Hijri Calendar by Alhabib
Beranda / Konsultasi / Apakah Wanita Harus Menunggu Selesai Sholat Jum’at
>> Sponsorship/Donasi Website Manhajuna <<

Apakah Wanita Harus Menunggu Selesai Sholat Jum’at

Assalamu’alaikum wr.wb

Ustadz saya mau menanyakan apakah wanita harus menunggu selesainya sholat Jum’at, baru bisa sholat dhuhur atau tidak perlu menunggu selesainya sholat Jum’at… Mohon disertai dalilnya ustadz….

Jazakillah khoiron katsiro Wassalamu’alaikum

Fitri, Surabaya

Jawaban:
Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du,

Bagi wanita yang bermaksud melaksanakan sholat Dzuhur pada hari Jum’at tidak diharuskan untuk menunggu terlebih dahulu sampai sholat Jum’at berakhir. Karena sejauh ini kami belum mendapatkan dalil yang mengharuskan demikian. Dengan demikian, ia boleh melaksanakan sholat Dzuhur langsung manakala telah berkumandang adzan yang menjadi pertanda telah masuknya waktu sholat Dzuhur.
Dan disunahkan baginya untuk mendengarkan adzan dan menjawabnya serta bersalawat setelahnya sebagimana diperintahkan oleh Rasulullah SAW dalam hadis di bawah ini:

Dari ‘Amr bin Al-Ash Ra ia mendengar Nabi SAW bersabda: “Jika kalian mendengar muadzin maka ucapkanlah sebagaimana ucapannya, kemudian bersalawtlah kepadaku, karena barangsiapa yang bersalawat kepadaku satu kali maka Allah akan membalasnya dengan sepuluh kali lipat, kemudian mohonkalah untukku al-wasilah karena ia merupakan sutau mazilah di surga yang tidak layak kecuali bagi seorang hamba diantara hamba-hamba Allah dan aku mengarapkan akulah hamba tersebut. Maka barangsiapa yang memohonkan untukku al-wasilah maka ia berhak mendaptkan syafaat dariku” (HR. Muslim No. 384)

Wallahu a`lam bishshowab. Wassalamu `alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Sumber : Kumpulan fatwa Pusat konsultasi syariat

(Visited 4.319 times, 1 visits today)

Beri Komentar (via FB)

http://bursanurulfikri.com/

Lihat Juga:

Hukum Merayakan Valentine Day

Assalamu’alaikum wr. wb. Langsung saja pertanyaan saya Ustadz, bagaimana hukum merayakan hari Valentine dalam pandangan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *