Hijri Calendar by Alhabib
Beranda / Kolom / Seputar Mengusap Khuf dalam Berwudhu
>> Sponsorship/Donasi Website Manhajuna <<

Seputar Mengusap Khuf dalam Berwudhu

Oleh Ustadz Abdullah haidir, Lc.

Manhajuna – Ada tiga perkaraterkait dalam masalah mengusap dalam berwudhu yang belum banyak dikenal masyarakat, karena pelaksanaannya relatif jarang dilakukan. Namun perkara ini penting kita ketahui, karena boleh jadi kita membutuhkannya. Berikut akan saya jelaskan beberapa pointnya semoga bermanfaat.

Mengusap Khuf

Dalam khazanah fiqih,mengusap khuf disebut dengan istilah ‘mashul khuffain’   (مسح الخفين). Khuf itu sendiri adalah istilah bagi alaskaki atau tepatnya sepatu yang terbuat dari kulit dan menutup telapak kaki hingga mata kaki. Namun yang masuk dalam katagori khuf dalam masalah ini adalah semua alas kaki, terbuat dari apapun, yang menutup telapak kaki minimal hingga mata kaki.

Mengusap khuf termasuk keringanan (rukhshah) dalam syariat Islam bagi orang yang ingin berwudhu. Ketetapannya banyak ditunjukkan dalam hadits Rasulullah shallallahualaihi wa sallam dan beliau sendiri melakukannya. Bahkan Al-Hasan Al-Bashri mengatakan, ada 70 shahabat yang meriwayatkan kepadaku bahwa Rasulullah SAW mengusap khufnya. Sebagian ulama menyatakan bahwa riwayat tentang mengusap khuf mencapai derajat mutawatir. Karena itu ulama Ahlusunnah sepakat menyatakan masyru’iyah (disyariatkan) nya mengusap khuf dalam berwudhu. Bertentangan dengan kaum Syiah, Ibadhiah dan khawarij yang mengingkarinya. Karenanya, mengusap khuf selain sebagai sebuah rukhshah (keringanan), dia pun dapat dianggap sebagai upaya ihya’ussunnah (menghidupkan sunah), khususnya di tengah masyarakat yang masih belum mengetahuinya.

Keringanan mengusap khuf berlaku umum dan kapan saja selama syaratnya terpenuhi. Berlaku bagi laki dan perempuan, saat safar atau tidak, saat sakit atau tidak. Diperdebatkan para ulama, mana yang lebih utama, mengusap khuf atau membasuh kaki seperti biasa. Hal tersebut dilihat kondisinya, kalau ketika berwudu kaki kita tanpa khuf (kaos kaki), seharusnya membasuh kaki. Tapi ketika berwudhu dalam keadaan mengenakan kaos kaki dan ketika memakainya dalam keadaan telah bersuci, maka sebaiknya mengusap khuf. Sekedar catatan: Info dari seorang teman yang bekerja di sebuah perkantoran, dia merasa terbantu dengan syariat mengusap khuf, sebab di kantornya tidak ada tempat wudhu, sehingga ketika berwudhu di westafel dia tidak perlu membasuh kakinya, tapi cukup mengusap kaos kakinya yang dia pakai sejak di rumah setelah diabersuci sempurna.

Terkait dengan kaos kaki yang dikenal dengan istilah jaurab (الجورب). Meskipun secara umum para ulamamembolehkannya untuk diusap seperti khuf, akan tetapi ada perbedaan pendapat di antara mereka tentang batasan kaos kaki yang boleh diusap. Namun pendapat yang cukup kuat adalah pendapat mazhab Hambali bahwa kaos kaki selama dia rapat hingga matakaki dan dapat digunakan untuk berjalan, dalam arti tidak lepas jika digunakan untuk berjalan, maka dia dapat diusap dengan ketentuan hukum seperti mengusap khuf. Terdapat riwayat bahwa para shahabat mengusap kaos kaki mereka saat berwudhu pada masa shahabat tanpa ada yang menentangnya, sehingga hal tersebutdapat dikatakan ijmak.

Mengusap khuf dibolehkan dengan empat syarat:

  1. Memakai khuf dalam keadaan bersuci. Maksud bersuci disini adalah berwudhu lengkap hingga membasuh kaki. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam suatu saat berwudhu, ketika seorang shahabat hendak mencopot sepatunya agar dia membasuhnya, beliau melarangnya dan mengatakan bahwa dia memakainya dalam keadaan telah bersuci. Lalu beliau mengusap khufnya. (HR. Muslim). Maka menurut para ulama, mengusap khuf tidak dibenarkan jika bersuci pertamanya dengan tayammum,karena tayammu adalah pengganti wudhu.
  2. Khufnya dalam keadaan suci, bukan dari barang najis atau terkena sesuatu yang najis.
  3. Bersucinya untuk menghilangkan hadats kecil. Adapun menghilangkan hadats besar, khuf harus dibuka.
  4. Masih dalam waktu yang dibolehkan; yaitu sehari semalam bagi orang yang menetap, dan tiga hari tiga malam bagi musafir. Waktu mengusap ditentukan sejak pertama kali mengusap setelah batal dari wudhu pertama.

Prakteknya adalah sebagai berikut: Seseorang berwudhu dengan sempurna hingga membasuh kaki. Lalu dia memakai khufnya sebelum hadats. Kemudian apabila wudhunya batal, lalu dia berwudu, maka ketika sampai bagian membasuh kaki, dia cukup basahkan kedua telapak tangannya, lalu tangan kanan mengusap bagian atas kaki kanan dan tangan kiri mengusap bagian atas kaki kiri, sekali saja.

Batasan mengusap tidak ada ketentuan, sepanjang perbuatannya sudah dianggap mengusap maka dia dianggap mengusap. Lebih utama jika mengusap kaki kanan dan kirinya berbarengan,kalaupun mengusap kanan dahulu lalu kiri dahulu, tidaklah mengapa. Bagianbawah kaki tidak diusap. Yang diusap hanya bagian atasnya saja. Jika mencopot khuf-nya/kaos kakinya setelah mengusapnya, apakah wudhunya batal? Jumhur ulama berpendapat batal wudhunya, meskipun mereka berbeda pendapat, apakah cukup membasuh kakinya atau harus berwudhu dari awal. Akan tetapi ada sejumlah ulama yang menyatakan tidak batal wudhunya, hanya saja batal kebolehan mengusap khuf. Artinya kalau dia memakai khuf lagi, maka berikutnya dia tidak boleh mengusap khuf ketika berwudhu. Imam Nawawi rahimahullah dalam kitabnya Al-Majmu mengutip perkataan Ibnu Munzir yang mengatakan bahwa sejumlah tabiin berpendapat demikian dan beliau sendiri berkomentar, ‘Ini lebih dipilih dan lebih shahih’ meskipun mazhabnya berpendapat batal. Pendapat inipun dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiah dan sejumlah ulama kontemporer seperti Syekh Muhammad bin ShalehAl-Utsaimin rahimahumullah.

Bagaimana jika khuf atau kaos kakinya bolong? Selama bolongnya wajar dan dia masih layak dipakai dan masih dianggap sebagai khuf atau kaos kaki yang menutup hingga mata kaki, maka tidak mengapa. Hal ini berdasarkan asumsi bahwa khuf yang dipakai pada zaman Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam umumnya bolong karena digunakan ditempat keras dan panas. Disamping itu, tidak ada riwayat atau nash yang menetapkan syarat bahwa khufnya tidak boleh bolong.
Wallahua’lam.

Referensi:
1- Al-Majmu SyarahAl-Muhazzab, Imam An-Nawawi rahimahullah.
2- Al-Mughni, Ibnu Qudamahrahimahullah.
3- Al-Mausu’ah Al-FiqhiyyahAl-Kuwaitiyah, Wazarah Auqaf Wa Asy-Syuun Al-Islamiyah, Al-Kuwait.
4- Al-Fiqhul Islamy, DR.Wahbah Zuhaily hafizahullah.
5- Fatawa Syekh Bin Baz FilMash Alal Khuffain, Syekh Bin Baz rahimahullah.
6- Buhuts Wa Fatawa Fil MashAlal Khuffain, Syekh Muhamma bin Saleh Al-Utsaimin rahimahullah.
7- Muhimmatul Masa’il Fil MashAlal Khuffain, Syekh Sulaiman Al-‘Ulwan, hafizahullah.    

(Manhajuna/AFS)

(Visited 1.055 times, 1 visits today)

Beri Komentar (via FB)

http://bursanurulfikri.com/

Lihat Juga:

Tentang Qadha, Fidyah dan Kafarat Dalam Puasa

Oleh Ustadz Abdullah Haidir, Lc. Dalam masalah puasa, ada masalah qadha, fidyah dan kafarat. Bagaimana …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *