Oleh: Aji Teguh Prihatno, S.T.
Sungguh syariat Islam yang jika ditegakkan secara komprehensif akan membawa kemaslahatan bagi seluruh Ummat manusia
“Ali Lam Ra. Ini adalah Kitab yang Kami turunkan kepadamu Muhammad agar engkau mengeluarkan manusia dari kegelapan kepada cahaya terang benderang dengan izin Tuhan, (yaitu) menuju jalan Tuhan Yang Mahaperkasa, Maha Terpuji.” [QS. Ibrahim:1]
Begitupula sesuai sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم, “Sesungguhnya Allâh menggariskan kebaikan pada segala sesuatu.” [HR Muslim]
Syariat Islam sangat ramah dan penuh kasing sayang bagi pemeluknya yang taat, sebaliknya sangat adil, tegas, dan bijaksana bagi pemeluknya yang tidak taat
“Kabarkanlah kepada hamba-hamba-Ku, bahwa Akulah Yang Maha Pengampun, Maha Penyayang. Dan sesungguhnya azab-Ku adalah azab yang sangat pedih.” [QS. Al-Hijr:49-50]
Dan yang pasti, Islam, agama yang hanya diridhai Allah penuh dengan Rahmat bagi semesta Alam “Rahmat-Ku itu meliputi segala sesuatu.” [QS. Al-A’raf: 156]
Dalam Islam, terhadap pelaku homo/lesbi, setidaknya ada 3 hukuman berat: (1) Dibunuh (2) Dibakar (3) Dilempar dengan batu setelah dijatuhkan dari tempat yang tinggi
Mari kita bahas satu per satu hukuman kepada pelaku Homo/Lesbi. Pertama dibunuh, ini dalilnya:
Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda, “Siapa yang menjumpai orang yang melakukan perbuatan homo seperti kelakukan kaum Luth maka bunuhlah pelaku dan objeknya!” (HR. Ahmad 2784, Abu Dawud 4462, dan disahihkan Al-Albani)
Dari dalil tersebut, Imam Syafi’i berpendapat membunuh pelaku Homo dengan rajam (dilempari batu sampai mati) baik ia sudah menikah maupun belum
Kedua, Dibakar. Dalilnya, dari atsar sahabat Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu yang mengusulkan kepada Khalifah Abu Bakr radhiallahu ‘anhu untuk membakar dengan api para pelaku Homo
Ketiga, pelaku homo dijatuhkan dari ketinggian secara terbalik kemudian dilempar batu. Dalilnya, atsar Sahabat Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhu berkata, “Ia (pelaku gay) dinaikkan ke atas bangunan yang paling tinggi di satu kampung, kemudian dilemparkan darinya dengan posisi pundak di bawah, lalu dilempari dengan bebatuan.”
Sampai sini, serem ga sih hukuman kepada para Lesbi/Gay ? BANGET.
Kenapa? Supaya dari kerasnya hukuman ini jangan sampai ada terbetik sedikitpun untuk melakukannya
Lalu, bagaimana praktiknya dalam sebuah pemerintahan yang memberlakukan syariat hudud ini? apakah dilaksanakan secara sembarangan? Tentu TIDAK.
Kalau kita ambil contoh pelaksanaan syariat Hudud/Qisas di Saudi Arabia, terjadi proses yang panjang sebelum seseorang dihukum mati, tidak “ujug-ujug”
Di KSA, dalam pelaksanaan Syariat Hudud/Qisas, butuh persidangan, butuh alat bukti, saksi, dan sebagainya seperti halnya proses hukum positif
Bisa saja butuh waktu bertahun-tahun (belasan tahun) dalam sebuah peradilan Hudud/Qisas, sebelum memutuskan pelaksanaan hukuman mati
Kembali perlu ditegaskan, pelaksanaan hukuman mati bagi para pelaku Homo/Lesbi haruslah melewati serangkaian proses hukum dalam Pemerintahan Islam
Menjadi pertanyaan, “kenapa hukuman mati seorang gay begitu berat dan melanggar HAM?” Hukuman itulah untuk melindungi Ummat Manusia, untuk melindungi HAM
Hukuman mati itulah untuk melindungi tatanan masyarakat. Mencegah merebaknya penyakit lesbi dan homoseksual yang kerusakannya jauh lebih besar
Hukuman mati sarat penuh manfaat dan maslahat bagi semuanya, untuk mencegah meluasnya penyakit Homo/Lesbi dan juga untuk si pelaku
Pelaku yang mengisi sisa hidup dengan bertaubat dan beramal shalih sebelum di eksekusi, penuh maslahat baginya. Di akhirat tidak disiksa atas ke-homo-an nya
Begitu banyak manfaat maslahat dari sebuah penegakan hukum Allah terhadap hamba-hamba-Nya. Allah-lah yang Maha Mengetahui dan Maha Adil atas setiap Hukum-Nya
“Ada 4 golongan yang di pagi hari mereka berada dalam kemarahan Allah Subhaanahu wa ta’ala dan di sore hari mereka berada dalam kemurkaan-Nya..”
Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata: “Siapakah mereka itu wahai Rasulullah صلى الله عليه وسلم?” Beliau صلى الله عليه وسلم ` menjawab: “Para lelaki yang menyerupai wanita, para wanita yang menyerupai lelaki, orang yang menyetubuhi binatang, dan lelaki yang menyetubuhi lelaki.” (HR. Ath-Thabrani dan Al-Baihaqi)
Ada pertanyaan, “Kalau pelaku LGBT liberal/atheis?”
Berikut beberapa pendapat untuk jawabannya:
1) Malikiyyah: Non Muslim yang berzina/gay tidak dijatuhkan hukuman hudud, mereka dikenakan hukuman berdasarkan agama mereka
2) Hanafiyyah : Non Muslim yang berzina/gay hanya dijatuhkan hukuman cambuk seratus kali
3) Syafi‘iyyah dan Hanabilah :Non muslim yang berstatus Dzimmi yang berzina/gay,hukumannya sama dengan orang Islam. Wallahua’lam
Baca Juga: Mari #TolakLGBT dan Bagaimana Islam memberikan Solusi
(Manhajuna/IAN/UA)