Hijri Calendar by Alhabib
Beranda / Kajian / Hak Asasi Manusia antara Wahyu dan Ra’yu
>> Sponsorship/Donasi Website Manhajuna <<

Hak Asasi Manusia antara Wahyu dan Ra’yu

Oleh : Abu Kautsar

Dunia sedang diramaikan dan diresahkan oleh tragedi kemanusiaan (genosida) di Rohingya. Apapun alasannya peristiwa ini tidak boleh dibiarkan karena sangat bertentangan dengan hak asasi dan hak hidup individu atau hak hidup sekelompok etnis atau golongan. Allah SWT menciptakan manusia di dunia untuk saling menyayangi, membantu, saling mengenal dan memahami perbedaan suku, agama dan ras sebagaimana firman Allah SWT:

“يا أيها الناس إنَّا خلقناكم من ذكر وأنثى وجعلناكم شعوب وقبائل لتعارفوا ” (الحجرات : ١٣)

Wahai manusia sesungguhnya kami menciptakanmu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku untuk saling mengenal dan mengetahui

Ayat ini adalah satu ayat diantara ayat-ayat Al-Quran yang menjelaskan tentang hak asasi manusia karena selama ini seringkali kita mendengar HAM seolah-olah hanya bersumber dari barat dan agama Islam tidak pernah menyuarakan HAM.

Mungkin yang demikian benar adanya karena selama ini yang banyak di langgar HAM-nya adalah umat Islam, dimana kalau umat Islam minoritas seringkali mengalami gangguan dan pelanggaran hak-haknya, penindasan dan diskriminasi.

Sekalipun istilah HAM dalam Islam mungkin kurang familiar, tapi bukan berarti Islam menolak pemikiran dan produk-produk HAM yang digagas oleh barat yang dideklarasikan pada tahun 1963. Dimana hal tersebut hanya berdasarkan ra’yu (pendapat) hukum kemanusiaan serta berdasarkan fakta interaksi sosial yang kemungkinan dalam pelaksanaannya terkadang kurang memenuhi rasa keadilan.

Dalam Islam, istilah HAM lebih dikenal dengan istilah huququl Adami (hak-hak Bani Adam), huququl umat atau huququl Ibad (hak-hak umat). Sebelum manusia barat menjunjung tinggi dan mendirikan lembaga-lembaga perlindungan HAM, Allah SWT telah memuliakan manusia sejak awal diciptakannya. Karena kemuliaan manusia, Allah SWT perintahkan malaikat bersujud kepada Nabi Adam. Allah SWT berfirman:

ولقد كرمنا بني آدم وحملناهم في البر والبحر ورزقناهم من الطيبات وفضلناهم على كثير ممن خلقنا تفضيلا (الإسراء :٧٠)

Dan sesungguhnya kami telah memuliakan anak cucu Adam, kami angkut mereka di daratan dan di lautan, kami beri mereka rizki dari yang baik-baik dan kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas makhluk-makhluk yang telah kami ciptakan” (Al-Isra;70)

Kemudian Allah SWT yang telah menciptakan manusia mengeluarkan aturan hidup dan warning bagi manusia dalam rangka menjaga keamanan, kenyamanan dan keberlangsungan hidup manusia dari lahir sampai kembali ke sisi-NYA. Salah satu peringatan dan ancaman-NYA adalah

ومن يقتل مؤمنا متعمدا فجزاؤه جهنم خالدا فيها وغضب الله عليه ولعنه وأعد له عذابا عظيما (النساء ؛ ٩٣)

Dan barang siapa yang membunuh orang beriman dengan sengaja maka balasanya adalah neraka Jahanam dan abadi di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan melaknatinya serta disediakan adzab yang pedih” (An-Nisa : 93)

Dan pada ayat lain Allah SWT melarang keras membunuh jiwa:

ولا تقتلوا النفس التي حرم الله إلا بالحق ذلكم وصاكم به لعلكم تعقلون
(الانعام :١٥١)

Dan janganlah membunuh jiwa yang di haramkan Allah kecuali dengan alasan yang benar demikianlah Kami wasiatkan agar kalian mengerti” (Al-Anam : 151) pada ayat lain yg serupa Al-Isra :33 dan Al-Anam : 151 .

Kemudian Allah SWT memberikan balasan yang cukup berat bagi manusia yang membunuh saudaranya sendiri yaitu dengan hukuman qishas sebagaimana firman-NYA :

يا أيها الذين آمنوا كتب عليكم القصاص في القتلى الحر بالحر والعبد بالعبد والأنثى بالأنثى فمن عفي له من أخيه شيئ فأتباع بالمعروف وأداء إليه بإحسان ذلك تخفيف من ربكم ورحمة فمن اعتدى بعد ذلك فله عذاب أليم ولكم في القصاص حياة يا أولى الألباب لعلكم تتقون
.(البقرة :١٧٨-١٧٩)

Ayat -ayat diatas adalah sebagai sarana pencegahan dalam memberi efek jera bagi pelaku pembunuhan atau pelanggaran HAM karena pada ayat terakhir Allah SWT mengatakan bahwa “dalam qishas ada kehidupan” dan dalam rangka memberikan perlindungan kepada seluruh manusia hak hidup, hak kebebasan beribadah, hak berpikir, hak berpendapat, hak untuk dimuliakan, hak untuk mendapat keamanan dan kenyamanan hidup, hak hidup layak secara pribadi maupun secara berkelompok sampai pada tahap kehidupan berbangsa secara umum Islam sudah mengaturnya.

Dan dalam Islam, membunuh manusia tanpa haq merupakan dosa besar Rasulullah SAW bersabda :

إجتنبوا السبع الموبقات :الشرك بالله،والسحر،وقتل النفس التي حرم الله إلا بالحق،وأكل الربا،وأكل مال اليتيم،والتولي يوم الزحف وقذف المحصنات المؤمنات الغافلات (رواه البخاري)

Hindarilah tujuh hal yang mematikan: Syirik kepada Allah, guna-guna, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar, makan harta riba, makan harta anak yatim, meninggalkan medan perang, mengganggu kehormatan wanita beriman” (HR.Bukhari)

Kalau kita perhatikan hadits ini, yang pertama: menjelaskan haq seorang hamba kepda Rabb-nya agar beribadah dengan baik dan benar, tidak menyekutukan-NYA. Kemudian kalimat berikutnya adalah untuk melindungi manusia dari kejahatan ma’nawiyah, dan berikutnya adalah dalam rangka melindungi hak-hak manusia yang miskin, lemah, sedang berperang, serta terkait perlindungan terhadap kehormatan wanita beriman.

Dan pada hari qiamat nanti, pertama kali yang akan diadili oleh Allah adalah orang yang membunuh manusia sebagaimana sabda Nabi SAW:

“أول ما يقضي بين الناس في الدماء ” (أورده الحافظ السيوطي في الجامع الصغير وحسنه الألباني )

Pertama yang akan di adili antara manusia yang menumpahkan darah” (disebutkan oleh Imam AS-Suyuti dalam kitab jaami’ Assogir dan di Sahihkan oleh Syaikh Al-Albani)

Hukum Islam sangat universal dan integral tidak lapuk ditelan waktu, tidak hilang ditelan zaman. Dan apabila di tegakkan dengan jujur dan benar, akan mampu melindungi seluruh aspek kehidupan termasuk HAM.

Penegakan hukum-hukum Islam pada era kenabian dipimpin langsung oleh Nabi SAW sehingga aksiomatis HAM dapat terealisasi dengan baik dan yang paling mendapatkan banyak perlindungan adalah anak-anak dan wanita.

Pada zaman Jahiliyah wanita dalam posisi marginal tidak pernah mendapat hak waris, lemah dijadikan objek sex kaum borjuis, terhina karena dipersunting oleh banyak pria dan diexploitasi bak boneka hiasan oleh kaum pria pemilik harta bahkan penguasa. Tapi, setelah Islam datang, wanita mulai bangkit dan menjadi bermartabat serta terhormat sampai pada zaman kita, itulah salah satu hakikat HAM dalam Islam.

Allahu ‘Alam bishowab…

(Manhajuna/IAN)

Fathurrahman Abu Kautsar

Fathurrahman Abu Kautsar, pekerja yang sedang berdomisili di Riyadh Arab Saudi. Beliau yang dulu sempat menimba ilmu di Lembaga Bahasa Arab dan Ilmu keislaman Ustman bin Affan Jakarta, juga aktif dalam mengelola Forum Majelis Taklim Riyadh (FORMATRA) sebagai Wakil Ketua. Selain itu ditengah kesibukannya, beliau juga menyempatkan diri untuk menimba ilmu dari beberapa ulama negeri Arab Saudi
(Visited 625 times, 1 visits today)

Beri Komentar (via FB)

http://bursanurulfikri.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *