Manhajuna.com – Terkait eksekusi mati 47 tertuduh teroris Mufti besar Arab Saudi Sheikh Abdulaziz Al-Asheikh menegaskan bahwa vonis terhadap 47 penjahat didasarkan pada Al Quran dan Sunnah Nabi.
Al-Asheikh, yang juga ketua Dewan Ulama Senior dan Penelitian Agama, mengatakan dalam sebuah pernyataan yang disiarkan oleh kantor berita Saudi bahwa keputusan eksekusi sesuai dengan kaidah Syariah dan sesuai dengan kebutuhan untuk menjaga keamanan wilayah Arab Saudi.
Keputusan tersebut tidak membedakan orang per orang, sebagaimana dikutip oleh sang Mufti dan dikutip dari Nabi Muhammad SAW yang mengatakan bahwa Bani Israel mengalami bencana karena mereka melakukan diskriminasi antara orang berpangkat tinggi dan orang-orang miskin.
Syekh Al-Asheikh juga mengatakan bahwa teroris telah melakukan kejahatan berat dengan membunuh dan membuat bahan peledak yang membahayakan orang-orang. Mereka mencoba untuk mengguncang keamanan Kerajaan dan mengacaukan negara dan menyebarkan teror di masyarakat. Dia mengatakan ini adalah kejahatan besar dan dosa.
Syekh Al-Asheikh juga menegaskan bahwa pengambilan keputusan eksekusi mati tidaklah sederhana. Setiap kasus pembunuhan harus melewati sembilan hakim. Sementara itu, Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior juga menekankan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan terhadap para terhukum telah terbukti secara sah melalui tiga tingkat litigasi untuk melindungi hak-hak mereka dan menjamin keadilan bagi mereka. Ia juga menegaskan bahwa sistem peradilan Saudi didasarkan pada Syariah Islam dan bahwa hakim adalah independen. Dan ditegaskan kembali bahwa pelaksanaan putusan pengadilan juga untuk melindungi keamanan dan stabilitas Arab Saudi sebagai “negara Dua Masjid Suci” dan warganya, pengunjung, peziarah dan lain-lain. Putusan itu sekali lagi juga dimaksudkan untuk mencegah orang lain dari melakukan kejahatan serupa.
Sumber: saudi gazette.com
(Manhajuna/AS/IAN)