Assalamu alaikum Wr. Wb
Saya menikah sudah beberapa tahun, dan saya tergoda dengan wanita lain, sebut saja Y. Saya cinta pada Y, dan saya bilang ke Y, “kalau perlu saya akan ceraikan istri saya“. Kalimat tersebut saya katakan hanya ke Y, tidak langsung ke istri saya. Perceraian tidak benar-benar saya inginkan, dan ada sedikit kebohongan dalam diri saya karena saya juga sangat menyayangi istri saya.
Apakah sudah jatuh talak? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Wassalamu alaikum wr. wb.
Jawaban oleh Ustadz Muhammad Nur Khozin Lc., M.H.I (*):
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته..
Dalam kasus ini talaq belum jatuh, sebab kalimat yang terucap masih menggunakan redaksi “akan…“.
Hanya saja tidak selayaknya seorang suami bermain dan bercanda dengan kalimat yang menjurus pada talaq, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
والله أعلم
(Manhajuna/IAN)