemberian perlindungan dan pelayanan kepada WNI, menjadi fokus dan prioritas utama mengingat keberadaan WNI termasuk para TKI yang jumlahnya cukup signifikan. Namun demikian, upaya-upaya lain dalam meningkatkan hubungan bilateral dengan Pemerintah Arab Saudi, seperti di bidang ekonomi yang meliputi perdagangan, pariwisata dan investasi, bidang politik-keamanan, bidang pendidikan, sosial dan budaya juga terus digalakkan.
Selama tahun 2015, KBRI Riyadh telah melakukan kegiatan pelayanan, pembinaan dan perlindungan kepada WNI sebanyak 44.572 orang. Dari kegiatan pelayanan dan perlindungan WNI/TKI, KBRI Riyadh berhasil mengumpulkan dan memperjuangkan uang sebesar US$ 2.299.082 (sekitar Rp. 31 Milyar dengan kurs US$ 1 = Rp. 13.500), yang terdiri dari hasil kegiatan pelayanan kekonsuleran, keimigrasian dan ketenagakerjaan sebesar US$ 710.771 (sekitar Rp. 9,6 Milyar) yang kemudian telah disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hasil memperjuangkan hak-hak gaji WNI/TKI bermasalah di penampungan KBRI sebesar US$ 1.458.517 (sekitar Rp. 20 Milyar) dan hasil menyelesaikan hak-hak WNI/TKI yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas dan sebab lainnya (uang diyat, gaji dan uang duka) sebesar US$ 129.794 (sekitar Rp. 1,7 Milyar).
Berbagai bentuk kegiatan perlindungan WNI/TKI yang dilaksanakan KBRI Riyadh meliputi penanganan High Profil Cases (HPC) bagi WNI yang terancam hukuman mati atau hukuman berat lainnya serta korban pembunuhan dan penanganan kasus-kasus non HPC, seperti masalah ketenagakerjaan, pelanggaran keimigrasi dan kasus hukum serta tindakan kejahatan lainnya. Kegiatan perlindungan dan pelayanan kepada WNI tersebut, selain dilaksanakan di Riyadh, juga di lakukan di berbagai kota lainnya yang termasuk wilayah kerja KBRI Rıyadh sebagai bagain dari program outreach guna memberikan kemudahan kepada para WNI/TKI, seperti yang berada di kota Dammam, Al Khobar, Hafr Bathin, Buraidah (Provinsi Al-Qassim), Sakaka (Provinsi Al Jouf), Hail dan Ar Ar (Provinsi Perbatasan Utara).
HPC yang ditangani KBRI selama tahun 2015 berjumlah sebanyak 34 kasus yang melibatkan 34 WNI yang terancam hukuman mati atau hukuman berat lainnya serta korban pembunuhan. Dalam rangka menangani penyelesaian kasus-kasus tersebut, KBRI Riyadh telah menyewa 7 (tujuh) pengacara case by case dan satu konsultan hukum in house.
Penyediaan bantuan hukum bagi WNI yang terlibat HPC melalui pendampingan oleh pengacara dan staf penterjemah KBRI terbukti sangat efektif dan selama tahun 2015, tercatat tidak ada vonis hukuman mati bagi WNI. KBRI Riyadh juga, pada tahun 2015 berhasil membantu pembebasan dari hukuman mati dan memulangkan ke Indonesia sebanyak 9 (sembilan) WNI termasuk Satinah bt Jumadi Amad yang sebelumnya telah divonis hukuman mati karena kasus pembunuhan.
Untuk kasus-kasus non HPC, selama tahun 2015, KBRI Riyadh telah menerima dan menangani pengaduan sebanyak 2.268 kasus WNI bermasalah yang terdiri dari 1.229 WNI yang selama proses penyelesaian kasusnya ditampung di Rumah Harapan Mandiri (RUHAMA), yaitu penampungan yang dikelola KBRI dan 939 WNI di luar penampungan KBRI (penjara, tahanan imigrasi, kantor sosial, perusahaan, perumahan dll). Dari jumlah kasus tersebut, KBRI telah berhasil menyelesaikan dan memulangkan sebanyak 1.848 WNI/TKI bermasalah, termasuk melalui program percepatan pemulangan WNI Overstayers dan TKI Undocumented, dengan rincian 1.183 WNI/TKI berasal dari RUHAMA dan 665 WNI/TKI dari luar penampungan KBRI. Sisanya, saat ini masih dalam proses penyelesaian dan 46 di antaranya masih ditampung di RUHAMA. (A2f)
(Bersambung)
Sumber: Halaman FB Pensosbud KBRI Riyadh
(Manhajuna/GAA/IAN)