Hijri Calendar by Alhabib
Beranda / Konsultasi / Orang Hadats Besar Tidak Boleh Potong Kuku atau Rambut ?
>> Sponsorship/Donasi Website Manhajuna <<

Orang Hadats Besar Tidak Boleh Potong Kuku atau Rambut ?

Ustadz, apakah orang yang berhadast besar harus segera mandi jinabah apa hukumnya jika tidak segera di laksanakan…? jika selama berhadast ada anggota badan yang lepas misal rambut, kuku dll. akan menjadi api NERAKA..?

Terima kasih Wassalam

Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.

Keharusan untuk segera mandi begitu mendapat hadats besar sebenarnya tidak terlalu diharuskan. Sebab dahulu Rasulullah SAW pun pernah tertidur setelah melakukan hubungan suami istri tanpa mandi terlebih dahulu. Beliau hanya sekedar berwudhu saja lalu tidur. Barulah pada pagi harinya beliau mandi saat akan shalat.

Dan sebenarnya tidak ada ketentuan yang menyebutkan bahwa anggota badan yang lepas menjadi api neraka. Sebab bagian tubuh yang lepas seperti rambut, kuku dan lainnya sudah bukan bagian dari jasad kita lagi begitu lepas dari tubuh. Tidak ada kewajiban untuk memandikannya atau menjaganya untuk tidak lepas selama dalam keadaan junub.

Bahkan dahulu ada seorang shahabat Rasulullah SAW yang ikut berperang di jalan Allah SWT tanpa sempat mandi janabah terlebih dahulu. Beliau adalah Handhalah ra yang ketika datang perintah untuk jihad, beliau sedang bermesraan dengan istrinya. Begitu mendengar panggilan jihad, beliau pun segera melompat masuk ke dalam barisan tanpa sempat mandi janabah terlebih dahulu. Di medan perang, ternyata Allah SWT berkenan menjadikannya sebagai salah seorang syahid. Maka jasadnya dimandikan oleh para malaikat dan dikenal dengan sebutan ghasilul malaikah.

Riwayat ini menjelaskan kepada kita bahwa di masa Rasulullah SAW pun ada orang yang ikut jihad ke Medan laga tapi belum mandi janabah. Dan ketika wafat, beliau justru menjadi salah satu syuhada`, yang pasti masuk surga tanpa hisab.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,

Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

referensi : Kumpulan fatwa Pusat konsultasi Syariah

(Visited 493 times, 1 visits today)

Beri Komentar (via FB)

http://bursanurulfikri.com/

Lihat Juga:

Air Tercampur Percikan Sabun/Sampo

Assalamu Alaikum kadang kadang bak mandi setelah dipakai untuk mandi ada tercampur sampo/sabun dari percikan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *