Hijri Calendar by Alhabib
Beranda / Konsultasi / Hukum Mewakilkan Dalam Akad Nikah
>> Sponsorship/Donasi Website Manhajuna <<

Hukum Mewakilkan Dalam Akad Nikah

nikah-siriAssalamualaikum ustadz, saya mau tanya.
Sekarang banyak sekali yang menikah di luar negri dan kemungkinan wali dari mempelai wanita tidak hadir di tempat, hanya bisa lewat telpon saja. Apakah ini termaauk dalam kategori  nikah siri? Syukran. 

NR

Jawaban:

Waalaikum salam warahmatullah wabarakatuh

Para ulama dari keempat mazhab sepakat membolehkan perwakilan dalam akad nikah, baik dia sebagai wali atau mempelai penganten, baik dia berada di tempat tersebut atau tidak. Karena pernikahan dikenal sebagai salah satu bentuk akad, sedangkan dalam masalah akad, masalah perwakilan dibolehkan. (Lihat Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, 41/286-289)

Kaidah yang disebutkan para ulama adalah, semua akad yang dapat dilakukan seseorang oleh dirinya, dapat dia wakilkan kepada orang lain, seperti jual beli atau pernikahan.

Bahkan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mempraktekkan hal tersebut saat menikahi Ummu Habibah yang sedang hijrah dan berada di Habasyah dengan cara mewakilkan.

عَنْ أُمِّ حَبِيبَةَ أَنَّهَا كَانَتْ عِنْدَ ابْنِ جَحْشٍ فَهَلَكَ عَنْهَا – وَكَانَ فِيمَنْ هَاجَرَ إِلَى أَرْضِ الْحَبَشَةِ – فَزَوَّجَهَا النَّجَاشِىُّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَهِىَ عِنْدَهُمْ (رواه أبو داود)

Dari Ummu Habibah, awalnya dia adalah isteri (Abdullah) bin Jahsy, lalu dia wafat meninggalkannya. Dia termasuk yang hijrah ke negeri Habasyah. Maka raja Najasyi menikahkannya dengan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, ketika dia tinggal bersama mereka (di negeri Habasyah).” (HR. Abu Daud, dishahih kan oleh Al-Albany)

Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni berkata,

“Dibolehkan mewakilkan dalam akad nikah dalam hal ijab dan qabul, karena ‘Nabi shallallahu alaihi wa sallam mewakilkan Amr bin Umayyah dan Abu Rafi untuk melakukan qobul (menerima pernikahan) baginya.’ Karena kebutuhan menuntut demikian, boleh jadi seseorang butuh melakukan pernikahan dari jauh sedangkan dia tidak mungkin melakukan safar ke tempat tersebut. Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam menikahi Ummu Habibh saat dia berada di negeri Habasyah. Begitupula dibolehkan mewakilkan dalam masalah talak, khulu’, rujuk, memerdekakan budak, karena kebutuhan menuntut demikian sebagaimana kebutuhan mewakilkan dalam jual beli dan pernikahan.” (Al-Mughni, 5/52)

Akan tetapi, masalahnya tentu saja tidak sesederhana ini, khususnya untuk kasus pernikahan di Luar Negeri. Praktek yang terjadi biasanya adalah seorang wanita yang ingin menikah, walinya tidak dapat hadir, sedangkan pernikahan seorang wanita harus dengan walinya. Maka walinya mewakilkan kepada seseorang untuk menikahkan puterinya dengan laki-laki calon suaminya.

Yang pertama adalah soal status walinya. Dia harus wali yang sebenarnya dan merupakan wali aqrob, artinya wali yang terdekat. Yang paling dekat adalah bapaknya. Maka jika masih ada bapak kandungnya, tidak boleh orang lain yang memberi perwakilan. Kalau tidak ada bapaknya, berikutnya adalah kakek dari bapaknya, jika tidak ada kakeknya, maka boleh puteranya yang sudah baligh. Dst.

Berikutnya mempelai wanitanya haruslah orang yang dibolehkan menikah. Minimal dia seorang gadis atau janda yang sudah jelas kedudukannya sebagai janda, apakah dicerai atau ditinggal mati suaminya.

Dalam hal ini orang yang diwakilkan hendaknya berhati-hati dan teliti tentang status semua wali dan mempelai perempuannya, apalagi jika mereka tidak dikenal sebelumnya. Dia dapat berpatokan pada bukti-bukti formal, atau tingkat kepercayaan kepada yang memberikan perwakilan kepadanya.

Perkara lainnya yang juga layak diperhitungkan adalah tentang masalah administratif yang biasanya menuntut proses yang formal. Ini erat kaitannya dengan peraturan yang berlaku di masing-masing Negara.

Kesimpulannya, secara teoritis pernikahan yang dilakukan dengan ijab dan qobul antara orang yang mendapatkan perwakilan dari wali aqrob seorang wanita dengan seorang laki-laki yang menjadi calon suaminya, sedangkan di antara keduanya tidak ada halangan syar’i untuk menikah dan masing-masing ridha, kemudian dihadiri minimal dua orang saksi dalam satu majelis, maka pernikahan itu dianggap sah, walau tidak dihadiri wali dan mempelai perempuannya.

Masalah apakah nikah itu disebut nikah sirri atau bukan, tergantung apakah kemudian mereka melakukan walimah atau tidak, melakukan resepsi pernikahan atau tidak, mencatatkan pernikahannya secara resmi atau tidak. Jika mereka melaukkan walimah atas pernikahannya dan mencatatkannya secara resmi, maka dia tidak dianggap sebagai nikah sirri. Wallahu a’lam.

Wassalamu alaikum warahmatullah wabarakatuhu

Tim Konsultasi Syariah Manhajuna

(Visited 7.847 times, 1 visits today)

Beri Komentar (via FB)

http://bursanurulfikri.com/

Lihat Juga:

Hukum Akad Beasiswa yang Ada Ganti Rugi jika Tak Memenuhi Target

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته Mau bertanya tentang hukum sebuah lembaga pendidikan mengadakan akad perjanjian …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *