Hijri Calendar by Alhabib
Beranda / Kajian / Judi Dalam Tinjauan Fiqh
>> Sponsorship/Donasi Website Manhajuna <<

Judi Dalam Tinjauan Fiqh

Perjudian yang diatur dengan teori-teori ekonomi yang begitu teliti dan cermat dalam bentuk transaksi opsi dan futures di bursa internasional telah terbukti menjerumuskan ekonomi dunia ke dalam jurang krisis yang melanda seluruh Negara.  (lih. Krisis Ekonomi Global: 33).

Dampak buruk dari perjuadian tersebut ternyata belum lagi mampu membuat manusia sadar akan bahaya judi.Namun di Indonesia Negara Islam terbesar di dunia muncul pihak-pihak yang masih berusaha untuk menghancurkan ekonomi Negara dengan upaya pelegalan judi atas nama hiburan.

Maka dari itu, ada baiknya dibahas tentang judi dalam kolom fiqh kali ini.

Sebelum kita jelaskan bentuk – bentuk judi, sebaiknya kita renungi sejenak pengertian judi menurut fuqaha ( ulama fiqh ) dan dua ayat 90-91 surat almaidah , mengingat pentingnya point ini yang bilamana kita bisa mencernanya dengan baik akan mudah kita menghukumi apakah transaksi ini termasuk judi yang dilarang Allah atau tidak.

1. Pengertian judi

Judi yang dalam bahasa syar`i disebut maysir atau qimar adalah “Transaksi yang dilakukan oleh dua belah untuk pemilikan suatu barang atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan hal-hal yang tidak jelas kesudahannya seperti suatu aksi atau peristiwa”. (Al Qimar fil fiqh islami: 74).

 Sejenak merenungi dua ayat  surat Al-Maidah:

( يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ) ( إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ)

Hai orang –orang yang beriman , sesungguhnya arak , judi ,berhala dan mengundi nasib adalah perbuatan keji termasuk  perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran arak dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat ; maka berhentilah kamu. (QS. Al Maidah: 90-91).

Di dalam dua ayat di atas Allah mensifati judi dengan sifat yang membuat setiap insan yang memiliki iman hakiki terkecil dihatinya akan berhenti mendadak melakukan hal-hal tersebut, maka pantaslah para sahabat ketika ayat ini turun menumpahkan arak-arak mereka sekalipun gelas arak itu sudah berada di mulutnya, seraya menjawab perintah Allah,” kami berhenti ya Rabb ! “. (lih. Tafsir Ibnu Katsir. 1/316).

Pertama:          Allah mensifatinya dengan “rijs” yang berarti kotoran manusia, bau busuk dan menjijikkan.

Kedua :       judi adalah perbuatan setan, maka orang yang melakukan judi sesungguhnya dia sedang berusaha untuk menjadi sosok makhluk terkutuk tersebut .

Ketiga :       perintah Allah untuk berhenti melakukannya dan menjanjikan keuntungan dan kebahagiaan dunia dan akhirat bagi yang berhenti melaksanakannya.

Keempat:  setelah Allah jelaskan hakikat perjudian, Allah terangkan lagi niat busuk setan dibalik perjudian itu, yaitu :

–  Merusak ukhuwwah diantara muslim dengan timbulnya permusuhan dan kebencian sesama mereka lantaran perjudian, hal ini suatu saat akan menghilangkan iman dari dada mereka, karena seseorang belum memiliki keimanan yang sempurna sebelum saling mencintai dan berukhuwwah karena Allah .

–  Sarana syaitan ini melupakan zikrullah dan shalat, padahal ini adalah inti kekuatan , kelezatan dan kebahagiaan ruhani dan jasmani.

Tak satupun sikap yang bisa diunjukkan oleh seorang mukmin ketika memahami ayat ini kecuali menyerah mengangkat kedua tangannya seraya berkata,” ya , Rabb saya berhenti berjudi ! “.

2. Bentuk- bentuk perjudian

a. Perjudian bangsa arab jahiliyyah.

Mereka memotong seekor unta dan membaginya menjadi 28 bagian, lalu mengambil 10 anak panah dan menuliskan nama –nama tertentu pada anak panah itu , 3 nama anak panah itu kosong dan 7 berisi bagian unta, kemudian seluruh anak panah ditaruh disatu bejana dan masing – masing mereka mengambil satu anak panah, siapa yang mendapat anak panah kosong merekalah yang membayar harga unta. Dan seiring yang menang memberikan daging unta itu untuk fakir miskin.

Sungguhpun demikian, semangat judi ini mengakar pada jiwa dan raga mereka seperti yang dikatakan oleh Ibnu abbas,” Objek perjudian mereka sering meluas sampai –sampai anak dan istri mereka jadikan barang taruhan “.(lih. Tafsir Ibnu Katsir. 1/316).

Sangat indah kata mutiara rajutan Ibnu qayyim,” Bila engkau renungi perihal perjudian tak ubahnya seperti khamr (arak) bila dilakukan sedikit akan tertarik untuk melakukannya lebih banyak lagi hingga seseorang akan lalai dari melakukan hal-hal yang disukai Allah “. (lih. Al Furusiyah. 169).

b. Kupon undian (lottery ticket).

Judi ini diciptakan dan disebarkan oleh para penjajah negeri islam seperti ; Inggris , Belanda dll.

Bentuknya yaitu: membeli kupon undian dengan harga yang murah dengan harapan mendapatkan hadiah yang sangat besar, dan pemenangnya ditentukan dengan cara yang tak jauh berbeda dengan perjudian jahiliyyah. (Al Qimar fil fiqh islami: 74).

Terkadang sebagian keuntunganya digunakan untuk kepentingan olah raga dan sosial seperti yang dilakukan oleh orang jahiliyyah.

Judi ini pernah dilegalkan di Indonesia dengan nama Sumbangan Dana Sosial Berhadiah (SDSB ) .

c. Pertaruhan olah raga

Islam sangat menganjurkan olah raga ketangkasan berperang, seperti ; berkuda, memanah dan gulat.

Dalam bahasa sekarang bisa diartikan dengan merakit, menggunakan senjata ringan dan berat, bela diri, dan lain-lain dalam rangka mempersiapkan kekuatan menggentarkan musuh – musuh Allah.

Sesuai dengan firman –Nya :

( وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ لا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ)

“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu”. ( QS. Al Anfaal : 60).

Makanya Rasulullah pernah mengadakan perlombaan dibidang ini dan memberikan hadiah bagi pemenangnya untuk menumbuhkan semangat para mujahidin muda agar lebih mempersiapkan diri mereka .

Namun dewasa ini pemuda islam dilalaikan dengan olah raga yang unsur bermainnya lebih besar dari pada “I`dad al-quwwah” dan sering melalaikan mereka dari shalat, lebih naifnya lagi sering disertai dengan perjudian. Dengan cara setiap peserta membayar uang pendaftaran yang sebagian besarnya disisihkan untuk hadiah bagi pemenang dan yang kalah tidak mendapatkan apapun.

Atau mereka menyewa lapangan tertutup, yang membayar sewanya adalah pihak yang kalah.

Adapun perlombaan yang tidak mengandung unsur judi ada dua bentuk:

  1. Hadiah bagi pemenang disediakan oleh pihak ketiga seperti donatur dan para peserta sama sekali tidak dipungut bayaran untuk terselenggaranya acara tersebut .
  2. Hadiah diberikan oleh salah satu pihak yang bertanding, dia memberikan nya untuk lawan andai lawannya menang dan tidak memberikan apa-apa andai lawannya kalah, seperti yang pernah dilakukan Rukanah ketika adu gulat dengan Nabi .

d. Undian berhadiah.

Biasanya judi bentuk ini diselenggarakan oleh supermarket atau perusahaan tertentu untuk meningkatkan kuantitas penjualan komoditi mereka.

Ada berbagai cara yang dilakukan oleh produsen untuk melariskan barang atau jasanya, yang termasuk judi bila terdapat dua hal:

  1. Pihak produsen atau penjual menjual barang diatas harga normal dengan tujuan mengalihkan selisih harga normal dan harga jual untuk hadiah yang akan diberikan melalui undian. Termasuk dalam hal ini SMS berhadiah.
  2. Jika harga barang yang dijual normal yang berarti pihak pemberi hadiah tidak memungut hadiah dari para pembeli barang maka tidak termasuk judi jika pembeli saat membeli barang sesuai dengan kebutuhan dan tidak ada niat membeli barang diluar batas yang dibutuhkan dengan harapan semakin besar kupon yang didapat semakin besar kesempatan untuk menang. jika dia berniat membeli sekalipun tidak membutuhkan barang tersebut, hanya keingingan agar bias mengikuti undian maka hal ini termasuk judi. (lih. Hawafiz Tijariyah. 147).

e. MLM

Multi Level Marketing yang lebih dikenal dengan MLM adalah,” Sebuah sistim penjualan langsung, dimana barang dipasarkan oleh pembeli dari produsen dengan memberikan imbalan bonus kepada pembeli pertama, bonus tersebut diambil dari keuntungan setiap pembeli yang dikenalkan oleh pembeli pertama berdasarkan ketentuan yang diatur. (At Taswiq At Tijary, hal. 502).

DR. Husein Syahrani dalam desertasinya yang berjudul “ At Taswiq At Tijary wa ahkamuhu” (hal. 519) sampai pada kesimpulan bahwa tidak seorangpun ulama dari dunia Islam yang menghalalkan sistem MLM, hal ini dikarenakan, “sistem ini mengandung spekulasi (gharar) yang diharamkan syariat, karena anggota yang ikut dalam jaringan ini tidak tahu apakah dia akan berhasil merekrut anggota jaringan baru atau tidak? Dan MLM suatu ketika pasti akan sampai pada titik jenuh, dan anggota saat dia bergabung tidak tahu apakah dia akan berada pada level yang tinggi sehingga mendapat bonus yang besar atau hanya berada pada level bawah, yang berarti dia rugi.

Kenyataannya sebagian besar anggota dalam jaringan tersebut berada di level bawah yang berarti menderita kerugian, inilah hakikat (gharar) spekulasi tinggi yang diharamkan Islam” spekulasi tinggi merupakan inti dari perjuadian.

f. Asuransi (insurance).

Asuransi yang dimaksud disini adalah asuransi yang nasabahnya membayar premi dalam jumlah tertentu dan akan menerima jumlah yang jauh lebih besar dari bayarannya bila terjadi suatu peristiwa tertentu, seperti : kecelakaan, kebakaran, kematian dan lain-lain.

Para ulama islam sedunia yang berada di bawah OKI dalam konfrensi ke II di Jeddah sepakat menetapkan bahwa, “Transaksi Asuransi dengan premi tertentu yang dilakukan oleh perusahaan asuransi merupakan transaksi dengan tingkat spekulasi yang tinggi yang diharamkan oleh Islam”. Tingkat spekulasi tinggi sama dengan judi. (lih. Jurnal Fiqh Council, Vol. 2, jilid. 2, hal. 545).

Adapun asuransi islami yang lebih dikenal di negeri kita dengan “takaful” , sejauh informasi yang kami terima jauh dari unsur judi dan ribawi , wallahu a`lam . (untuk mengetahui asas kerjanya lihat buku panduan lembaga keuangan Syariah “Al Ma’ayir As Syariyyah”, hal. 361-378).

 

g. Judi di Bursa.

Bursa merupakan tempat untuk memperjual-belikan sekuritas, valuta asing atau barang yang dilakukan secara teratur. Pasar ini sangat berperan dalam ekonomi sebuah Negara, namun ada beberapa bentuk transaksi jual-beli di bursa yang mengandung unsur judi.

i. Opsi.

Opsi adalah: salah satu cara jual beli instrumen di pasar keuangan dimana penyerahan uang yang berarti mendapatkan hak untuk membeli atau menjual instrumen pasar keuangan dalam jangka waktu tertentu dengan harga yang tertera dalam kontrak.

Misalnya:

Hari ini harga saham salah satu perusahaan yang dijual di pasar keuangan bernilai 100 ribu rupiah, Pak Khalid memperkirakan saham ini akan naik pada masa yang akan datang, maka dia memutuskan melakukan transaksi opsi dengan pak Zaid dengan nilai Rp. 5.000,- sebagai imbalan kesediaan pak Zaid untuk menjual sahamnya yang seharga 100 ribu rupiah kapanpun diminta pak Khalid selama jangka waktu 100 hari. Andai perkiraan pak Khalid benar dan harga saham perusahaan tersebut menjadi 120 ribu rupiah maka pak Khalid mengambil haknya dengan kontrak opsi dan membeli saham dengan harga 100 ribu rupiah pada hari dimana harga saham tersebut 120 ribu rupiah, dari kontrak ini pak Khalid mendapat untung sebanyak Rp. 15.000,- yang merupakan selisih dari dua harga, harga kontrak opsi sebesar Rp. 5.000,- yang telah diberikan sebelumnya kepada pak Zaid.

Adapun jika harga saham tersebut tidak naik dapat dipastikan pak Khalid tidak akan mengambil hak transaksi opsi. Jika harga saham tersebut turun menjadi 90 ribu rupiah dapat dipastikan pak Khalid akan membelinya di bursa saham daripada membelinya dari pak Zaid. Dalam kondisi ini pak Khalid telah menderita kerugian sebanyak Rp. 5.000,- uang biaya kontrak opsi.

Transaksi opsi hukumnya haram, karena mengandung gharar dalam jumlah yang besar. Dan jual beli ini termasuk judi karena berada dalam area spekulasi. ( Muamalat Mashrafiyah. 55).

ii. Jual-beli indeks.

Indeks adalah angka indikator tingkat harga dan tingkat inflasi yang dipublikasikan oleh lembaga yang berwenang.

Dalam buku panduan perbankan Syariah “Al Ma’ayir As Syariyyah” yang disusun oleh Asosiasi internasional lembaga keuangan syhariah (AAOIFI) yang berpusat di Bahrain termaktub:

“Jual-beli indeks hukumnya haram, karena hakikatnya memberikan atau mengambil harta yang dikaitkan dengan kemunculan hasil indeks tertentu, tanpa ada jual-beli asset dari hasil yang ditunjukkan oleh indeks tersebut, sekalipun jual-beli ini bertujuan untuk mengatasi kemungkinan kerugian yang akan terjadi (Hedging) … Dan jual beli ini salah satu bentuk perjudian yang telah ditekankan keharamannya oleh Fatwa ulama sedunia Islam yang tergabung dalam OKI dengan nomor fatwa : 63 (1/7) tahun 1992 M, yang berbunyi: tidak boleh jual beli indeks, karena jula beli tersebut murni perjudian”. (Al Ma’ayir As Syariyyah, halaman 384-387).

Akhirnya kami mengingatkan kembali setiap muslim bahwa Allah telah membuka pintu rezki yang halal seluas-luasnya dan tidak ada alasan melakukan perjudian sekalipun anda menang,. Demi Allah sungguh setiap tetes darah , setiap sel daging dan tulang yang dihasilkan dari harta perjudian hanya akan menjadi bahan bakar neraka dan kalau kalah, telah menderita kerugian di dunia sebelum di akhirat, katakanlah hai jiwa yang berlumur dosa, “sekarang saya berhenti , ya Rabb ! “.

Oleh: Erwandi Tarmizi

(Visited 4.853 times, 1 visits today)

Beri Komentar (via FB)

http://bursanurulfikri.com/

Lihat Juga:

Khutbah Jumat di Masjidil Haram

Oleh: Ustadz Ahmad Musyaddad Bagi segenap kaum muslimin yang berada di Masjidil Haram dan ingin …

One comment

  1. السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
    Mhn maaf ustadz ada hal yg sy tdk sepaham dengan beberapa pendapat antum. Khususnya Bab E (mlm).
    Sepengetahuan saya, “Allah menghalalkan Jual Beli & Mengharamkan Riba”. Dan dalam MLM yg murni, maka Unsur jual belilah yg menjadi dominan Ustadz, orang dlm bisnis MLM malah d minimalisirkan potensi kerugiannya karena memang tdk d butuhkan tempat utk usaha, dan mengutamakan silaturahmi dlm berbisnisnya, dan banyak hal positif lain yg jika d bandingkan dgn usaha2 konvensional yg justru jauh dr unsur syariah…Mhn maaf ustadz, sngt banyak yg perlu d luruskan, khawatir malah kita kena pasal :
    Janganlah kita Menghalalkan yg Allah haramkan, begitupula jangan pula kita MENGHARAMKAN yg ALLAH HALALKAN. Memang apa yg ustadz smpaikan ada dlm bisnis yg bkn MLM Murni ustadz, Namanya adlh Money Game (berkedok MLM).
    Smoga suatu saat kt bs bersilaturahmi lebih jauh utk kt bs diskusi hal ini ustadz.
    Afwan, ana sdh 6 thn ini berkarir d Melilea, suatu psh makanan organik terbesar yg di distribusikan utk memberi kesempatan pd bnyk orang memiliki peluang utk berbisnis dlm perkembangan organik dunia. Dan satu2nya peluang itu ada dlm jalur bisnis MLM.

    Smoga Allah menunjukkan hidayah Nya kpd kt semua, khususnya ana yg dhoif ini ustadz.

    Jazakullah khairran katsiroo…

Tinggalkan Balasan ke Mochamad Rifki Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *