Hijri Calendar by Alhabib
Beranda / Konsultasi / Identitas Pemberi Hutang Tidak Diketahui
>> Sponsorship/Donasi Website Manhajuna <<

Identitas Pemberi Hutang Tidak Diketahui

Assalaamu’alaikum wr. wb.

Bpk Ustadz yang terhormat, saat ini saya bekerja di luar negeri tepatnya di Korea Selatan.Beberapa tahun yang  silam saya pernah meminjam uang kepada teman satu perusahaan untuk membayar ongkos transportasi (bus). Karena suatu hal saya terpisah dengan teman tersebut dimana saya harus pindah ke perusahaan lain.Dan sejak itu kami sama-sama kehilangan jejak, dimana dia kemungkinan pulang ke negaranya Thailand karena dia orang Thailand. Yang hendak saya tanyakan, bagaimana caranya saya harus membayar hutang tersebut?

Dengan segala kerendahan hati saya mengharap jawaban Bpk Ustadz. Semoga Allah membalas  dan menerima semua ibadah Bpk Ustadz dalam menyebarkan syariah Islam terutama kami yang awam ini. Amin ya Rabbal ‘Alamin. Terima kasih atas segala bantuannya.
Wassalaamu’alaikum wr. wb.

Jawaban:
Assalamu alaikum wr. wb.

Menjadi kewajiban orang yang berhutang untuk membayar hutangnya. Jika tidak, hutang tersebut bisa menjadi penghalang baginya untuk mendapatkan ampunan dan tempat yang mulia di sisi Allah Swt. Bahkan Nabi saw bersabda, ‘Orang yang mati syahid semua dosanya diampuni kecuali hutang.” (HR Muslim).

Karena itu, orang yang berhutang hendaknya berusaha sekuat tenaga untuk membayar hutang secepatnya. Dalam kondisi tak diketahui posisi dan alamat si pemberi hutang, maka harus berusaha dicari dulu sampai ketemu. Namun apabila sudah dicari; tapi tetap tidak ditemukan, maka “Allah tidak membebani manusia kecuali sesuai dengan kemampuannya.”

Yang bisa dilakukan oleh orang yang berhutang dalam kondisi demikian adalah memohon ampunan kepada Allah dan uang sebesar yang dipinjam itu disedekahkan di jalan Allah dengan niat pahalanya diberikan untuk si pemilik uang (pemberi hutang). Wallahu a’lam.

Sumber:
http://www.syariahonline.com/v2/muamalat/2846-identitas-pemberi-hutang-tidak-diketahui.html

(Visited 427 times, 1 visits today)

Beri Komentar (via FB)

http://bursanurulfikri.com/

Lihat Juga:

Hukum Merayakan Valentine Day

Assalamu’alaikum wr. wb. Langsung saja pertanyaan saya Ustadz, bagaimana hukum merayakan hari Valentine dalam pandangan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *