Hijri Calendar by Alhabib
Beranda / Konsultasi / Puasa Saat Hamil
>> Sponsorship/Donasi Website Manhajuna <<

Puasa Saat Hamil

Assalamualaikum wr wb Pak Ustadz yang dirahmati Alloh, saat ini saya sedang hamil 6 bulan. Yang menjadi pertanyaan batasan yang menjadi patokan apakah saya boleh atau sebaiknya tidak melaksanakan ibadah puasa Ramadhon itu apa ? Apabila tidak berpuasa bagaimana dengan dendanya ? Apakah setelah saya membayar fidyah, saya tetap harus mengganti puasa sebanyak hari yang saya tinggalkan ? Saya pribadi ingin tetap melaksanakan ibadah tsb, tapi sepertinya suami saya agak keberatan dengan pertimbangan kesehatan dan keselamatan bayi kami. Dan dari dokter kandungan yang menangani saya juga belum memberikan rekomendasi apakah saya bisa melaksanakan ibadah tsb atau tidak, dokter tsb akan melihat kondisi si bayi terlebih dahulu. Bagaimana sebaiknya ? Mohon penjelasannya Pak. Wassalam

Jawaban:

Assalamu `alaikum Wr. Wb.

Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d

Wanita yang hamil atau menyusui di bulan Ramadhan boleh tidak berpuasa, namun wajib menggantinya di hari lain.

Ada beberapa pendapat berkaitan dengan hukum wanita yang haidh dan menyusui dalam kewajiban mengganti puasa yang ditnggalkan.

Pertama, mereka digolongkan kepada orang sakit.

Sehingga boleh tidak puasa dengan kewajiban menggadha` (mengganti) di hari lain. Allah SWT berfirman : …Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan , maka sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (QS. Al-Baqarah : 184)

Kedua, mereka digolongkan kepada orang yang tidak kuat/mampu.

Sehingga mereka dibolehkan tidak puasa dengan kewajiban membayar fidyah. Dalilnya adalah ayat yang sama kelanjutan dari keterangan tentang orang sakit.

… Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya membayar fidyah, : memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan , maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah : 184)

Ketiga, mereka digolongkan kepada keduanya sekaligus

Yaitu sebagai orang sakit dan orang yang tidak mampu, karena itu selain wajib mengqadha`, mereka wajib membayar fidyah. Pendapat terahir ini didukung oleh Imam As-Syafi`i.

Namun ada juga para ulama yang memilah sesuai dengan motivasi berbukanya. Bila motivasi tidak puasanya karena khawatir akan kesehatan / kekuatan dirinya sendiri, bukan bayinya, maka cukup mengganti dengan puasa saja. Tetapi bila kekhawatirannya juga berkait dengan anak yang dikandungnya atau bayi yang disusuinya, maka selain mengganti dengan puasa, juga membayar fidyah.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,

Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

Referensi : Pusat Konsultasi Syariah

(Visited 457 times, 1 visits today)

Beri Komentar (via FB)

http://bursanurulfikri.com/

Lihat Juga:

Tentang Qadha, Fidyah dan Kafarat Dalam Puasa

Oleh Ustadz Abdullah Haidir, Lc. Dalam masalah puasa, ada masalah qadha, fidyah dan kafarat. Bagaimana …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *